• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
17 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Banyak Perusahaan di Jatim Bayar Upah di Bawah UMK

by SDGS Admin
2 Mei 2026
Banyak Perusahaan di Jatim Bayar Upah di Bawah UMK
20
SHARES
122
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Surabaya, Kabar SDGs – Meski pemerintah telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026, pelanggaran masih ditemukan di berbagai daerah di Jawa Timur. Sejumlah perusahaan dilaporkan tetap membayar pekerja di bawah standar yang telah ditentukan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris DPW FSPMI-KSPI Provinsi Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, yang menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama masih maraknya pelanggaran di lapangan.

BACA JUGA

Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII Gelar May Day Sport Fest

Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII Gelar May Day Sport Fest

4 Mei 2025
Mahfud MD: Pemerintah Berusaha Menjadi Penengah antara Kepentingan Buruh dan Pengusaha

Mahfud MD: Pemerintah Berusaha Menjadi Penengah antara Kepentingan Buruh dan Pengusaha

7 Desember 2022
Bantuan Subsidi Upah Segera Dicairkan

Bantuan Subsidi Upah Segera Dicairkan

14 Mei 2022

“Saat ini masih banyak kami temukan perusahaan-perusahaan yang memberikan upah terhadap buruh itu di bawah UMK, dan ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan serta tidak tegasnya penegakan hukum oleh Dinas Ketenagakerjaan,” jelas Nuruddin.

Ia mengungkapkan, hampir di setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur masih ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi aturan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, aturan tersebut memiliki sanksi tegas bagi pelanggar.

Nuruddin menegaskan bahwa perusahaan yang memberikan upah di bawah ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana hingga empat tahun penjara serta denda maksimal Rp400 juta. Namun, menurutnya, ketidaktegasan dalam pengawasan membuat pelanggaran tersebut terus berulang.

“Seandainya pihak dinas ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan tegas dalam penegakan hukum, saya yakin para pengusaha tidak akan berani memberikan upah di bawah UMR. Jadi yang bermasalah itu pihak pengawasnya,” beber dia.

Selain itu, ia juga mengimbau para pekerja yang belum tergabung dalam serikat buruh untuk segera bergabung atau membentuk organisasi pekerja guna memperkuat perlindungan dan pendampingan dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

“Ini harus dilakukan karena agar ada yang bisa memberikan pendampingan saat terjadi permasalahan dengan perusahaan,” tandasnya.

Share8SendTweet5
Previous Post

KRL Bekasi Timur Segera Beroperasi Usai Investigasi

Next Post

Disperindag Aceh Tuntaskan Operasi Pasar Murah di Enam Daerah

Next Post
Disperindag Aceh Tuntaskan Operasi Pasar Murah di Enam Daerah

Disperindag Aceh Tuntaskan Operasi Pasar Murah di Enam Daerah

MIN 29 Lhoknga Gelar Lomba Mewarnai Anak Usia Dini

MIN 29 Lhoknga Gelar Lomba Mewarnai Anak Usia Dini

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Lebih Dari Separuh Korban Pelecehan di Ruang Digital di Asia Pasifik Menghadapi Konsekuensi Nyata, Namun Sebagian Besar Tidak Pernah Mencari Bantuan

Lebih Dari Separuh Korban Pelecehan di Ruang Digital di Asia Pasifik Menghadapi Konsekuensi Nyata, Namun Sebagian Besar Tidak Pernah Mencari Bantuan

17 Juni 2026
BPJS Kesehatan Ingatkan Ketentuan Denda dan Layanan yang Tidak Dijamin

BPJS Kesehatan Ingatkan Ketentuan Denda dan Layanan yang Tidak Dijamin

17 Juni 2026
Astra Motor Kampung Timur Bagikan Sembako Gratis untuk Pelanggan

Astra Motor Kampung Timur Bagikan Sembako Gratis untuk Pelanggan

16 Juni 2026
PKB 2026 Diharapkan Lampaui Target Pengunjung

PKB 2026 Diharapkan Lampaui Target Pengunjung

16 Juni 2026
MERI dan Crux Education Dirikan Platform Pendidikan Internasional

MERI dan Crux Education Dirikan Platform Pendidikan Internasional

16 Juni 2026

POPULAR

  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    394 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    389 shares
    Share 156 Tweet 97

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.