• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
20 Mei 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Mendagri Tetapkan Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik

Pengaturan pajaknya tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020.

by Editor
26 Agustus 2020
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengikuti rapat koordinasi terkait Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik di Jakarta, Selasa (25/8). Foto: Kemendagri RI

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengikuti rapat koordinasi terkait Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik di Jakarta, Selasa (25/8). Foto: Kemendagri RI

25
SHARES
155
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Pemerintah menetapkan pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang tertinggi 30 persen. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 20 Januari.

“Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 mengatur perhitungan dasar pengenaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor. Aturan ini mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam siaran pers yang diterima KabarSDGs, kemarin.

BACA JUGA

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Blora Capai Rp 6,7 Miliar Selama Dua Pekan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Blora Capai Rp 6,7 Miliar Selama Dua Pekan

26 April 2025
PLN Karimun Kini Hadirkan Listrik 24 Jam di Pulau Parit

PLN Karimun Kini Hadirkan Listrik 24 Jam di Pulau Parit

18 April 2025
ABB Dukung Pasokan Listrik Andal Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung Terbesar di Asia Tenggara

ABB Dukung Pasokan Listrik Andal Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung Terbesar di Asia Tenggara

7 Desember 2023

Tito menjelaskan, ada dua pasal UU Nomor 28 Tahun 2009 yang dimasukkan dalam permendagri tersebut. Salah satunya mengenai pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang.

“Pemerintah menetapkan batas tertinggi 30 persen. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berbasis listrik untuk orang dan barang juga dikenakan 30 persen,” katanya.

Untuk angkutan umum bebasis listrik, pajak retribusi tertinggi yang dapat diambil sebesar 20 persen dari kendaraan bermotor biasa. BBNKB juga 20 persen dari BBNKB biasa. Sebaliknya, Tito menambahkan, pajak retribusi angkutan umum barang berbasis listrik maksimal 25 persen dari pengenaan pajak biasa, sementara BBNKB pun sama 25 persen. “Jadi kami mengatur batas tertinggi yang boleh diambil daerah,” ujarnya.

Menurut dia, ada tiga provinsi yang sudah membuat aturan untuk menerjemahkan UU Nomor 28 Tahun 2009. DKI Jakarta misalnya, mengeluarkan peraturan gubernur menetapkan pajak retribusi kendaraan bermotor berbasis listrik sebesar nol persen.

“Jawa Barat 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen untuk motor. Bali 10 persen. Ini semua jauh dari Permendagri,” tutur Tito.

Kemendagri akan mendorong 31 provinsi lain segera membuat aturan. Untuk mempercepat proses, mereka berencana mengeluarkan surat edaran, sehingga 31 provinsi tersebut mengeluarkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada).

Tito mengingatkan, pengaturan pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020.

Share10SendTweet6
Previous Post

Kerumunan di Libur Panjang Picu Penyebaran COVID-19

Next Post

Satgas COVID-19: Pembukaan Bioskop Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Next Post
Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) memberikan keterangan pembukaan kembali bioskop di wilayah Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Satgas COVID-19: Pembukaan Bioskop Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Perkotaan Penyumbang Terbesar Penderita COVID-19 Nasional

Perkotaan Penyumbang Terbesar Penderita COVID-19 Nasional

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Rinde Khazamnadl Family Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kaum Ibu-Ibu di Pasirkuda

Rinde Khazamnadl Family Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kaum Ibu-Ibu di Pasirkuda

20 Mei 2025
Rico Waas Gotong Royong Bersihkan Sungai Sei Putih

Rico Waas Gotong Royong Bersihkan Sungai Sei Putih

20 Mei 2025
Mahasiswa Teknokrat Indonesia Sumbangkan Alat Berbasis Internet of Things

Mahasiswa Teknokrat Indonesia Sumbangkan Alat Berbasis Internet of Things

20 Mei 2025
Riau Siapkan Water Front City di Jantung Kota

Riau Siapkan Water Front City di Jantung Kota

20 Mei 2025
Loko Café Semarang Tawang, Café Cozy dengan Arsitektural Gedung Modern Industrial

Loko Café Semarang Tawang, Café Cozy dengan Arsitektural Gedung Modern Industrial

20 Mei 2025

POPULAR

  • Pantai Karang Potong Cianjur, Objek Wisata Estetik dengan Tiket Terjangkau

    Pantai Karang Potong Cianjur, Objek Wisata Estetik dengan Tiket Terjangkau

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Pembelajaran Digital, Skill Gap, dan Pengangguran

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Dirjen ITM Apresiasi Peluncuran Transjabodetabek Rute Vida Bekasi–Cawang

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Perfilman Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Panggung Global Festival Film Cannes 2025

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.