Lampung Selatan, Kabar SDGs – Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berkapasitas 1.000 ton per hari yang akan berlokasi di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung. Proyek ini dirancang berdiri di atas lahan seluas sekitar 20 hektare sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah berkelanjutan sekaligus penghasil energi listrik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung, Riski Sofyan, menyampaikan bahwa berbagai persyaratan utama telah dipenuhi, mulai dari dukungan kepala daerah hingga kelengkapan dokumen teknis. Selain itu, proyek ini juga berada dalam kawasan aglomerasi yang mencakup Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
“Semua syarat dan kriteria telah siap. Tiga daerah dalam kawasan aglomerasi, juga sudah menandatangani MoU dan sanggup menyuplai sampah, jadi total kebutuhan 1.000 ton perhari,” kata Riski Sofyan, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, lokasi pembangunan telah ditetapkan di kawasan Kotabaru, Desa Purwotani, dengan jarak pengangkutan sampah yang diperkirakan tidak lebih dari 50 kilometer. Waktu tempuh distribusi sampah diproyeksikan kurang dari satu jam.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu proses lelang dari pemerintah pusat. Jika berjalan sesuai rencana, pembangunan proyek tersebut ditargetkan mulai dilaksanakan pada tahun 2027.
Di sisi lain, kesiapan infrastruktur pendukung juga tengah dipersiapkan, khususnya akses jalan menuju lokasi proyek. Saat ini, jalur sepanjang 1,7 kilometer menuju area pembangunan belum memiliki akses permanen.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung, M. Taufiqullah, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk pembangunan jalan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah daerah.
“Pembangunan ini bagian dari dukungan terhadap program Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Lampung terpilih sebagai salah satu provinsi yang membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik,” sebut M. Taufiqullah.
Ia menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur akan dilakukan secara bertahap dan dilanjutkan hingga tahun 2027 seiring dengan pelaksanaan proyek utama.
Dengan teknologi Waste to Energy, PLTSa ini diproyeksikan mampu menghasilkan energi listrik dalam jumlah signifikan. Dari setiap satu ton sampah, dapat dihasilkan sekitar 400 hingga 600 kWh listrik. Dengan asumsi rata-rata 500 kWh, maka kapasitas 1.000 ton per hari berpotensi menghasilkan sekitar 500.000 kWh atau setara 20 hingga 25 megawatt listrik secara kontinu.
Energi tersebut diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan listrik bagi sekitar 15.000 hingga 20.000 rumah tangga, tergantung pada efisiensi teknologi dan sistem distribusi yang diterapkan. Besaran energi yang dihasilkan juga akan dipengaruhi oleh karakteristik sampah, seperti kadar air dan komposisinya, serta teknologi pengolahan yang digunakan.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung pembangunan PLTSa di berbagai daerah, termasuk Lampung. Program ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam pengelolaan sampah sekaligus pengembangan energi ramah lingkungan.
Dengan kesiapan lahan, dukungan dari pemerintah daerah, serta pembangunan infrastruktur pendukung, Lampung dinilai semakin dekat untuk merealisasikan proyek pengolahan sampah menjadi energi terbesar di wilayah Sumatera bagian selatan.












Discussion about this post