• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
12 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Pelaku Perjalanan Luar Negeri dari dan ke Indonesia, Wajib Vaksin Booster

by Riski Yanti
4 September 2022
Waspada Cacar Monyet, Pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta Diperketat
27
SHARES
166
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Menindaklanjuti SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan edaran terbaru SE 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 1 September 2022.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, Jumat (2/9) di Jakarta.

BACA JUGA

Tol Prambanan – Purwomartani Disiapkan untuk Arus Mudik Lebaran 2027

Tol Prambanan – Purwomartani Disiapkan untuk Arus Mudik Lebaran 2027

6 Juli 2026
100 Guru di Tegal Kampanye Peduli Keselamatan Lalu Lintas

100 Guru di Tegal Kampanye Peduli Keselamatan Lalu Lintas

1 Juli 2026
Kemenhub Percepat Persiapan Reaktivasi Bandar Udara Husein

Kemenhub Percepat Persiapan Reaktivasi Bandar Udara Husein

1 Juli 2026

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Nur Isnin mengatakan, memasuki wilayah Indonesia dapat melalui pintu masuk (entry point) pada 15 bandara internasional.

Lima belas bandara tersebut yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Namun dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, atau WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, Nur Isnin menjelaskan, PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Pengecualian diantaranya bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19.

Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat,” ucap Plt. Dirjen Hubud.

Share11SendTweet7
Previous Post

Menteri BUMN Mempercepat Kepulangannya ke Indonesia untuk Memastikan Ketersedian BBM

Next Post

KNPI Anggap Penting Pembentukan Dewan Keamanan Nasional, Ini Alasannya

Next Post
KNPI Anggap Penting Pembentukan Dewan Keamanan Nasional, Ini Alasannya

KNPI Anggap Penting Pembentukan Dewan Keamanan Nasional, Ini Alasannya

Ganjar Pranowo Berharap Perguruan Tinggi Swasta Beradaptasi dengan Perkembangan Zaman

Ganjar Pranowo Berharap Perguruan Tinggi Swasta Beradaptasi dengan Perkembangan Zaman

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Geopark Sangkulirang Mangkalihat Jalani Verifikasi Nasional

Geopark Sangkulirang Mangkalihat Jalani Verifikasi Nasional

12 Juli 2026
YBM PLN Salurkan Santunan untuk Anak Yatim

YBM PLN Salurkan Santunan untuk Anak Yatim

12 Juli 2026
Indonesia dan Singapura Sepakati 26 Kerja Sama Strategis

Indonesia dan Singapura Sepakati 26 Kerja Sama Strategis

11 Juli 2026
ASDP Perkuat UMKM Wisata Kuliner RTH Ketapang Demi Ekonomi Lokal Berkelanjutan

ASDP Perkuat UMKM Wisata Kuliner RTH Ketapang Demi Ekonomi Lokal Berkelanjutan

11 Juli 2026
Program PPN DTP Dukung Daya Beli Masyarakat Selama Periode Libur Sekolah

InJourney Airports Hadirkan Siaran Langsung Pertandingan Piala Dunia 2026 di 7 Bandara

11 Juli 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1145 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    865 shares
    Share 346 Tweet 216

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.