• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
18 Februari 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Sri Mulyani: Pemberian THR dan Gaji ke-13 Dorong Percepatan Ekonomi Nasional

by SDGS Admin
16 April 2022
Sri Mulyani: Pemberian THR dan Gaji ke-13 Dorong Percepatan Ekonomi Nasional
27
SHARES
167
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, hal tersebut dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai landasan ekonomi bagi masyarakat secara luas, khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

BACA JUGA

Sistem Logistik yang Efisien Kunci Kuat Struktur Ekonomi Nasional

Sistem Logistik yang Efisien Kunci Kuat Struktur Ekonomi Nasional

17 November 2025
Sejarah THR Jadi Kewajiban Perusahaan di Indonesia

Sejarah THR Jadi Kewajiban Perusahaan di Indonesia

8 April 2025
Libur Panjang Lebaran, Diyakini Mampu Dongkrak Ekonomi Nasional

Libur Panjang Lebaran, Diyakini Mampu Dongkrak Ekonomi Nasional

3 April 2025

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujarnya dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/04/2022).

Sri melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Terkait instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Akan tetapi, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Sri.

Share11SendTweet7
Previous Post

Pemerintah Kebut Bangun Jaringan BTS 4G, agar Merata ke Seluruh Indonesia

Next Post

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos

Next Post
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir meninjau penyaluran bansos di Kantor Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (16/4). Foto: Kemenko PMK

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos

Kemenag RI Percepat Pencairan BOS Madrasah

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PTBA Serahkan Fasos dan Fasum untuk Warga Bara Lestari

PTBA Serahkan Fasos dan Fasum untuk Warga Bara Lestari

17 Februari 2026
Warga Binaan Lapas Purwakarta Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Warga Binaan Lapas Purwakarta Dukung Program Makan Bergizi Gratis

17 Februari 2026
Wamenag Tinjau Kesiapan Ibadah Ramadan di IKN

Wamenag Tinjau Kesiapan Ibadah Ramadan di IKN

17 Februari 2026
Pegadaian Resmikan Ruang Kreatif Mahasiswa di Jember

Pegadaian Resmikan Ruang Kreatif Mahasiswa di Jember

17 Februari 2026
Prambanan Shiva Festival Didorong Jadi Agenda Unggulan Pariwisata Nasional

Prambanan Shiva Festival Didorong Jadi Agenda Unggulan Pariwisata Nasional

17 Februari 2026

POPULAR

  • BRIN dan Royal Botanic Gardens Kew Inggris Berkolaborasi terkait Bank Benih

    BRIN dan Royal Botanic Gardens Kew Inggris Berkolaborasi terkait Bank Benih

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Imlek Nasional 2026 Angkat Harmoni Budaya Nusantara

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Jaringan Konektivitas Jalan Tol Trans Sumatera dan Kesiapan Tol Fungsional

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kebijakan dan Praktik Diskriminatif Pendidikan Tinggi Indonesia

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    249 shares
    Share 100 Tweet 62

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.