Jakarta, Kabar SDGs – Harga minyak goreng rakyat merek Minyakita mengalami kenaikan tipis dan mulai melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Per April 2026, harga di sejumlah daerah terpantau berada di kisaran Rp15.800 hingga Rp15.900 per liter, sedikit di atas HET Rp15.700 per liter.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui adanya kenaikan tersebut, namun menegaskan bahwa kondisi ini bukan disebabkan oleh kelangkaan pasokan di pasar.
“Ya, ada sedikit naik. Karena imbas dari kemasan plastik. Tapi tidak ada namanya kelangkaan,” ujar Budi di sela ajang Indo Intertex 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, kenaikan harga lebih dipengaruhi oleh kendala bahan baku kemasan plastik yang terdampak situasi global, termasuk konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel. Menurutnya, persepsi masyarakat selama ini kurang tepat karena hanya menjadikan Minyakita sebagai tolok ukur ketersediaan minyak goreng nasional.
“Saya kemarin ke ritel modern, minyak goreng banyak. Jadi tidak ada namanya minyak goreng langka. Yang dilihat itu Minyakita saja,” jelasnya.
Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak terpaku pada satu merek, mengingat masih tersedia berbagai pilihan minyak goreng lain di pasaran, baik kategori menengah maupun premium.
“Ada minyak second brand, ada juga minyak premium. Jadi pilihan masyarakat banyak,” tambahnya.
Untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan, Kementerian Perdagangan terus melakukan pemantauan distribusi di pasar tradisional maupun ritel modern. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang untuk meningkatkan kuota Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita.
Saat ini, berdasarkan regulasi yang berlaku, distribusi minimal ditetapkan sebesar 35 persen. Namun demikian, pemerintah menyatakan angka tersebut masih dapat ditingkatkan hingga 65 persen atau lebih, seiring kesiapan produsen dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Minimal 35 persen, tapi kalau mau 65 sampai 70 persen tidak masalah,” tegasnya.










Discussion about this post