Nasional, Kabar SDGs – Jagat media sosial kembali diramaikan oleh perbincangan mengenai keabsahan uang pecahan Rp75 ribu setelah seorang pengguna media sosial mengaku mengalami penolakan saat hendak menggunakannya untuk bertransaksi di salah satu gerai minimarket. Kejadian tersebut memicu diskusi luas di kalangan masyarakat terkait status Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75.000 yang diterbitkan Bank Indonesia.
Perdebatan itu bermula dari unggahan akun Heniloenar yang mengaku menerima uang pecahan Rp75 ribu dari seorang pembeli. Setelah itu, ia mencoba menggunakan uang tersebut saat melakukan transaksi di salah satu gerai Indomaret. Namun menurut pengakuannya, kasir menolak menerima uang tersebut dengan alasan sudah tidak lagi berlaku.
“Katanya sudah nggak berlaku,” tulisnya melalui akun X, sembari meminta penjelasan kepada Bank Indonesia.
Menanggapi unggahan yang viral tersebut, Bank Indonesia memberikan penegasan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75.000 masih berstatus sebagai alat pembayaran yang sah selama kondisi dan keasliannya dapat dipastikan.
Dalam penjelasan resminya, Bank Indonesia menyebut uang tersebut tetap bisa dipakai dalam aktivitas transaksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama tidak ada keraguan terkait keasliannya. Selain itu, BI juga mengingatkan bahwa aturan dalam Undang-Undang Mata Uang melarang pihak mana pun menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali terdapat alasan terkait keaslian uang tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk memastikan jenis serta desain uang Rupiah yang masih berlaku melalui laman resmi Bank Indonesia pada menu Rupiah agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kasus ini pun langsung menyedot perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial mengaku pernah mengalami kejadian serupa. Bahkan, sebagian masyarakat memilih menyimpan uang Rp75 ribu karena menilai pecahan tersebut langka dan memiliki nilai koleksi tersendiri.
Tak sedikit pula yang beranggapan uang tersebut merupakan edisi khusus yang hanya bersifat simbolis sehingga tidak dapat digunakan untuk transaksi. Padahal, UPK Rp75.000 diterbitkan secara resmi oleh Bank Indonesia pada 2020 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sejumlah warganet juga menilai sosialisasi terkait status uang Rp75 ribu masih belum merata. Kondisi tersebut dinilai menjadi penyebab masih adanya masyarakat maupun pelaku usaha yang belum memahami bahwa pecahan tersebut tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Hingga informasi ini disampaikan, pihak Indomaret belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penolakan penggunaan uang pecahan Rp75 ribu tersebut.












Discussion about this post