• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
2 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Mendagri Tetapkan Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik

Pengaturan pajaknya tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020.

by Editor
26 Agustus 2020
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengikuti rapat koordinasi terkait Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik di Jakarta, Selasa (25/8). Foto: Kemendagri RI

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengikuti rapat koordinasi terkait Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik di Jakarta, Selasa (25/8). Foto: Kemendagri RI

29
SHARES
181
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Pemerintah menetapkan pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang tertinggi 30 persen. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 20 Januari.

“Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 mengatur perhitungan dasar pengenaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor. Aturan ini mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam siaran pers yang diterima KabarSDGs, kemarin.

BACA JUGA

Polytron Dorong Adopsi Motor Listrik di Surabaya

Polytron Dorong Adopsi Motor Listrik di Surabaya

30 Agustus 2026
BMTH Benoa Didorong Jadi Ikon Wisata Bahari

PLN Jadikan Bali Percontohan Smart Grid

24 Juli 2026
Gebyar Samsat Apresiasi Wajib Pajak

Gebyar Samsat Apresiasi Wajib Pajak

17 Desember 2025

Tito menjelaskan, ada dua pasal UU Nomor 28 Tahun 2009 yang dimasukkan dalam permendagri tersebut. Salah satunya mengenai pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang.

“Pemerintah menetapkan batas tertinggi 30 persen. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berbasis listrik untuk orang dan barang juga dikenakan 30 persen,” katanya.

Untuk angkutan umum bebasis listrik, pajak retribusi tertinggi yang dapat diambil sebesar 20 persen dari kendaraan bermotor biasa. BBNKB juga 20 persen dari BBNKB biasa. Sebaliknya, Tito menambahkan, pajak retribusi angkutan umum barang berbasis listrik maksimal 25 persen dari pengenaan pajak biasa, sementara BBNKB pun sama 25 persen. “Jadi kami mengatur batas tertinggi yang boleh diambil daerah,” ujarnya.

Menurut dia, ada tiga provinsi yang sudah membuat aturan untuk menerjemahkan UU Nomor 28 Tahun 2009. DKI Jakarta misalnya, mengeluarkan peraturan gubernur menetapkan pajak retribusi kendaraan bermotor berbasis listrik sebesar nol persen.

“Jawa Barat 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen untuk motor. Bali 10 persen. Ini semua jauh dari Permendagri,” tutur Tito.

Kemendagri akan mendorong 31 provinsi lain segera membuat aturan. Untuk mempercepat proses, mereka berencana mengeluarkan surat edaran, sehingga 31 provinsi tersebut mengeluarkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada).

Tito mengingatkan, pengaturan pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020.

Share12SendTweet7
Previous Post

Kerumunan di Libur Panjang Picu Penyebaran COVID-19

Next Post

Satgas COVID-19: Pembukaan Bioskop Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Next Post
Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) memberikan keterangan pembukaan kembali bioskop di wilayah Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Satgas COVID-19: Pembukaan Bioskop Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Perkotaan Penyumbang Terbesar Penderita COVID-19 Nasional

Perkotaan Penyumbang Terbesar Penderita COVID-19 Nasional

Discussion about this post

NEWS UPDATE

BRIN Soroti Risiko Vape bagi Generasi Muda

BRIN Soroti Risiko Vape bagi Generasi Muda

1 Oktober 2026
Rute Langsung Hong Kong-Surabaya Resmi Beroperasi

Rute Langsung Hong Kong-Surabaya Resmi Beroperasi

1 Oktober 2026
Kemenpar Dorong Ekonomi Sade Kembali Bergerak, Salurkan Bantuan Pemulihan Usaha

Kemenpar Dorong Ekonomi Sade Kembali Bergerak, Salurkan Bantuan Pemulihan Usaha

1 Oktober 2026
Kebersihan KRL Diapresiasi Netizen Jepang

Kebersihan KRL Diapresiasi Netizen Jepang

1 Oktober 2026
Arus Truk Logistik Meningkat di Ketapang–Gilimanuk, ASDP Percepat Penguraian Antrean

Arus Truk Logistik Meningkat di Ketapang–Gilimanuk, ASDP Percepat Penguraian Antrean

1 Oktober 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3320 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    3261 shares
    Share 1304 Tweet 815
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3626 shares
    Share 1450 Tweet 907
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3271 shares
    Share 1308 Tweet 818
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3307 shares
    Share 1323 Tweet 827

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.