JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan banyak panti disabilitas psikososial tidak memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB). Meskioun, kebanyakan yang ada sudah punya izin di AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkum HAM.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil dari Satuan Tugas Pengawasan PUB dan rapat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial beberapa waktu yang lalu.
“Kita rapatkan, ternyata juga demikian di beberapa balai panti itu mereka ada izin di AHU di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), tapi nggak ada di kita, nggak ada di Kemensos untuk PUB,” jelasnya dikutip dari ANTARA.
Ia menerangkan, hal itu berhubungan dengan permasalahan panti tentang perlakuan terhadap orang disabilitas psikososial yang disorot saat ia mengikuti konferensi disabilitas di Jenewa, Swiss, beberapa waktu lalu.
“Ternyata setelah kita cek dari akreditasi balai yang kita keluarkan ada kurang lebih 20.000 balai atau panti, yang izin baru tiga untuk PUB, padahal mereka selama ini memungut. Jadi kalau keluarga menyerahkan warganya yang disabilitas psikososial, mereka meminta bayaran 2-3 juta rupiah,” ungkap Risma.
Ia menjelaskan, penelitian tersebut mengungkapkan banyak pelanggaran HAM untuk penderita psikososial. Mereka ada yang dipasung, dikerangkeng, diikat, padahal hal tersebut dilarang.
Oleh sebab itu, dalam rapat koordinasi tersebut Mensos Risma mengumpulkan perkumpulan psikiater, organisasi keagamaan, disabilitas hingga psikolog untuk mencari tahu penanganan disabilitas psikososial tersebut.
“Saya merencanakan untuk membuat peringatan Hari Disabilitas Psikososial pada 6 Oktober mendatang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyandang disabilitas psikososial,” ujar Risma.
Ia menekankan, pihaknya akan lakukan kampanye untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat bahwa mereka bisa disembuhkan dan bisa diobati. Tidak membahayakan kalau dilakukan pengobatan.
“Jadi tidak perlu dipasung, tidak perlu diikat, tidak perlu dipenjara asalkan perawatannya dilakukan dengan benar. Kita akan lakukan kampanye itu untuk menggugah seluruh masyarakat agar tidak memberikan stigma yang buruk terhadap penderita disabilitas psikososial,” tutup Risma.
Discussion about this post