• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
30 June 2022
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Kemnaker: Laporkan Pelanggar THR ke Posko Terdekat

20 April - 7 Mei 2021, terdapat 1.176 pengaduan

by Humairah Mufidah
9 May 2021
Kemnaker: Laporkan Pelanggar THR ke Posko Terdekat

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. Foto: BNPB

15
SHARES
91
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

BACA JUGA

Sri Mulyani: Pemberian THR dan Gaji ke-13 Dorong Percepatan Ekonomi Nasional

Sri Mulyani: Pemberian THR dan Gaji ke-13 Dorong Percepatan Ekonomi Nasional

16 April 2022
Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR

Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR

28 April 2021

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

Sekjen Anwar mengatakan, pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR dt ingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Sekjen Anwar.

Berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan tercatat, ada 1.860 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April s.d 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.

“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Sekjen Anwar.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Share6SendTweet4
Previous Post

Indonesia-Malaysia Matangkan kerjasama Bilateral Perlindungan PMI

Next Post

Menaker Minta Pekerja Bongkar Muat Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Next Post
Menaker Minta Pekerja Bongkar Muat Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Minta Pekerja Bongkar Muat Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Hasil Audit: ITDC The Nusa Dua Bali Tetap Eksis Pertahankan Reputasi Destinasi

Hasil Audit: ITDC The Nusa Dua Bali Tetap Eksis Pertahankan Reputasi Destinasi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kementerian Agama Tetapkan Awal Bulan Dzulhijjah dan Hari Raya Idul Adha 1443 H

Kementerian Agama Tetapkan Awal Bulan Dzulhijjah dan Hari Raya Idul Adha 1443 H

30 June 2022
Macapat Senja Malioboro, Kegiatan Inovatif dan Kontekstual

Macapat Senja Malioboro, Kegiatan Inovatif dan Kontekstual

29 June 2022
Swasembada Belum Tercapai, Diversifikasi Pangan Perlu Dimulai

Swasembada Belum Tercapai, Diversifikasi Pangan Perlu Dimulai

29 June 2022
Sukses Lakukan Pengembangan Desa Berkelanjutan, Antam Sabet Dua Penghargaan

Sukses Lakukan Pengembangan Desa Berkelanjutan, Antam Sabet Dua Penghargaan

29 June 2022
Raih Penghargaan Marketeers, Lion Parcel Jagonya Kirim Paket Murah

Raih Penghargaan Marketeers, Lion Parcel Jagonya Kirim Paket Murah

29 June 2022

POPULAR

  • Sukses Lakukan Pengembangan Desa Berkelanjutan, Antam Sabet Dua Penghargaan

    Sukses Lakukan Pengembangan Desa Berkelanjutan, Antam Sabet Dua Penghargaan

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ini Tujuan Presiden Jokowi ke Jerman, Ukraina, Rusia, dan UEA

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Terapkan Proyek Hijau, Solusi Tepat Indonesia Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Pemerintah RI Dukung Ciptakan Para Pengusaha Baru, Ini Kata Wirawan Panoedjoe Soebagyo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Macapat Senja Malioboro, Kegiatan Inovatif dan Kontekstual

    16 shares
    Share 6 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.