Jakarta, Kabar SDGs – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap laporan terkait Tunjangan Hari Raya keagamaan tidak boleh berhenti pada tahap administrasi. Di tengah tingginya aduan pembayaran THR tahun 2026, pemerintah mendorong pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat hingga daerah untuk segera bergerak menindaklanjuti laporan yang masuk agar hak pekerja dapat terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta para gubernur untuk langsung mengerahkan pengawas ketenagakerjaan dalam menangani setiap aduan yang disampaikan melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan hak pekerja tidak diabaikan.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Menurut Yassierli, pengawas ketenagakerjaan baik di lingkungan kementerian maupun di provinsi harus bergerak cepat melakukan pemeriksaan, menindaklanjuti sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja. Ia menegaskan bahwa proses pengawasan tidak cukup hanya sebatas pencatatan, tetapi harus menghasilkan solusi nyata.
Tingginya jumlah aduan pembayaran THR menjadi alasan perlunya penguatan pengawasan di lapangan. Setiap laporan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan, koreksi, hingga penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa proses penanganan laporan terus berjalan. Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi. Sementara itu, 1.461 kasus masih dalam proses, dan 173 kasus telah dinyatakan selesai.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Kepatuhan terhadap aturan dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail.












Discussion about this post