Denpasar, Kabar SDGs – Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam pengendalian tembakau pada forum Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) Summit ke-8 yang digelar di Hotel JW Marriott Jakarta, Senin (26/1/2026). Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya di hadapan para delegasi dari 24 kota/kabupaten dan provinsi yang berasal dari tujuh negara di kawasan Asia Pasifik.
Forum APCAT Summit dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto yang juga menjabat sebagai Co-Chair APCAT. Pertemuan ini menjadi agenda strategis kerja sama antarpemerintah daerah dengan fokus pada penguatan peran pemerintah dalam isu kesehatan dan pembangunan, khususnya pengendalian tembakau. Isu yang dibahas antara lain praktik kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta pengaturan perizinan iklan rokok di ruang publik.
Dalam pidato pembukaannya, Bima Arya menyoroti tantangan baru dalam pengendalian konsumsi tembakau, terutama strategi pemasaran rokok yang semakin menyasar kelompok rentan. “Situasi dan tantangan saat ini mendorong kita selaku regulator untuk memperkuat kesadaran kita dalam pengendalian konsumsi tembakau, dimana diperlukan harmonisasi peraturan dari tingkat pusat hingga daerah,” ujar Bima Arya.
Pembahasan mengenai pengendalian tembakau kemudian dilanjutkan secara lebih mendalam dalam sesi Mayors Panel pertama yang menghadirkan tujuh kepala daerah dari berbagai negara, yakni Kota Bengaluru di India, Kota Salatiga, Kota Depok, Kota Dili di Timor Leste, Provinsi Nghe An di Vietnam, Kota Denpasar, dan Kota Cebu di Filipina. Diskusi ini menjadi ruang berbagi praktik baik kebijakan daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Dalam sesi tersebut, I Gusti Ngurah Eddy Mulya memaparkan bahwa komitmen Kota Denpasar dalam pengendalian tembakau dan penciptaan lingkungan bebas asap rokok telah dijalankan secara konsisten melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011. Kebijakan tersebut menjadi landasan utama pemerintah kota dalam melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok.
Ia mengakui bahwa penegakan Perda KTR masih menghadapi tantangan, terutama karena pelanggaran terhadap aturan tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan dengan sanksi denda yang relatif kecil. “Kami menyadari adanya hambatan dalam penegakan Perda tentang KTR ini, mengingat pelanggarannya termasuk Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) yang besaran dendanya relatif kecil. Oleh karenanya saat ini kami berkolaborasi lintas sektor dengan desa adat melalui program Denpasar Tanpa Asap Rokok (DESTAR) yang juga memperkuat Perda KTR dengan adanya sanksi sosial di lingkungannya apabila terjadi pelanggaran,” papar Eddy Mulya.
Lebih lanjut, Eddy Mulya menegaskan bahwa komitmen pengendalian tembakau di Denpasar tidak bertentangan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah. Ia menyebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah Kota Denpasar tidak bersumber dari pajak baliho maupun iklan rokok. “PAD Kota Denpasar yang terus meningkat tidak ada yang didapat dari pajak baliho maupun iklan rokok. Hal ini juga memperkuat komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk menjadikan Kota Denpasar sebagai Kota Layak Anak,” imbuhnya.
Melalui forum APCAT Summit ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap dapat terus memperkuat jejaring kerja sama lintas daerah dan lintas negara dalam pengendalian tembakau, sekaligus menegaskan posisi Denpasar sebagai kota yang berkomitmen pada kesehatan publik dan pembangunan berkelanjutan.












Discussion about this post