Blora, Kabar SDGs – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora melaporkan telah mengumpulkan Rp 6,7 miliar dari pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (Kasi PKB UPPD) Blora, Ruswandi, menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dalam dua minggu sejak dimulainya program penghapusan denda pajak kendaraan.
“Sampai saat ini, telah terkumpul Rp 6,7 miliar (Rp 6.743.011.000) dari 17.148 kendaraan,” kata Ruswandi pada Selasa, 22 April 2025.
Menurut Ruswandi, pencapaian tertinggi terjadi pada hari pertama pelaksanaan program penghapusan, yaitu Selasa, 8 April 2025, dengan total mencapai Rp 1 miliar dari 2.624 kendaraan.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada banyak tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Blora. Untuk itu, timnya melakukan penggalian data dengan metode door to door, untuk mengetahui jumlah kendaraan bermotor yang ada.
“Untuk tunggakan objek pajak terdapat 93.376 kendaraan, yang terhitung sejak tahun 2020, dengan total mencapai Rp 44,6 miliar (Rp 44.655.883.500),” jelasnya.
Program penghapusan denda pajak kendaraan di Jawa Tengah diketahui berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Namun, pihaknya tidak menetapkan target untuk total perolehan uang dari program penghapusan pajak kendaraan di dua Samsat yang beroperasi di Kabupaten Blora.
“Untuk penghapusan pajak kendaraan tidak ada target tertentu, dan implementasinya setiap tahun berbeda,” ujarnya.
Dalam program Samsat Jawa Tengah 2024, ia menambahkan bahwa pemerintah hanya memberikan diskon dan keringanan pajak dengan besaran yang bervariasi.
“Tahun lalu, diskon diberikan untuk setiap kendaraan yang patuh membayar pajak, berkisar antara 2,5 persen hingga 5 persen. Selain itu, juga ada keringanan untuk tunggakan yang berkisar antara 10 hingga 50 persen,” tambahnya.











Discussion about this post