• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
14 Februari 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Pelaku Perjalanan Luar Negeri dari dan ke Indonesia, Wajib Vaksin Booster

by Riski Yanti
4 September 2022
Waspada Cacar Monyet, Pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta Diperketat
26
SHARES
161
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Menindaklanjuti SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan edaran terbaru SE 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 1 September 2022.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, Jumat (2/9) di Jakarta.

BACA JUGA

Gelar Bimtek Keselamatan Berkendara, Ditjen Hubdat Tingkatkan Keselamatan Angkutan Pariwisata

Gelar Bimtek Keselamatan Berkendara, Ditjen Hubdat Tingkatkan Keselamatan Angkutan Pariwisata

10 Februari 2026
Kemenhub Perkuat Keselamatan dan Layanan Transportasi

Kemenhub Perkuat Keselamatan dan Layanan Transportasi

9 Februari 2026
Hadapi Cuaca Ekstrem, Kemenhub Siapkan Langkah Antisipatif

Hadapi Cuaca Ekstrem, Kemenhub Siapkan Langkah Antisipatif

31 Januari 2026

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Nur Isnin mengatakan, memasuki wilayah Indonesia dapat melalui pintu masuk (entry point) pada 15 bandara internasional.

Lima belas bandara tersebut yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Namun dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, atau WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, Nur Isnin menjelaskan, PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Pengecualian diantaranya bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.

Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat,” ucap Plt. Dirjen Hubud.

Share10SendTweet7
Previous Post

Menteri BUMN Mempercepat Kepulangannya ke Indonesia untuk Memastikan Ketersedian BBM

Next Post

KNPI Anggap Penting Pembentukan Dewan Keamanan Nasional, Ini Alasannya

Next Post
KNPI Anggap Penting Pembentukan Dewan Keamanan Nasional, Ini Alasannya

KNPI Anggap Penting Pembentukan Dewan Keamanan Nasional, Ini Alasannya

Ganjar Pranowo Berharap Perguruan Tinggi Swasta Beradaptasi dengan Perkembangan Zaman

Ganjar Pranowo Berharap Perguruan Tinggi Swasta Beradaptasi dengan Perkembangan Zaman

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Batam Perkuat Daya Tarik Investasi Maritim Jerman

Batam Perkuat Daya Tarik Investasi Maritim Jerman

14 Februari 2026
Badung Perkuat Kelola Sampah dari Rumah Tangga

Badung Perkuat Kelola Sampah dari Rumah Tangga

14 Februari 2026
Sepatu Aveka Tembus Empat Besar Shopee Jagoan UMKM

Sepatu Aveka Tembus Empat Besar Shopee Jagoan UMKM

13 Februari 2026
Taman Kampung Baru Jadi Ruang Hijau Warga

Taman Kampung Baru Jadi Ruang Hijau Warga

13 Februari 2026
Dosen UIN Ar Raniry Raih Juara Research Expo 2026

Dosen UIN Ar Raniry Raih Juara Research Expo 2026

13 Februari 2026

POPULAR

  • BRIN dan Royal Botanic Gardens Kew Inggris Berkolaborasi terkait Bank Benih

    BRIN dan Royal Botanic Gardens Kew Inggris Berkolaborasi terkait Bank Benih

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Indonesia Peringkat Kedua Negara Paling Rentan Penipuan Digital Dunia

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Imlek Nasional 2026 Angkat Harmoni Budaya Nusantara

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Honda Perkenalkan New CR-V e HEV di IIMS 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Honda Jazz 2026 Muncul Kembali di Tengah Tekanan Mobil Listrik

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.