• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
24 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Sejarah THR Jadi Kewajiban Perusahaan di Indonesia

by SDGS Admin
8 April 2025
Sejarah THR Jadi Kewajiban Perusahaan di Indonesia
35
SHARES
217
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 H, warga Indonesia kembali disibukkan oleh tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Selain hadiah berupa pakaian baru dan makanan khas lebaran, THR merupakan salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu, baik oleh para pekerja maupun anggota keluarga.

Asal-usul tradisi distribusi THR di Indonesia dimulai pada tahun 1951, saat Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada aparat pemerintahan, atau yang saat itu dikenal sebagai Pamong Pradja. Tunjangan ini berupa uang pinjaman yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, yang kemudian akan dilunasi melalui potongan gaji pada bulan berikutnya.

BACA JUGA

Pengawasan THR Diminta Lebih Cepat

Pengawasan THR Diminta Lebih Cepat

27 Maret 2026
Sri Mulyani: Pemberian THR dan Gaji ke-13 Dorong Percepatan Ekonomi Nasional

Sri Mulyani: Pemberian THR dan Gaji ke-13 Dorong Percepatan Ekonomi Nasional

16 April 2022
Kemnaker: Laporkan Pelanggar THR ke Posko Terdekat

Kemnaker: Laporkan Pelanggar THR ke Posko Terdekat

9 Mei 2021

Namun, kebijakan ini memicu protes dari pekerja dan buruh. Mereka menuntut perlakuan yang setara, yang mengarah pada aksi mogok masif pada 13 Februari 1952 sebagai respon protes. Setelah usaha panjang, akhirnya pemerintah mengakui hak THR bagi buruh, sehingga mereka setara dengan pegawai negeri.

Pada tahun 1961, kebijakan tentang THR semakin diperjelas. Pemerintah menerbitkan surat edaran yang bersifat rekomendasi kepada perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja yang telah bertugas selama minimal tiga bulan.

Seiring dengan berjalannya waktu, peraturan tentang THR terus diperbaharui:

1994: Menteri Ketenagakerjaan mengganti istilah “Hadiah Lebaran” dengan “Tunjangan Hari Raya” (THR) dan menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan tersebut kepada karyawan.

2003: Dengan diterbitkannya UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan, ditetapkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari tiga bulan berhak mendapatkan THR.

2016: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 mengatur bahwa THR wajib diberikan secara proporsional kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan. Selain itu, THR harus diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba.

Di Indonesia, tradisi THR sangat erat kaitannya dengan uang baru. Banyak masyarakat yang mencari uang kertas baru untuk diberikan kepada anak-anak, keponakan, serta kerabat. Tradisi ini tidak hanya memperkuat hubungan sosial, tetapi juga menjadi lambang berbagi rezeki dan kebahagiaan.

Dengan perkembangan zaman, penerapan THR kini tidak hanya terbatas pada pekerja formal, tetapi juga meluas ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Saat ini, berbagai bentuk pemberian menjelang Lebaran sering kali dianggap sebagai THR, baik dari perusahaan kepada pegawai, dari orang tua kepada anak, maupun antar saudara.

Dengan sejarah yang panjang dan makna yang mendalam, THR hadir bukan hanya sebagai tunjangan semata, melainkan juga sebagai ungkapan rasa syukur, kebersamaan, serta simbol saling membantu yang telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia.

Share14SendTweet9
Previous Post

Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

Next Post

Inovasi PTPP dalam Pembangunan Terowongan Jalan Sultan Alimuddin-Kakap di Samarinda

Next Post
Inovasi PTPP dalam Pembangunan Terowongan Jalan Sultan Alimuddin-Kakap di Samarinda

Inovasi PTPP dalam Pembangunan Terowongan Jalan Sultan Alimuddin-Kakap di Samarinda

Gelaran Halal Bihalal IKA Unhas Dihadiri Banyak Tokoh

Gelaran Halal Bihalal IKA Unhas Dihadiri Banyak Tokoh

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Workshop Onang-Onang Dorong Literasi Budaya Generasi Muda

Workshop Onang-Onang Dorong Literasi Budaya Generasi Muda

23 Juni 2026
Soechi Lines Tawarkan Sukuk Rp500 Miliar untuk Refinancing Utang

Soechi Lines Tawarkan Sukuk Rp500 Miliar untuk Refinancing Utang

23 Juni 2026
YKI Balikpapan Gencarkan Deteksi Dini Kanker bagi Perempuan

YKI Balikpapan Gencarkan Deteksi Dini Kanker bagi Perempuan

23 Juni 2026
Tapir Sumatera Tewas di Jalan Koridor Dekat Tesso Nilo

Tapir Sumatera Tewas di Jalan Koridor Dekat Tesso Nilo

23 Juni 2026
Stasiun JIS Diresmikan, Permudah Akses Menuju Stadion

Stasiun JIS Diresmikan, Permudah Akses Menuju Stadion

23 Juni 2026

POPULAR

  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    523 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    489 shares
    Share 196 Tweet 122
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    484 shares
    Share 194 Tweet 121

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.