Ternate, Kabar SDGs – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) menetapkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda sebagai Duta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Indonesia. Penetapan itu dilakukan bersamaan dengan peresmian Posbankum di Ternate, Senin (7/10/2025), yang menandai komitmen bersama dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa penunjukan Sherly sebagai Duta Posbankum menjadi simbol penting dari peran kepala daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif bagi seluruh masyarakat. “Saya berharap Ibu Gubernur bersedia menjadi Duta Posbankum dan menjadi yang terdepan dalam melayani keadilan bagi publik di Maluku Utara,” ujarnya di Jakarta.
Supratman juga memuji dedikasi Sherly dalam mendorong pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Maluku Utara hingga mencapai seratus persen desa dan kelurahan. Ia menilai capaian itu sebagai tonggak sejarah yang mempercepat pemerataan akses hukum serta menjadi contoh nasional. “Presiden selalu menekankan hukum sebagai jaminan keadilan, yang merupakan tuntutan setiap warga negara dan negara harus melakukan pemenuhan layanan akses terhadap keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pembangunan Posbankum serta pelatihan paralegal menjadi langkah konkret Kemenkum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat akar rumput.
Gubernur Sherly Tjoanda menyambut penghargaan tersebut dengan penuh apresiasi. Ia menegaskan bahwa capaian pembentukan Posbankum tidak mungkin terwujud tanpa sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum. “Keberhasilan capaian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku Utara dalam pembentukan Posbankum tidak mungkin terwujud tanpa sinergi dengan Kementerian Hukum,” katanya.
Sherly pun menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah sebagai Duta Posbankum se-Indonesia. “Dengan Posbankum, saat ini keadilan telah melewati batas kota dan masuk ke desa, kepulauan, dan dusun,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menambahkan bahwa kerja sama lintas pihak menjadi kunci utama dalam memastikan keberlanjutan pelayanan hukum tersebut. “Keberhasilan ini adalah buah kerja sama erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil,” ujarnya. Ia memastikan Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan terus memperkuat kolaborasi agar pelayanan Posbankum berjalan optimal.
Dalam peresmian tersebut, seluruh 1.185 desa dan kelurahan di 10 kabupaten/kota Maluku Utara resmi memiliki Posbankum. Keberadaan fasilitas ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi hukum, konsultasi, bantuan non-litigasi, mediasi, serta rujukan advokat baik secara pro bono maupun melalui organisasi bantuan hukum.
Dengan terbentuknya jaringan Posbankum di Maluku Utara, Indonesia kini memiliki total 41.652 Posbankum secara nasional. Peresmian di Ternate turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Gubernur Sherly Tjoanda, Kepala BPHN Min Usihen, serta para bupati dan wali kota se-Maluku Utara. Usai peresmian, Menteri Hukum juga meninjau langsung layanan Posbankum di Kota Ternate sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.












Discussion about this post