Jakarta, Kabar SDGs – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 H, warga Indonesia kembali disibukkan oleh tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Selain hadiah berupa pakaian baru dan makanan khas lebaran, THR merupakan salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu, baik oleh para pekerja maupun anggota keluarga.
Asal-usul tradisi distribusi THR di Indonesia dimulai pada tahun 1951, saat Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada aparat pemerintahan, atau yang saat itu dikenal sebagai Pamong Pradja. Tunjangan ini berupa uang pinjaman yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, yang kemudian akan dilunasi melalui potongan gaji pada bulan berikutnya.
Namun, kebijakan ini memicu protes dari pekerja dan buruh. Mereka menuntut perlakuan yang setara, yang mengarah pada aksi mogok masif pada 13 Februari 1952 sebagai respon protes. Setelah usaha panjang, akhirnya pemerintah mengakui hak THR bagi buruh, sehingga mereka setara dengan pegawai negeri.
Pada tahun 1961, kebijakan tentang THR semakin diperjelas. Pemerintah menerbitkan surat edaran yang bersifat rekomendasi kepada perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja yang telah bertugas selama minimal tiga bulan.
Seiring dengan berjalannya waktu, peraturan tentang THR terus diperbaharui:
1994: Menteri Ketenagakerjaan mengganti istilah “Hadiah Lebaran” dengan “Tunjangan Hari Raya” (THR) dan menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan tersebut kepada karyawan.
2003: Dengan diterbitkannya UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan, ditetapkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari tiga bulan berhak mendapatkan THR.
2016: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 mengatur bahwa THR wajib diberikan secara proporsional kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan. Selain itu, THR harus diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba.
Di Indonesia, tradisi THR sangat erat kaitannya dengan uang baru. Banyak masyarakat yang mencari uang kertas baru untuk diberikan kepada anak-anak, keponakan, serta kerabat. Tradisi ini tidak hanya memperkuat hubungan sosial, tetapi juga menjadi lambang berbagi rezeki dan kebahagiaan.
Dengan perkembangan zaman, penerapan THR kini tidak hanya terbatas pada pekerja formal, tetapi juga meluas ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Saat ini, berbagai bentuk pemberian menjelang Lebaran sering kali dianggap sebagai THR, baik dari perusahaan kepada pegawai, dari orang tua kepada anak, maupun antar saudara.
Dengan sejarah yang panjang dan makna yang mendalam, THR hadir bukan hanya sebagai tunjangan semata, melainkan juga sebagai ungkapan rasa syukur, kebersamaan, serta simbol saling membantu yang telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia.












Discussion about this post