JAKARTA, KabarSDGs — Pemerintah menetapkan pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang tertinggi 30 persen. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 20 Januari.
“Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 mengatur perhitungan dasar pengenaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor. Aturan ini mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam siaran pers yang diterima KabarSDGs, kemarin.
Tito menjelaskan, ada dua pasal UU Nomor 28 Tahun 2009 yang dimasukkan dalam permendagri tersebut. Salah satunya mengenai pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang.
“Pemerintah menetapkan batas tertinggi 30 persen. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berbasis listrik untuk orang dan barang juga dikenakan 30 persen,” katanya.
Untuk angkutan umum bebasis listrik, pajak retribusi tertinggi yang dapat diambil sebesar 20 persen dari kendaraan bermotor biasa. BBNKB juga 20 persen dari BBNKB biasa. Sebaliknya, Tito menambahkan, pajak retribusi angkutan umum barang berbasis listrik maksimal 25 persen dari pengenaan pajak biasa, sementara BBNKB pun sama 25 persen. “Jadi kami mengatur batas tertinggi yang boleh diambil daerah,” ujarnya.
Menurut dia, ada tiga provinsi yang sudah membuat aturan untuk menerjemahkan UU Nomor 28 Tahun 2009. DKI Jakarta misalnya, mengeluarkan peraturan gubernur menetapkan pajak retribusi kendaraan bermotor berbasis listrik sebesar nol persen.
“Jawa Barat 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen untuk motor. Bali 10 persen. Ini semua jauh dari Permendagri,” tutur Tito.
Kemendagri akan mendorong 31 provinsi lain segera membuat aturan. Untuk mempercepat proses, mereka berencana mengeluarkan surat edaran, sehingga 31 provinsi tersebut mengeluarkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada).
Tito mengingatkan, pengaturan pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020.
Discussion about this post