• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
9 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Masih Bisa Diaktifkan Kembali Jika Penuhi Syarat

by SDGS Admin
28 Juni 2025
Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Masih Bisa Diaktifkan Kembali Jika Penuhi Syarat
255
SHARES
1.6k
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Sebanyak 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan per Mei 2025. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa status kepesertaan masih dapat diaktifkan kembali bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta yang terdampak tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan manfaat program JKN, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA

Jasa Medis Pegawai RSUP Kepri Mulai Dibayarkan Bertahap

Jasa Medis Pegawai RSUP Kepri Mulai Dibayarkan Bertahap

1 Juli 2026
BPJS Kesehatan Ingatkan Ketentuan Denda dan Layanan yang Tidak Dijamin

BPJS Kesehatan Ingatkan Ketentuan Denda dan Layanan yang Tidak Dijamin

17 Juni 2026
Wali Nanggroe Dorong Akses Kesehatan Pascabencana

Wali Nanggroe Dorong Akses Kesehatan Pascabencana

6 Februari 2026

“Tiga syarat utama yang harus dipenuhi yaitu: pertama, peserta termasuk dalam daftar penonaktifan per Mei 2025; kedua, hasil verifikasi menunjukkan bahwa peserta masuk kategori miskin atau rentan miskin; dan ketiga, peserta mengalami kondisi medis kronis atau darurat yang mengancam nyawa,” ujar Rizzky pada Senin (23/6/2025).

Ia menambahkan, peserta yang merasa memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat sambil membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial akan meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Bila hasil verifikasi menyatakan layak, status kepesertaan JKN peserta akan diaktifkan kembali dan mereka bisa kembali mengakses layanan kesehatan.

Penonaktifan peserta PBI ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan baru, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.

“Dengan perubahan basis data ini, peserta PBI yang namanya tidak tercantum dalam DTSEN otomatis akan dinonaktifkan. Tapi proses pembaruan data dilakukan rutin agar bantuan tepat sasaran,” jelas Rizzky.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status aktif atau tidaknya kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah layanan informasi, seperti:

  • Call Center 165
  • Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA): 08118165165
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Kunjungan langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat

Rizzky juga mengingatkan, bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit, tersedia petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) yang dapat memberikan bantuan dan informasi langsung di fasilitas layanan kesehatan.

“Intinya, peserta tidak perlu khawatir. Jika memang layak dan membutuhkan, ada jalur pengaktifan kembali yang bisa ditempuh. Kami siap bantu,” pungkasnya.

Share102SendTweet64
Previous Post

PKB 2025 Jadi Panggung Emas bagi UMKM Bali: Stand Representatif, Gratis, dan Ramai Pengunjung

Next Post

Khitanan Massal Gratis Petrokimia Gresik Warnai Libur Sekolah

Next Post
Khitanan Massal Gratis Petrokimia Gresik Warnai Libur Sekolah

Khitanan Massal Gratis Petrokimia Gresik Warnai Libur Sekolah

Program JALUR Perluas Layanan Polda Hingga ke Wilayah Pesisir dan Sungai Pedalaman

Program JALUR Perluas Layanan Polda Hingga ke Wilayah Pesisir dan Sungai Pedalaman

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Teh Ong Diolah jadi Minuman Kekinian Bali

Teh Ong Diolah jadi Minuman Kekinian Bali

9 Agustus 2026
Wamena Punya Potensi Besar jadi Destinasi Wisata Unggulan

Wamena Punya Potensi Besar jadi Destinasi Wisata Unggulan

9 Agustus 2026
2000 Pelari Ramaikan QRIS Summer Run Bali 2026

2000 Pelari Ramaikan QRIS Summer Run Bali 2026

9 Agustus 2026
Bank Bengkulu Perkuat Perlindungan Sosial bagi Atlet

Bank Bengkulu Perkuat Perlindungan Sosial bagi Atlet

8 Agustus 2026
BRI Mulai Program BRIncubator 2026 untuk Perkuat UMKM

BRI Mulai Program BRIncubator 2026 untuk Perkuat UMKM

8 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1494 shares
    Share 598 Tweet 374
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1500 shares
    Share 600 Tweet 375
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1480 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1780 shares
    Share 712 Tweet 445
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1500 shares
    Share 600 Tweet 375

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.