• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
2 April 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Sri Mulyani: Pemberian THR dan Gaji ke-13 Dorong Percepatan Ekonomi Nasional

by Arif Kusuma Fadholy
16 April 2022
Sri Mulyani: Pemberian THR dan Gaji ke-13 Dorong Percepatan Ekonomi Nasional
18
SHARES
114
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, hal tersebut dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai landasan ekonomi bagi masyarakat secara luas, khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

BACA JUGA

Menteri Keuangan Indonesia Dorong Perumusan untuk Mewujudkan Inklusi dan Literasi Keuangan Digital bagi UMKM di Kawasan ASEAN

Menteri Keuangan Indonesia Dorong Perumusan untuk Mewujudkan Inklusi dan Literasi Keuangan Digital bagi UMKM di Kawasan ASEAN

30 March 2023
Perkuat Perekonomian Nasional, Pemerintah Optimalkan Pasar Dalam Negeri Melalui Peningkatan Penggunaan Produk Lokal

Perkuat Perekonomian Nasional, Pemerintah Optimalkan Pasar Dalam Negeri Melalui Peningkatan Penggunaan Produk Lokal

5 December 2022
Direktur Pelaksana IMF Berkunjung ke Istana Bogor, Ini Kata Sri Mulyani

Direktur Pelaksana IMF Berkunjung ke Istana Bogor, Ini Kata Sri Mulyani

17 July 2022

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujarnya dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/04/2022).

Sri melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Terkait instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Akan tetapi, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Sri.

Share7SendTweet5
Previous Post

Pemerintah Kebut Bangun Jaringan BTS 4G, agar Merata ke Seluruh Indonesia

Next Post

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos

Next Post
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir meninjau penyaluran bansos di Kantor Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (16/4). Foto: Kemenko PMK

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos

Kemenag RI Percepat Pencairan BOS Madrasah

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Banjir di Kabupaten Kapuas Meluas, 4.166 Rumah Terendam

Banjir di Kabupaten Kapuas Meluas, 4.166 Rumah Terendam

2 April 2023
Simpan Kendaraan Pribadi, Waktunya Mudik dengan Kereta Api

Simpan Kendaraan Pribadi, Waktunya Mudik dengan Kereta Api

1 April 2023
BRIN dan BPKS Lakukan Kerja Sama dalam Pembuatan Kapal Pandu Multipurpose

BRIN dan BPKS Lakukan Kerja Sama dalam Pembuatan Kapal Pandu Multipurpose

1 April 2023
RSUD Banten Raih Akreditasi Paripurna dari LARS

RSUD Banten Raih Akreditasi Paripurna dari LARS

1 April 2023
YBM PLN Unit Jawa Timur dan Bali pada Bulan Ramadhan Ini Salurkan Dana CSR untuk Kaum Dhuafa di Surabaya dan Sidoarjo

YBM PLN Unit Jawa Timur dan Bali pada Bulan Ramadhan Ini Salurkan Dana CSR untuk Kaum Dhuafa di Surabaya dan Sidoarjo

1 April 2023

POPULAR

  • Garuda Indonesia Gelar GOTF 2023, Hadirkan Promo Diskon Tiket hingga 80 Persen

    Garuda Indonesia Gelar GOTF 2023, Hadirkan Promo Diskon Tiket hingga 80 Persen

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Prodi S1 Manajemen FEB Universitas Pakuan Studi Banding ke FEB Universitas Pamulang

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ini Kegiatan CSR Telkomsel saat Bulan Ramadhan 1444 H

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Sambut Ramadhan, Morrissey Hotel Luncurkan Paket Buka Puasa Bersama Bertema Nusantara

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gerhana Matahari Hibrid akan Hadir di Indonesia pada 20 Maret 2023

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.