• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
7 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Uang Rp75 Ribu Tetap Sah Digunakan Untuk Transaksi

by SDGS Admin
21 Mei 2026
Uang Rp75 Ribu Tetap Sah Digunakan Untuk Transaksi
24
SHARES
149
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Nasional, Kabar SDGs – Jagat media sosial kembali diramaikan oleh perbincangan mengenai keabsahan uang pecahan Rp75 ribu setelah seorang pengguna media sosial mengaku mengalami penolakan saat hendak menggunakannya untuk bertransaksi di salah satu gerai minimarket. Kejadian tersebut memicu diskusi luas di kalangan masyarakat terkait status Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75.000 yang diterbitkan Bank Indonesia.

Perdebatan itu bermula dari unggahan akun Heniloenar yang mengaku menerima uang pecahan Rp75 ribu dari seorang pembeli. Setelah itu, ia mencoba menggunakan uang tersebut saat melakukan transaksi di salah satu gerai Indomaret. Namun menurut pengakuannya, kasir menolak menerima uang tersebut dengan alasan sudah tidak lagi berlaku.

BACA JUGA

OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

30 April 2026
Badung Perkuat Pengelolaan Keuangan Lewat Koordinasi Kemendagri

Badung Perkuat Pengelolaan Keuangan Lewat Koordinasi Kemendagri

29 April 2026
Qlola by BRI Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2025 Berkat Solusi Keuangan Digital Terpadu

Qlola by BRI Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2025 Berkat Solusi Keuangan Digital Terpadu

11 November 2025

“Katanya sudah nggak berlaku,” tulisnya melalui akun X, sembari meminta penjelasan kepada Bank Indonesia.

Menanggapi unggahan yang viral tersebut, Bank Indonesia memberikan penegasan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75.000 masih berstatus sebagai alat pembayaran yang sah selama kondisi dan keasliannya dapat dipastikan.

Dalam penjelasan resminya, Bank Indonesia menyebut uang tersebut tetap bisa dipakai dalam aktivitas transaksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama tidak ada keraguan terkait keasliannya. Selain itu, BI juga mengingatkan bahwa aturan dalam Undang-Undang Mata Uang melarang pihak mana pun menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali terdapat alasan terkait keaslian uang tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk memastikan jenis serta desain uang Rupiah yang masih berlaku melalui laman resmi Bank Indonesia pada menu Rupiah agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Kasus ini pun langsung menyedot perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial mengaku pernah mengalami kejadian serupa. Bahkan, sebagian masyarakat memilih menyimpan uang Rp75 ribu karena menilai pecahan tersebut langka dan memiliki nilai koleksi tersendiri.

Tak sedikit pula yang beranggapan uang tersebut merupakan edisi khusus yang hanya bersifat simbolis sehingga tidak dapat digunakan untuk transaksi. Padahal, UPK Rp75.000 diterbitkan secara resmi oleh Bank Indonesia pada 2020 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sejumlah warganet juga menilai sosialisasi terkait status uang Rp75 ribu masih belum merata. Kondisi tersebut dinilai menjadi penyebab masih adanya masyarakat maupun pelaku usaha yang belum memahami bahwa pecahan tersebut tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Hingga informasi ini disampaikan, pihak Indomaret belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penolakan penggunaan uang pecahan Rp75 ribu tersebut.

Share10SendTweet6
Previous Post

Kementerian PU, KSP dan Kemensos Sinergi Percepatan Penyelesaian Sekolah Rakyat

Next Post

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Ogan Ilir Dipercepat, Progres Capai 73,33%

Next Post
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Ogan Ilir Dipercepat, Progres Capai 73,33%

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Ogan Ilir Dipercepat, Progres Capai 73,33%

Kemenhub Dorong Transformasi Mobilitas Asean yang Bersih, Cerdas dan Terhubung

Kemenhub Dorong Transformasi Mobilitas Asean yang Bersih, Cerdas dan Terhubung

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Nestlé Indonesia Tanam 60 Ribu Mangrove di Paser Perkuat Rehabilitasi Pesisir dan Aksi Iklim

Nestlé Indonesia Tanam 60 Ribu Mangrove di Paser Perkuat Rehabilitasi Pesisir dan Aksi Iklim

7 Juli 2026
Realisasi Inpres Jalan Daerah 2025 Meningkat, 2.227 Km Jalan Daerah Mulus

Realisasi Inpres Jalan Daerah 2025 Meningkat, 2.227 Km Jalan Daerah Mulus

7 Juli 2026
Infrastruktur Jalan dan Air di Wanam, Papua Selatan Dibangun

Infrastruktur Jalan dan Air di Wanam, Papua Selatan Dibangun

7 Juli 2026
KMP Aceh Hebat 2 Kembali Berlayar, Siap Layani Masyarakat dengan Standar Keselamatan Terbaik

KMP Aceh Hebat 2 Kembali Berlayar, Siap Layani Masyarakat dengan Standar Keselamatan Terbaik

6 Juli 2026
Desa Adat Penatih Puri Salurkan Dana Motivasi Pendidikan dan Buka Pasraman Alit-alit 2026

Desa Adat Penatih Puri Salurkan Dana Motivasi Pendidikan dan Buka Pasraman Alit-alit 2026

6 Juli 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    746 shares
    Share 298 Tweet 187

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.