• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
11 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Sri Mulyani: Pemberian THR dan Gaji ke-13 Dorong Percepatan Ekonomi Nasional

by SDGS Admin
16 April 2022
Sri Mulyani: Pemberian THR dan Gaji ke-13 Dorong Percepatan Ekonomi Nasional
28
SHARES
176
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, hal tersebut dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai landasan ekonomi bagi masyarakat secara luas, khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

BACA JUGA

Pengawasan THR Diminta Lebih Cepat

Pengawasan THR Diminta Lebih Cepat

27 Maret 2026
Sistem Logistik yang Efisien Kunci Kuat Struktur Ekonomi Nasional

Sistem Logistik yang Efisien Kunci Kuat Struktur Ekonomi Nasional

17 November 2025
Sejarah THR Jadi Kewajiban Perusahaan di Indonesia

Sejarah THR Jadi Kewajiban Perusahaan di Indonesia

8 April 2025

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujarnya dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/04/2022).

Sri melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Terkait instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Akan tetapi, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Sri.

Share11SendTweet7
Previous Post

Pemerintah Kebut Bangun Jaringan BTS 4G, agar Merata ke Seluruh Indonesia

Next Post

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos

Next Post
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir meninjau penyaluran bansos di Kantor Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (16/4). Foto: Kemenko PMK

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos

Kemenag RI Percepat Pencairan BOS Madrasah

Discussion about this post

NEWS UPDATE

BMH Perluas Akses Belajar Al Quran Braille

BMH Perluas Akses Belajar Al Quran Braille

11 Juli 2026
Prabowo Terima Kunjungan Thaksin di Kertanegara

Prabowo Terima Kunjungan Thaksin di Kertanegara

10 Juli 2026
Prambanan Jadi Simbol Kemitraan Indonesia dan India

Prambanan Jadi Simbol Kemitraan Indonesia dan India

10 Juli 2026
Dibangun di Kawasan Sejuk, Sekolah Rakyat Kabupaten Bandung Dukung Kenyamanan Belajar Siswa

Dibangun di Kawasan Sejuk, Sekolah Rakyat Kabupaten Bandung Dukung Kenyamanan Belajar Siswa

10 Juli 2026
M4CR Dorong Perempuan Pesisir Kaltara Berdaya Lewat Sekolah Lapang Livelihood

M4CR Dorong Perempuan Pesisir Kaltara Berdaya Lewat Sekolah Lapang Livelihood

10 Juli 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    834 shares
    Share 334 Tweet 209

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.