Surabaya, Kabar SDGs – Meski pemerintah telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026, pelanggaran masih ditemukan di berbagai daerah di Jawa Timur. Sejumlah perusahaan dilaporkan tetap membayar pekerja di bawah standar yang telah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris DPW FSPMI-KSPI Provinsi Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, yang menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama masih maraknya pelanggaran di lapangan.
“Saat ini masih banyak kami temukan perusahaan-perusahaan yang memberikan upah terhadap buruh itu di bawah UMK, dan ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan serta tidak tegasnya penegakan hukum oleh Dinas Ketenagakerjaan,” jelas Nuruddin.
Ia mengungkapkan, hampir di setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur masih ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi aturan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, aturan tersebut memiliki sanksi tegas bagi pelanggar.
Nuruddin menegaskan bahwa perusahaan yang memberikan upah di bawah ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana hingga empat tahun penjara serta denda maksimal Rp400 juta. Namun, menurutnya, ketidaktegasan dalam pengawasan membuat pelanggaran tersebut terus berulang.
“Seandainya pihak dinas ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan tegas dalam penegakan hukum, saya yakin para pengusaha tidak akan berani memberikan upah di bawah UMR. Jadi yang bermasalah itu pihak pengawasnya,” beber dia.
Selain itu, ia juga mengimbau para pekerja yang belum tergabung dalam serikat buruh untuk segera bergabung atau membentuk organisasi pekerja guna memperkuat perlindungan dan pendampingan dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
“Ini harus dilakukan karena agar ada yang bisa memberikan pendampingan saat terjadi permasalahan dengan perusahaan,” tandasnya.










Discussion about this post