• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Mendagri Tetapkan Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik

Pengaturan pajaknya tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020.

by Editor
26 Agustus 2020
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengikuti rapat koordinasi terkait Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik di Jakarta, Selasa (25/8). Foto: Kemendagri RI

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengikuti rapat koordinasi terkait Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik di Jakarta, Selasa (25/8). Foto: Kemendagri RI

29
SHARES
180
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Pemerintah menetapkan pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang tertinggi 30 persen. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 20 Januari.

“Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 mengatur perhitungan dasar pengenaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor. Aturan ini mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam siaran pers yang diterima KabarSDGs, kemarin.

BACA JUGA

BMTH Benoa Didorong Jadi Ikon Wisata Bahari

PLN Jadikan Bali Percontohan Smart Grid

24 Juli 2026
Gebyar Samsat Apresiasi Wajib Pajak

Gebyar Samsat Apresiasi Wajib Pajak

17 Desember 2025
PLN UID Lampung Perpanjang Program Kuesioner Berhadiah

PLN UID Lampung Perpanjang Program Kuesioner Berhadiah

17 September 2025

Tito menjelaskan, ada dua pasal UU Nomor 28 Tahun 2009 yang dimasukkan dalam permendagri tersebut. Salah satunya mengenai pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang.

“Pemerintah menetapkan batas tertinggi 30 persen. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berbasis listrik untuk orang dan barang juga dikenakan 30 persen,” katanya.

Untuk angkutan umum bebasis listrik, pajak retribusi tertinggi yang dapat diambil sebesar 20 persen dari kendaraan bermotor biasa. BBNKB juga 20 persen dari BBNKB biasa. Sebaliknya, Tito menambahkan, pajak retribusi angkutan umum barang berbasis listrik maksimal 25 persen dari pengenaan pajak biasa, sementara BBNKB pun sama 25 persen. “Jadi kami mengatur batas tertinggi yang boleh diambil daerah,” ujarnya.

Menurut dia, ada tiga provinsi yang sudah membuat aturan untuk menerjemahkan UU Nomor 28 Tahun 2009. DKI Jakarta misalnya, mengeluarkan peraturan gubernur menetapkan pajak retribusi kendaraan bermotor berbasis listrik sebesar nol persen.

“Jawa Barat 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen untuk motor. Bali 10 persen. Ini semua jauh dari Permendagri,” tutur Tito.

Kemendagri akan mendorong 31 provinsi lain segera membuat aturan. Untuk mempercepat proses, mereka berencana mengeluarkan surat edaran, sehingga 31 provinsi tersebut mengeluarkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada).

Tito mengingatkan, pengaturan pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020.

Share12SendTweet7
Previous Post

Kerumunan di Libur Panjang Picu Penyebaran COVID-19

Next Post

Satgas COVID-19: Pembukaan Bioskop Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Next Post
Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) memberikan keterangan pembukaan kembali bioskop di wilayah Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Satgas COVID-19: Pembukaan Bioskop Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Perkotaan Penyumbang Terbesar Penderita COVID-19 Nasional

Perkotaan Penyumbang Terbesar Penderita COVID-19 Nasional

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Midtown Perkuat Kebersamaan Lewat Fun Match

Midtown Perkuat Kebersamaan Lewat Fun Match

14 Agustus 2026
CitraLand Ungkap Sumber Air untuk Area Hijau

CitraLand Ungkap Sumber Air untuk Area Hijau

14 Agustus 2026
KAI Siapkan 76 Perjalanan Saat Libur Panjang

KAI Siapkan 76 Perjalanan Saat Libur Panjang

14 Agustus 2026
PLN Tertibkan Aset Tanah Tapak Tower

PLN Tertibkan Aset Tanah Tapak Tower

14 Agustus 2026
Kubar Perketat Pencegahan Karhutla

Kubar Perketat Pencegahan Karhutla

13 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1711 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1714 shares
    Share 686 Tweet 429
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1714 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1678 shares
    Share 671 Tweet 420

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.