• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 Mei 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Korban Kekerasan Seksual Dilindungi Undang-undang

UU TPKS Resmi Disahkan

by Riski Yanti
12 April 2022
Korban Kekerasan Seksual Dilindungi Undang-undang
27
SHARES
167
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang – Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang – Undang, dalam Sidang Paripurna DPR RI ke – 19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 – 2022 di Jakarta.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan apresiasi atas komitmen, sinergi, dan kolaborasi yang baik antara DPR RI, Pemerintah, dan dukungan penuh dari masyarakat.

BACA JUGA

Rapat Kerja dengan DPD RI, Menteri Dody Tekankan 3 Sasaran Utama PU 608

Rapat Kerja dengan DPD RI, Menteri Dody Tekankan 3 Sasaran Utama PU 608

25 Februari 2025
Angkutan Pelayaran Rakyat Diperkuat, Perubahan Ketiga UU Pelayaran Disahkan

Angkutan Pelayaran Rakyat Diperkuat, Perubahan Ketiga UU Pelayaran Disahkan

1 Oktober 2024
Evaluasi Angkutan Nataru , DPR Apresiasi Pergerakan Masyarakat di Libur Nataru 2023/2024

Evaluasi Angkutan Nataru , DPR Apresiasi Pergerakan Masyarakat di Libur Nataru 2023/2024

18 Januari 2024

Menteri PPPA berharap Undang – Undang ini nantinya akan implementatif dan memberikan manfaat, khususnya bagi korban kekerasan seksual.

Memurutnya, hadirnya Undang-Undang ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.

“Inilah semangat dan roh perjuangan kita bersama, antara DPR RI, Pemerintah, dan Masyarakat Sipil, yang perlu terus kita ingat agar Undang-Undang ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA.

Bintang menuturkan, pemerintah telah melakukan rapat-rapat kerja secara intensif sejak akhir Januari hingga 11 Februari 2022 yang dikoordinasikan oleh Menteri PPPA sebagai leading sector, bersama dengan Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM, selaku wakil Pemerintah, baik bersama-sama maupun sendiri, dalam pembahasan RUU TPKS dengan DPR RI.

Penyusunan pandangan Pemerintah dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) juga melibatkan Kementerian/Lembaga yang bidang tugasnya berkaitan dengan substansi yang diatur dalam RUU TPKS.

Pembahasan RUU TPKS oleh Panitia Kerja Pemerintah dan Panitia Kerja DPR RI dimulai sejak 24 Maret hingga 6 April 2022.

Dalam pembahasan yang berlangsung konstruktif, Pemerintah maupun DPR RI telah berupaya secara optimal menyusun Undang-Undang yang komprehensif, tidak multi tafsir, dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Naskah RUU TPKS kemudian ditandatangani oleh Fraksi-Fraksi di DPR RI dan Pemerintah pada 6 April tersebut, yang selanjutnya diteruskan ke Sidang Paripurna DPR RI untuk disahkan,” ujar dia.

Bintang menambahkan, beberapa terobosan dalam RUU TPKS, antara lain,

1. Pengualifikasian jenis tindak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2  Pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi.

3. Pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban, dan

4. Perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

“Kami juga menyampaikan apresiasi yang sebesar – besarnya atas sinergi, kolaborasi, dan komitmen yang baik dari Pemerintah dan DPR RI, dan pendampingan yang luar biasa dari teman – teman masyarakat sipil,” ujarnya.

Akhirnya, tambah dia, setelah penantian yang sangat panjang, hari ini RUU TPKS bisa kita sahkan. Dia mengharapkan nantinya undang – undang ini dapat menjadi undang – undang yang imlementatif.

Bicara soal implementatif, maka kita berbicara bagaimana nantinya kita dapat mengatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan, baik itu Peraturan Presiden, maupun Peraturan Pemerintah,” kata Menteri PPPA.

Menteri PPPA mengatakan langkah – langkah yang akan dilakukan lebih lanjut setelah RUU ini disahkan, yaitu dengan melakukan sosialisasi serta koordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga, demikian juga dengan Pemerintah Daerah agar Undang – Undang ini betul – betul implementatif, untuk kepentingan yang terbaik bagi korban.

Perhatian yang besar terhadap penderitaan korban juga diwujudkan dalam bentuk pemberian restitusi. Restitusi diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban.

Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka negara akan memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan.

Senada dengan Menteri PPPA, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengatakan RUU TPKS berpihak dan berperspektif pada korban.

Hadirnya RUU ini juga memberikan Aparat Penegak Hukum (APH) payung hukum yang selama ini belum ada terhadap setiap jenis kasus kekerasan seksual.

RUU TPKS juga merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini disebut sebagai fenomena gunung es.

Negara hadir dalam bentuk dana kompensasi, juga dalam bentuk victim trust fund atau dana bantuan korban.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pengesahan RUU TPKS menjadi undang – undang adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia, serta wujud kemajuan bangsa Indonesia.

Undang – Undang TPKS adalah hasil kerjasama sekaligus komitmen bersama kita untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat untuk kekerasan seksual.

“Kami berharap implementasi dari undang – undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus – kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia,” ujar Puan.

Share11SendTweet7
Previous Post

Manfaatkan Air Tanah dengan Bijak Demi Masa Depan

Next Post

Cegah Stunting, Kementerian PPPA dan BKKBN Resmikan Desa Ramah Perempuan dan Peduli anak

Next Post
Cegah Stunting, Kementerian PPPA dan BKKBN Resmikan Desa Ramah Perempuan dan Peduli anak

Cegah Stunting, Kementerian PPPA dan BKKBN Resmikan Desa Ramah Perempuan dan Peduli anak

Jasa Raharja

Jasa Raharja Gelar Program Mudik Gratis

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Sumsel Majukan Ekonomi Daerah dengan Program 100000 Sultan Muda

Sumsel Majukan Ekonomi Daerah dengan Program 100000 Sultan Muda

14 Mei 2025
Stasiun Bekasi: Stasiun Integrasi dalam Strategi Modernisasi Perkeretaapian Nasional

Stasiun Bekasi: Stasiun Integrasi dalam Strategi Modernisasi Perkeretaapian Nasional

14 Mei 2025
Pergelaran KISA Sukses Karimunjawa Siap Jadi Destinasi Skydiving Internasional

Pergelaran KISA Sukses Karimunjawa Siap Jadi Destinasi Skydiving Internasional

14 Mei 2025
W3RL Pertama Digelar di Mandalika, Kemenekraf Puji Kolaborasi Lintas Sektor Ekraf

W3RL Pertama Digelar di Mandalika, Kemenekraf Puji Kolaborasi Lintas Sektor Ekraf

14 Mei 2025
Regional Nusantara Layani 800.000 Lebih Kendaraan Selama Libur Panjang Waisak

Regional Nusantara Layani 800.000 Lebih Kendaraan Selama Libur Panjang Waisak

14 Mei 2025

POPULAR

  • Pantai Karang Potong Cianjur, Objek Wisata Estetik dengan Tiket Terjangkau

    Pantai Karang Potong Cianjur, Objek Wisata Estetik dengan Tiket Terjangkau

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Indonesia Akan Jadi Tamu Kehormatan Abu Dhabi International Book Fair 2026

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Hujan Sejak Subuh di Samarinda Akibatkan Banjir dan Longsor

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Agak Laen Direncanakan di-Remake Jadi Film Korea

    20 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.