Bayuasin, KabarSDGs.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga bersama dengan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo meresmikan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dan Desa Bebas Stunting di Kabupaten Bayuasin dan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Senin (11/4).
Bintang mengatakan, melansir data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021 jumlah penduduk di Kabupaten Banyuasin, sebesar 48.67 persennya adalah perempuan dan 35.1 persennya adalah anak-anak.
Sementara, jumlah penduduk di Kabupaten Musi Rawas, sebesar 48,88 persennya adalah perempuan dan 35.62 persennya adalah anak-anak.
Data ini memberikan gambaran mengenai potensi luar biasa dari perempuan dan anak di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas.
“Maka dari itu, pembangunan yang berbasis pada pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, dan kepentingan terbaik anak adalah suatu keharusan, bukan pilihan.” ujar Bintang.
Bintang menyampaikan, perempuan adalah penopang hidup bangsa, baik di dalam keluarga, ranah sosial, hingga ketahanan ekonomi.
Perempuan memiliki empati dan sensitivitas sosial yang luar biasa untuk mencari solusi dari berbagai kondisi serta ketelitian, kesabaran, dan keuletan yang merupakan kunci dari kesuksesan.
Sedangkan anak-anak adalah masa depan bangsa, generasi penerus bangsa.
Dalam mewujudkan bangsa yang tangguh, sejahtera, dan maju sebagaimana cita-cita mulia Indonesia, maka investasi terbesar dan terpenting yang perlu diwujudkan adalah berinvestasi pada anak-anak.
Hingga saat ini, ujarnya, perempuan dan anak masih mengalami diskriminasi dan belum diprioritaskan dalam pembangunan.
Hal ini bisa dilihat pada berbagai indeks dan data, seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), serta Indeks Perlindungan Anak (IPA) yang masih belum mencapai target yang diharapkan.
Selain itu hingga saat ini, isu kekerasan terhadap perempuan, isu perkawinan anak, serta tentunya isu stunting, yang menjadi fokus utama BKKBN, sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) diberikan mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan isu permasalahan perempuan dan anak melalui 5 (lima) Arahan Presiden, yaitu
1. Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan yang Berperspektif Gender;
2. Peningkatan Peran Ibu dan Keluarga dalam Pendidikan/Pengasuhan Anak;
3. Penurunan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak;
4. Penurunan Pekerja Anak; dan
5. Pencegahan Perkawinan Anak.
Berbagai upaya penyelesaian pun terus KemenPPPA maksimalkan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melakukan sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak, baik dari tingkat pusat hingga tingkat desa.
KemenPPPA bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) serta Kementerian dalam Negeri telah menginisiasi Model Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
“Dalam mengembangkan sebuah desa menuju DRPPA, seluruh perangkat yang ada di desa, khususnya perempuan dan anak juga perlu terlibat,” katanyam
Sebagai pihak yang merasakan langsung hambatan-hambatan yang selama ini harus dihadapi, perempuan dan anak tentunya juga menjadi pihak yang mengetahui solusi paling tepat untuk mempersempit jurang ketimpangan yang ada.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menambahkan, dalam upaya mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk, maka pengelolaan kependudukan dengan pendekatan keluarga harus di kedepankan.
Salah satunya melalui program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana) yang merupakan bagian penting dalam melahirkan generasi berkualitas.
“Keluarga menjadi pondasi utama lahirnya generasi yang berkualitas, oleh karena itu keluarga harus dibekali bagaimana perencanaan keluarga yang baik, sehingga anak yang dilahirkan sehat dan terhindar dari stunting.” ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menjelaskan dalam rangka percepatan Penurunan stunting, ditetapkan Strategi Nasional Penurunan Stunting, yaitu:
a. menurunkan prevalensi Stunting;
b. meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
c. menjamin pemenuhan asupan gizi;
d. memperbaiki pola asuh;
e. meningkatkan akses dan mutu pelayanan Kesehatan; dan
f. meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Kegiatan ini merupakan perwujudan komitmen bersama antara KemenPPPA dan BKKBN dalam mengintegrasikan Kampung Keluarga Berkualitas dengan DRPPA.
Dengan menangani stunting sekaligus juga akan memberikan intervensi kepada perempuan dan anak. Karena target intervensi percepatan penurunan stunting diperuntukan bagi perempuan remaja, perempuan hamil dan menyusui serta balita yang sangat relevan dengan apa yang menjadi amanah KemenPPPA.
Melalui peresmian DRPPA dan Desa Bebas Stunting, Menteri PPPA mengajak semua kalangan, untuk membangun kolaborasi, sinergi lintas sektor, dan kerja nyata bersama dalam rangka pemberdayaan perempuan dan anak melalui pembangunan DRPPA, khususnya di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas.
Discussion about this post