• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
25 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Kemnaker: Laporkan Pelanggar THR ke Posko Terdekat

20 April - 7 Mei 2021, terdapat 1.176 pengaduan

by Editor
9 Mei 2021
Kemnaker: Laporkan Pelanggar THR ke Posko Terdekat

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. Foto: BNPB

19
SHARES
118
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

BACA JUGA

Pengawasan THR Diminta Lebih Cepat

Pengawasan THR Diminta Lebih Cepat

27 Maret 2026
Sejarah THR Jadi Kewajiban Perusahaan di Indonesia

Sejarah THR Jadi Kewajiban Perusahaan di Indonesia

8 April 2025
Sri Mulyani: Pemberian THR dan Gaji ke-13 Dorong Percepatan Ekonomi Nasional

Sri Mulyani: Pemberian THR dan Gaji ke-13 Dorong Percepatan Ekonomi Nasional

16 April 2022

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

Sekjen Anwar mengatakan, pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR dt ingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Sekjen Anwar.

Berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan tercatat, ada 1.860 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April s.d 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.

“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Sekjen Anwar.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Share8SendTweet5
Previous Post

Indonesia-Malaysia Matangkan kerjasama Bilateral Perlindungan PMI

Next Post

Menaker Minta Pekerja Bongkar Muat Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Next Post
Menaker Minta Pekerja Bongkar Muat Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Minta Pekerja Bongkar Muat Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Hasil Audit: ITDC The Nusa Dua Bali Tetap Eksis Pertahankan Reputasi Destinasi

Hasil Audit: ITDC The Nusa Dua Bali Tetap Eksis Pertahankan Reputasi Destinasi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Bendungan Jlantah Karanganyar Siap Jaga Ketersediaan Air Saat Musim Kemarau

Bendungan Jlantah Karanganyar Siap Jaga Ketersediaan Air Saat Musim Kemarau

24 Juli 2026
JIAT di Pulau Yamdena Maluku Rampung, Petani Kini Bisa Panen hingga 3 Kali Setahun

JIAT di Pulau Yamdena Maluku Rampung, Petani Kini Bisa Panen hingga 3 Kali Setahun

24 Juli 2026
Kementerian PU Tata Kawasan Danau Dendam Tak Sudah

Kementerian PU Tata Kawasan Danau Dendam Tak Sudah

24 Juli 2026
Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional

Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional

24 Juli 2026
Salurkan Air Minum di Tengah Kekeringan, Kementerian PU Beri Bantuan ke Desa Terdampak di Kabupaten Banjar

Salurkan Air Minum di Tengah Kekeringan, Kementerian PU Beri Bantuan ke Desa Terdampak di Kabupaten Banjar

24 Juli 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1118 shares
    Share 447 Tweet 280

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.