• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
24 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

BI Terbitkan Peraturan tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

by SDGS Admin
11 Mei 2022
BI Terbitkan Peraturan tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional
28
SHARES
172
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKRATA, KabarSDGs – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian.

BACA JUGA

Uang Rp75 Ribu Tetap Sah Digunakan Untuk Transaksi

Uang Rp75 Ribu Tetap Sah Digunakan Untuk Transaksi

21 Mei 2026
BI Balikpapan Siapkan PESAN 2026

BI Balikpapan Siapkan PESAN 2026

10 Mei 2026
Bank Indonesia Bali Gelar SERAMBI 2026 Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Bank Indonesia Bali Gelar SERAMBI 2026 Jelang Nyepi dan Idul Fitri

24 Februari 2026

“Dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan rupiah tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” disebutkan dalam aturan.

Dalam aturan ini ditegaskan, prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dalam hal digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Adapun ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based). Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan.

Dalam aturan juga ditegaskan, penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI harus didukung underlying kegiatan perekonomian.

Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional.

Share11SendTweet7
Previous Post

Waspada Kemarau, Warga Diminta Hemat Air

Next Post

6.169 Peserta Lolos Seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi

Next Post
6.169 Peserta Lolos Seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi

6.169 Peserta Lolos Seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pemerintah RI Menargetkan Penurunan 14 Persen Angka Stunting pada Tahun 2024

Pemerintah RI Menargetkan Penurunan 14 Persen Angka Stunting pada Tahun 2024

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PORSEROSI Purwakarta Perkuat Motivasi Atlet Jelang Porprov Jabar 2026

PORSEROSI Purwakarta Perkuat Motivasi Atlet Jelang Porprov Jabar 2026

24 Juni 2026
SLPI Fase II Diluncurkan untuk Perkuat Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan

SLPI Fase II Diluncurkan untuk Perkuat Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan

24 Juni 2026
Workshop Onang-Onang Dorong Literasi Budaya Generasi Muda

Workshop Onang-Onang Dorong Literasi Budaya Generasi Muda

23 Juni 2026
Soechi Lines Tawarkan Sukuk Rp500 Miliar untuk Refinancing Utang

Soechi Lines Tawarkan Sukuk Rp500 Miliar untuk Refinancing Utang

23 Juni 2026
YKI Balikpapan Gencarkan Deteksi Dini Kanker bagi Perempuan

YKI Balikpapan Gencarkan Deteksi Dini Kanker bagi Perempuan

23 Juni 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    530 shares
    Share 212 Tweet 133
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    492 shares
    Share 197 Tweet 123

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.