• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
8 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

BI Terbitkan Peraturan tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

by SDGS Admin
11 Mei 2022
BI Terbitkan Peraturan tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional
29
SHARES
180
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKRATA, KabarSDGs – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian.

BACA JUGA

Uang Rp75 Ribu Tetap Sah Digunakan Untuk Transaksi

Uang Rp75 Ribu Tetap Sah Digunakan Untuk Transaksi

21 Mei 2026
BI Balikpapan Siapkan PESAN 2026

BI Balikpapan Siapkan PESAN 2026

10 Mei 2026
Bank Indonesia Bali Gelar SERAMBI 2026 Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Bank Indonesia Bali Gelar SERAMBI 2026 Jelang Nyepi dan Idul Fitri

24 Februari 2026

“Dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan rupiah tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” disebutkan dalam aturan.

Dalam aturan ini ditegaskan, prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dalam hal digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Adapun ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based). Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan.

Dalam aturan juga ditegaskan, penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI harus didukung underlying kegiatan perekonomian.

Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional.

Share12SendTweet7
Previous Post

Waspada Kemarau, Warga Diminta Hemat Air

Next Post

6.169 Peserta Lolos Seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi

Next Post
6.169 Peserta Lolos Seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi

6.169 Peserta Lolos Seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pemerintah RI Menargetkan Penurunan 14 Persen Angka Stunting pada Tahun 2024

Pemerintah RI Menargetkan Penurunan 14 Persen Angka Stunting pada Tahun 2024

Discussion about this post

NEWS UPDATE

SIER Gandeng Dua Investor di EJIF 2026

SIER Gandeng Dua Investor di EJIF 2026

8 Oktober 2026
Bali dan Timor-Leste Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Bali dan Timor-Leste Perkuat Kerja Sama Ekonomi

8 Oktober 2026
PKK Bali Dukung Gerakan Bersih Lingkungan

PKK Bali Dukung Gerakan Bersih Lingkungan

8 Oktober 2026
Okupansi Hotel di Balikpapan Tertekan Pengetatan Anggaran

Okupansi Hotel di Balikpapan Tertekan Pengetatan Anggaran

8 Oktober 2026
Balikpapan Latih Teman Tuli Jadi Barista

Balikpapan Latih Teman Tuli Jadi Barista

7 Oktober 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3568 shares
    Share 1427 Tweet 892
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3575 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3551 shares
    Share 1420 Tweet 888
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3870 shares
    Share 1548 Tweet 968

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.