• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
26 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 482 Burung

by SDGS Admin
12 Agustus 2026
Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 482 Burung
18
SHARES
111
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Karangasem, Kabar SDGs – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Karantina Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 482 ekor burung yang tidak dilengkapi dokumen karantina di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Rabu (5/8/2026). Ratusan satwa tersebut diduga dibawa dari Nusa Tenggara Barat menuju Bali.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas Karantina Bali melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari kapal. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama personel TNI AL, KP3 Padangbai, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Karangasem.

BACA JUGA

Paus Diduga Terdampar di Pantai Bakau Inhil

Paus Diduga Terdampar di Pantai Bakau Inhil

25 September 2026
Gajah Diego Mati di PLG Minas

Gajah Diego Mati di PLG Minas

18 September 2026
Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Ekor Burung

Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Ekor Burung

30 Juli 2026

Petugas kemudian mencurigai sebuah bus penumpang yang membawa sejumlah kotak. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan 10 kotak berisi ratusan burung dengan total 482 ekor.

Burung yang diamankan terdiri dari 258 ekor pleci, 95 ekor glatik wingko, 85 ekor cucak kombo, 16 ekor ciblek, 10 ekor kancilan mas, sembilan ekor opyor jambul, tujuh ekor madu sriganti, serta dua ekor cendet.

Seluruh burung tersebut diketahui tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal maupun dokumen resmi lain yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Karantina Bali Heri Yuwono menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar penyakit hewan dari luar daerah tidak masuk ke wilayah Bali. Menurutnya, status Bali yang masih bebas dari sejumlah penyakit hewan strategis harus dipertahankan melalui pengawasan lalu lintas satwa.

“Langkah penahanan ini merupakan wujud komitmen kami menjaga Bali dari ancaman masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina. Pulau Bali memiliki status bebas dari penyakit tertentu yang harus kita jaga bersama, dan lalu lintas satwa ilegal tanpa melalui tindakan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit,” ujar Heri di Bali, Rabu, (6/8).

Ia menjelaskan bahwa sertifikat kesehatan hewan memiliki fungsi lebih dari sekadar memenuhi persyaratan administratif. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa satwa telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dikirim dari daerah asal.

Tanpa pemeriksaan dan dokumen tersebut, kondisi kesehatan burung tidak dapat dipastikan. Satwa yang tidak terjamin status kesehatannya berpotensi membawa berbagai penyakit, termasuk Avian Influenza atau flu burung serta penyakit zoonosis lain yang dapat berdampak pada unggas lokal dan manusia.

Penyelundupan satwa juga memiliki dampak terhadap aspek lingkungan. Peredaran satwa liar tanpa prosedur yang sesuai dapat mengganggu keseimbangan ekosistem serta berpotensi mengancam keanekaragaman hayati yang ada di Bali.

“Sebagai destinasi wisata internasional, Bali harus tetap terjaga dari berbagai ancaman penyakit hewan. Keamanan hayati menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan dunia terhadap Bali,” katanya.

Ratusan burung yang telah diamankan kini ditempatkan di instalasi karantina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Satwa yang dinyatakan sehat nantinya akan diserahkan kepada BKSDA untuk menjalani proses pelepasliaran di habitat yang dinilai sesuai.

Karantina Bali juga akan meningkatkan koordinasi dengan BKSDA, TNI, Polri, serta otoritas pelabuhan untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas satwa. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya celah yang dapat dimanfaatkan dalam upaya penyelundupan melalui jalur resmi maupun jalur tidak resmi.

Selain pengawasan di lapangan, edukasi kepada perusahaan otobus dan pelaku usaha transportasi juga akan diperkuat. Sosialisasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban karantina dalam pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan sehingga peredaran satwa tanpa dokumen dapat dicegah sejak dari daerah asal.

Share7SendTweet5
Previous Post

Enam Mahasiswa Poltekpel Surabaya Raih Grand Champion di Ajang Internasional

Next Post

Budidaya Kepiting Soka Jadi Andalan Warga Kotabaru

Next Post
Budidaya Kepiting Soka Jadi Andalan Warga Kotabaru

Budidaya Kepiting Soka Jadi Andalan Warga Kotabaru

Satgas PASTI Perkuat Perlindungan dari Scam

Satgas PASTI Perkuat Perlindungan dari Scam

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Siswa Aceh Belajar Teknik Membuat Ecoprint

Siswa Aceh Belajar Teknik Membuat Ecoprint

26 September 2026
Soiree Gigs Vol.2 Hadirkan Orkes Silampukau

Soiree Gigs Vol.2 Hadirkan Orkes Silampukau

26 September 2026
Balikpapan Catat 1310 Kasus Diare Pada September 2026

Balikpapan Catat 1310 Kasus Diare Pada September 2026

26 September 2026
LABA Masuk Bisnis Baterai Kendaraan Listrik

LABA Masuk Bisnis Baterai Kendaraan Listrik

26 September 2026
ASDP Hadir dalam Duka, Sampaikan Tali Kasih bagi Keluarga Korban KM Arupadhatu

ASDP Hadir dalam Duka, Sampaikan Tali Kasih bagi Keluarga Korban KM Arupadhatu

25 September 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3089 shares
    Share 1236 Tweet 772
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3408 shares
    Share 1363 Tweet 852
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3049 shares
    Share 1220 Tweet 762
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3086 shares
    Share 1234 Tweet 772
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3096 shares
    Share 1238 Tweet 774

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.