Blitar,Kabar SDGs – Sebagai pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada semua pesertanya. Salah satu strategi yang diambil adalah memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang proses pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan yang ada. Ini menjadi fokus utama bagi BPJS Kesehatan Cabang Kediri dalam acara Media Gathering bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik di Kabupaten dan Kota Blitar, pada Rabu (10/04/2025).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menekankan betapa pentingnya adanya pemahaman tentang mekanisme layanan kesehatan. “Setiap pihak, termasuk peserta JKN, perlu memahami proses layanan dengan benar agar semuanya berjalan dengan lancar dan adil. Dengan pemahaman yang konsisten, kami percaya peserta akan lebih mudah dalam mengakses hak layanan mereka,” jelasnya.
Tutus juga menambahkan bahwa semua fasilitas kesehatan harus memberikan layanan yang sesuai dengan Janji Layanan JKN yang tampak di seluruh FKTP dan FKRTL.
Pernyataan ini mendapatkan respon yang positif dari Kepala Dinas Kominfo Kota Blitar, Mujianto. Ia mengatakan bahwa adanya Janji Layanan JKN memberikan rasa tenang kepada peserta.
“Peserta mengetahui hak-hak mereka, sehingga lebih percaya diri saat mengakses layanan. Di sisi lain, penyedia layanan kesehatan juga lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ungkapnya. Menurutnya, hal ini sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem JKN secara keseluruhan.
Mengenai alur pelayanan, Tutus mengungkapkan bahwa peserta JKN harus mengakses layanan pertama kali melalui FKTP yang telah mereka pilih sebelumnya. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, dokter akan memberikan rujukan ke FKRTL berdasarkan indikasi medis. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 16 Tahun 2024 mengenai Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan. Saat ini, terdapat 144 jenis diagnosa penyakit yang dapat ditangani di FKTP berdasarkan kompetensi dokter umum, namun tetap dapat dirujuk ke tingkat yang lebih tinggi jika diperlukan.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan peserta, BPJS Kesehatan juga mendukung pengecekan rutin mengenai status keanggotaan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Untuk peserta yang memiliki tunggakan iuran, telah disediakan Program New REHAB 2.0 sebagai alternatif pembayaran secara bertahap.
“Kami ingin peserta tetap mendapatkan perlindungan tanpa merasa terbebani secara finansial. Dengan membayar iuran secara cicilan, mereka tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang optimal,” tutup Tutus.












Discussion about this post