Gunungkidul, Kabar SDGs – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan apresiasi kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang berlangsung di Gunungkidul, Rabu (8/10/2025).
Sri Sultan menegaskan bahwa sertipikat tanah memiliki makna penting sebagai alas hak dan bukti kekayaan keluarga. “Saya atas nama pemerintah daerah berterima kasih pada penyerahan sertipikat sebagian warga masyarakat Gunungkidul. Saya kira Bapak/Ibu bisa memahami arti pentingnya sertipikat itu bukti kekayaan aset yang ada pada satu keluarga, seperti Bapak/Ibu semua,” ujarnya di hadapan masyarakat yang hadir.
Sertipikat tanah tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Sri Sultan berharap sertipikat yang diterima masyarakat dapat memberikan manfaat nyata. “Semoga saja dengan sertipikat, Bapak/Ibu bisa punya kepastian hukum di dalam menguasai sebidang tanah,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, tidak hanya masyarakat yang menerima sertipikat tanah, tetapi juga Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta yang menerima 25 Sertipikat Hak Pakai. Sertipikat tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), proyek strategis yang menghubungkan lima provinsi di Pulau Jawa—mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat hingga Banten.
Di wilayah Yogyakarta, jalur JJLS melewati tiga kabupaten, salah satunya Kabupaten Kulonprogo. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral D.I. Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi untuk menerima sertipikat, menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul. “Ini kerja sama yang baik antara Dinas, pemerintah daerah di D.I. Yogyakarta dan BPN Gunungkidul,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Supriyanta, menambahkan bahwa penerbitan sertipikat tersebut merupakan hasil dari proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang telah rampung dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. “Sudah rampung, jalannya juga sudah dilalui,” pungkasnya.
Penyerahan sertipikat tanah ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur strategis nasional yang berkeadilan.












Discussion about this post