• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
21 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Mendagri Tetapkan Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik

Pengaturan pajaknya tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020.

by Editor
26 Agustus 2020
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengikuti rapat koordinasi terkait Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik di Jakarta, Selasa (25/8). Foto: Kemendagri RI

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengikuti rapat koordinasi terkait Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik di Jakarta, Selasa (25/8). Foto: Kemendagri RI

28
SHARES
173
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Pemerintah menetapkan pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang tertinggi 30 persen. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 20 Januari.

“Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 mengatur perhitungan dasar pengenaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor. Aturan ini mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam siaran pers yang diterima KabarSDGs, kemarin.

BACA JUGA

Gebyar Samsat Apresiasi Wajib Pajak

Gebyar Samsat Apresiasi Wajib Pajak

17 Desember 2025
PLN UID Lampung Perpanjang Program Kuesioner Berhadiah

PLN UID Lampung Perpanjang Program Kuesioner Berhadiah

17 September 2025
PLN EPI Genjot Pemanfaatan Biomassa untuk Dorong NZE 2060

PLN EPI Genjot Pemanfaatan Biomassa untuk Dorong NZE 2060

8 September 2025

Tito menjelaskan, ada dua pasal UU Nomor 28 Tahun 2009 yang dimasukkan dalam permendagri tersebut. Salah satunya mengenai pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang.

“Pemerintah menetapkan batas tertinggi 30 persen. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berbasis listrik untuk orang dan barang juga dikenakan 30 persen,” katanya.

Untuk angkutan umum bebasis listrik, pajak retribusi tertinggi yang dapat diambil sebesar 20 persen dari kendaraan bermotor biasa. BBNKB juga 20 persen dari BBNKB biasa. Sebaliknya, Tito menambahkan, pajak retribusi angkutan umum barang berbasis listrik maksimal 25 persen dari pengenaan pajak biasa, sementara BBNKB pun sama 25 persen. “Jadi kami mengatur batas tertinggi yang boleh diambil daerah,” ujarnya.

Menurut dia, ada tiga provinsi yang sudah membuat aturan untuk menerjemahkan UU Nomor 28 Tahun 2009. DKI Jakarta misalnya, mengeluarkan peraturan gubernur menetapkan pajak retribusi kendaraan bermotor berbasis listrik sebesar nol persen.

“Jawa Barat 10 persen untuk mobil dan 2,5 persen untuk motor. Bali 10 persen. Ini semua jauh dari Permendagri,” tutur Tito.

Kemendagri akan mendorong 31 provinsi lain segera membuat aturan. Untuk mempercepat proses, mereka berencana mengeluarkan surat edaran, sehingga 31 provinsi tersebut mengeluarkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada).

Tito mengingatkan, pengaturan pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020.

Share11SendTweet7
Previous Post

Kerumunan di Libur Panjang Picu Penyebaran COVID-19

Next Post

Satgas COVID-19: Pembukaan Bioskop Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Next Post
Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) memberikan keterangan pembukaan kembali bioskop di wilayah Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Satgas COVID-19: Pembukaan Bioskop Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Perkotaan Penyumbang Terbesar Penderita COVID-19 Nasional

Perkotaan Penyumbang Terbesar Penderita COVID-19 Nasional

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Festival UMKM Lampung Timur Dorong Ekonomi Desa

Festival UMKM Lampung Timur Dorong Ekonomi Desa

21 April 2026
Lampung Percepat Layanan Kesehatan Daerah dan Distribusi Farmasi

Lampung Percepat Layanan Kesehatan Daerah dan Distribusi Farmasi

21 April 2026
Ekonomi Global Berubah Indonesia Diminta Adaptif

Ekonomi Global Berubah Indonesia Diminta Adaptif

21 April 2026
KBRI Tokyo Pantau WNI Pasca Gempa Jepang

KBRI Tokyo Pantau WNI Pasca Gempa Jepang

21 April 2026
Gunakan Skema Fast Track, Kloter Pertama Jemaah Haji Mendarat di Madinah 22 April

Gunakan Skema Fast Track, Kloter Pertama Jemaah Haji Mendarat di Madinah 22 April

20 April 2026

POPULAR

  • Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

    Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Lampung Siapkan PLTSa Kapasitas Seribu Ton Per Hari

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Ribuan Pelamar Padati Booth KAI di Campus Job Fair Semarang

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga Minyakita Naik Tipis Lampaui HET

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.