Jakarta, Kabar SDGs – Sebanyak 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan per Mei 2025. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa status kepesertaan masih dapat diaktifkan kembali bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta yang terdampak tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan manfaat program JKN, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tiga syarat utama yang harus dipenuhi yaitu: pertama, peserta termasuk dalam daftar penonaktifan per Mei 2025; kedua, hasil verifikasi menunjukkan bahwa peserta masuk kategori miskin atau rentan miskin; dan ketiga, peserta mengalami kondisi medis kronis atau darurat yang mengancam nyawa,” ujar Rizzky pada Senin (23/6/2025).
Ia menambahkan, peserta yang merasa memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat sambil membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial akan meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Bila hasil verifikasi menyatakan layak, status kepesertaan JKN peserta akan diaktifkan kembali dan mereka bisa kembali mengakses layanan kesehatan.
Penonaktifan peserta PBI ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan baru, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.
“Dengan perubahan basis data ini, peserta PBI yang namanya tidak tercantum dalam DTSEN otomatis akan dinonaktifkan. Tapi proses pembaruan data dilakukan rutin agar bantuan tepat sasaran,” jelas Rizzky.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status aktif atau tidaknya kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah layanan informasi, seperti:
- Call Center 165
- Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA): 08118165165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kunjungan langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
Rizzky juga mengingatkan, bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit, tersedia petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) yang dapat memberikan bantuan dan informasi langsung di fasilitas layanan kesehatan.
“Intinya, peserta tidak perlu khawatir. Jika memang layak dan membutuhkan, ada jalur pengaktifan kembali yang bisa ditempuh. Kami siap bantu,” pungkasnya.












Discussion about this post