• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
3 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Masih Bisa Diaktifkan Kembali Jika Penuhi Syarat

by SDGS Admin
28 Juni 2025
Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Masih Bisa Diaktifkan Kembali Jika Penuhi Syarat
247
SHARES
1.5k
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Sebanyak 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan per Mei 2025. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa status kepesertaan masih dapat diaktifkan kembali bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta yang terdampak tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan manfaat program JKN, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA

Wali Nanggroe Dorong Akses Kesehatan Pascabencana

Wali Nanggroe Dorong Akses Kesehatan Pascabencana

6 Februari 2026
Daerah Raih UHC Awards 2026 Bukti Komitmen Perluas Perlindungan Kesehatan

Daerah Raih UHC Awards 2026 Bukti Komitmen Perluas Perlindungan Kesehatan

29 Januari 2026
BPJS Kesehatan dan USU Perkuat Deteksi Dini Penyakit Ginjal Kronis di Sumut

BPJS Kesehatan dan USU Perkuat Deteksi Dini Penyakit Ginjal Kronis di Sumut

14 November 2025

“Tiga syarat utama yang harus dipenuhi yaitu: pertama, peserta termasuk dalam daftar penonaktifan per Mei 2025; kedua, hasil verifikasi menunjukkan bahwa peserta masuk kategori miskin atau rentan miskin; dan ketiga, peserta mengalami kondisi medis kronis atau darurat yang mengancam nyawa,” ujar Rizzky pada Senin (23/6/2025).

Ia menambahkan, peserta yang merasa memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat sambil membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial akan meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Bila hasil verifikasi menyatakan layak, status kepesertaan JKN peserta akan diaktifkan kembali dan mereka bisa kembali mengakses layanan kesehatan.

Penonaktifan peserta PBI ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan baru, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.

“Dengan perubahan basis data ini, peserta PBI yang namanya tidak tercantum dalam DTSEN otomatis akan dinonaktifkan. Tapi proses pembaruan data dilakukan rutin agar bantuan tepat sasaran,” jelas Rizzky.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status aktif atau tidaknya kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah layanan informasi, seperti:

  • Call Center 165
  • Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA): 08118165165
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Kunjungan langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat

Rizzky juga mengingatkan, bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit, tersedia petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) yang dapat memberikan bantuan dan informasi langsung di fasilitas layanan kesehatan.

“Intinya, peserta tidak perlu khawatir. Jika memang layak dan membutuhkan, ada jalur pengaktifan kembali yang bisa ditempuh. Kami siap bantu,” pungkasnya.

Share99SendTweet62
Previous Post

PKB 2025 Jadi Panggung Emas bagi UMKM Bali: Stand Representatif, Gratis, dan Ramai Pengunjung

Next Post

Khitanan Massal Gratis Petrokimia Gresik Warnai Libur Sekolah

Next Post
Khitanan Massal Gratis Petrokimia Gresik Warnai Libur Sekolah

Khitanan Massal Gratis Petrokimia Gresik Warnai Libur Sekolah

Program JALUR Perluas Layanan Polda Hingga ke Wilayah Pesisir dan Sungai Pedalaman

Program JALUR Perluas Layanan Polda Hingga ke Wilayah Pesisir dan Sungai Pedalaman

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Skate Park Stage USK Jadi Ruang Kolaborasi Seni Terbuka

Skate Park Stage USK Jadi Ruang Kolaborasi Seni Terbuka

3 Mei 2026
Porseni IGTKI Karawang Tampilkan Kreativitas Anak Usia Dini

Porseni IGTKI Karawang Tampilkan Kreativitas Anak Usia Dini

3 Mei 2026
Olahan Singkong Sigmafood Mojokerto Tembus Pasar Nasional

Olahan Singkong Sigmafood Mojokerto Tembus Pasar Nasional

3 Mei 2026
MIN 29 Lhoknga Gelar Lomba Mewarnai Anak Usia Dini

MIN 29 Lhoknga Gelar Lomba Mewarnai Anak Usia Dini

3 Mei 2026
Disperindag Aceh Tuntaskan Operasi Pasar Murah di Enam Daerah

Disperindag Aceh Tuntaskan Operasi Pasar Murah di Enam Daerah

2 Mei 2026

POPULAR

  • Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Korban Meninggal Dunia Bertambah, KAI Batasi Perjalanan KRL Sampai Stasiun Bekasi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, KAI Lakukan Evakuasi

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek

    21 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.