Jakarta, Kabar SDGs – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menghadapi semakin kompleksnya aktivitas keuangan ilegal serta penipuan transaksi keuangan atau scam di tengah perkembangan teknologi digital.
Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang digelar di Jakarta pada 3 Agustus 2026. Pertemuan tersebut diikuti Dewan Pembina dan Tim Pelaksana Satgas PASTI yang berasal dari 25 kementerian dan lembaga anggota maupun calon anggota.
Forum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, menyusun strategi penanganan, serta meningkatkan efektivitas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital yang terus berkembang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, mengatakan penguatan sinergi menjadi semakin penting karena pelaku kejahatan memanfaatkan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), deepfake, impersonation, phishing, dan social engineering.
Menurutnya, perkembangan modus tersebut juga perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola kelembagaan, pemanfaatan teknologi, pertukaran data secara aman, serta koordinasi yang mampu bergerak lebih cepat.
“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” ujar Dicky.
Dicky juga meminta seluruh unsur Dewan Pembina Satgas PASTI memastikan hasil pembahasan dalam HLM tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi segera diterjemahkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi.
Sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Kinerja penanganan penipuan digital juga terlihat dari laporan Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan 1.179.881 rekening.
Dari keseluruhan rekening yang dilaporkan, sebanyak 607.210 rekening atau sekitar 51,46 persen berhasil diblokir. IASC juga menemukan 145.503 nomor telepon yang berkaitan dengan aktivitas penipuan.
Upaya tersebut turut menghasilkan pemblokiran dana korban dengan nilai mencapai Rp724,1 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp204,3 miliar.
Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani menyampaikan capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi sasaran kejahatan finansial.
Sementara itu, Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Eko Dono Indarto menilai penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk perjudian daring dan penipuan digital, membutuhkan strategi yang dilakukan secara menyeluruh dari sisi pencegahan hingga penindakan.
Menurut Eko, penguatan koordinasi di tingkat nasional dan daerah, integrasi sistem digital antarlembaga, serta kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat menjadi elemen penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Peningkatan akuntabilitas platform digital juga dinilai perlu berjalan bersamaan dengan penguatan edukasi kepada masyarakat. Langkah pencegahan tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki kemampuan mengenali modus penipuan dan tidak mudah menjadi korban.
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pembina Satgas PASTI membahas sejumlah agenda strategis. Pembahasan mencakup pengembangan sistem kerja yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi, penguatan tata kelola serta keanggotaan, peningkatan penanganan terhadap entitas keuangan ilegal, hingga penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang diduga berkaitan dengan jaringan penipuan daring lintas negara.
Satgas PASTI juga menyiapkan penguatan sistem operasional melalui pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional. Sistem tersebut diarahkan untuk mendukung proses deteksi dini, pelaporan, penelusuran aliran dana, hingga penanganan kasus secara lebih cepat.
Kerja sama dengan negara lain juga akan diperkuat mengingat sebagian jaringan penipuan digital beroperasi melintasi batas wilayah. Kolaborasi internasional diharapkan dapat membantu mempercepat penanganan jaringan kejahatan finansial yang memiliki keterkaitan transnasional.
Melalui penguatan koordinasi, tata kelola, teknologi, serta kerja sama lintas sektor dan negara, Satgas PASTI menargetkan terciptanya sistem perlindungan masyarakat yang semakin efektif. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan membangun ekosistem digital yang lebih aman serta terpercaya.










Discussion about this post