• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
22 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Pemerintah Jamin Regulasi Perlindungan dan Kesetaraan Pekerja Perempuan

Kebijakan yang dikeluarkan sudah mengacu Konvensi PBB dan Konvensi ILO

by Editor
13 April 2022
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyampaikan materi pada diskusi daring "Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya", Senin (11/4).

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyampaikan materi pada diskusi daring "Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya", Senin (11/4).

32
SHARES
202
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Indonesia sudah memiliki regulasi memadai terkait perlindungan dan memastikan kesetaraan gender bagi perempuan, khususnya pekerja perempuan. Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyebutkan, perjuangan kesetaraan gender di Indonesia dimulai sejak 1979, melalui konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi.

Menurut Ida, Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut pada 1984, dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

BACA JUGA

International Day for Women in Maritime 2025: Kemenhub Dukung Kesetaraan Gender di Dunia Maritim

International Day for Women in Maritime 2025: Kemenhub Dukung Kesetaraan Gender di Dunia Maritim

19 Mei 2025
PT Telkom Dukung Kesetaraan Gender dan Pelestarian Budaya dalam Mengembangkan UMKM

PT Telkom Dukung Kesetaraan Gender dan Pelestarian Budaya dalam Mengembangkan UMKM

5 April 2023
Kemnaker Segera Dirikan Balai Latihan Kerja di Biak Numfor

Kemnaker Segera Dirikan Balai Latihan Kerja di Biak Numfor

30 Maret 2021

“Negara hadir memberikan keadilan dan kesetaraan gender dimulai dari pengaturan di konstitusi. Dalam Pasal 27 UUD 1945 menyebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. Dari sini saya melihat bagaimana komitmen negara terhadap perempuan untuk memiliki kesetaraan dengan laki-laki,” ujar Ida dalam diskusi daring bertema “Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya”, Senin (11/4).

Ida melanjutkan, pemerintah pun menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. “Memang bentuknya masih berupa Inpres. Meskipun beberapa kali kami sudah mencoba, saya sendiri sudah menginisiasi juga undang-undang tentang keadilan dan kesetaraan gender,” tuturnya.

Dalam upaya pengarusutamaan gender di sektor ketenagakerjaan, Indonesia mengacu Konvensi ILO Nomor 100 mengenai Pengupahan Sama bagi Buruh Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang sama pada 1951. Kebijakan tersebut pun diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 80 tahun 1957.

Pemerintah juga meratifikasi Konvensi ILO Nomor 111 Tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan. Penerapan kebijakan ini didukung UU No.21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No.111 Concerning Discrimination in Respect of Employement and Occupation.

“Dari sini kita bisa melihat sebenarnya regulasi, mulai dari konstitusi kita sampai dengan Convention ILO yang sudah diratifikasi menunjukkan negara hadir memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap segala bentuk diskriminasi pada perempuan, termasuk diskriminasi di tempat kerja,” kata Ida.

Isu kesetaraan gender dan peluang kepemimpinan bagi perempuan menjadi salah satu pembahasan dalam G20 Empower dan Women 20. Pertemuan kedua G20 Empower digelar di Yogyakarta pada 21-22 April. Pertemuan pertama berlangsung di 29 Maret, dengan pembahasan isu menciptakan lingkungan kerja aman bagi perempuan.

Menurut Ida, pemerintah memiliki tiga kebijakan untuk melindungi kesetaraan gender bagi pekerja perempuan. Kebijakan ini bersifat protektif, korektif, dan nondiskriminatif.

Kebijakan protektif memberi perlindungan kepada pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. “Seperti istirahat haid, istirahat satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandungan, kesempatan menyusui, dan larangan mempekerjakan perempuan yang hamil pada shift malam,” ujar Ida.

Kebijakan korektif melarang perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan. Selain itu, perusahaan wajib memberi perlindungan kepada pekerja perempuan di luar negeri.

“Kebijakan non-diskriminatif berupa perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja,” kata Ida.

Share13SendTweet8
Previous Post

Perlunya Penataan Ruang Laut untuk Pembangunan Berkelanjutan

Next Post

Terbang ke Bangkok kini Bisa melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Next Post
Terbang ke Bangkok kini Bisa melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Terbang ke Bangkok kini Bisa melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

30 Juta Pelaku UMKM Ditargetkan Gabung di E-Katalog LKPP

30 Juta Pelaku UMKM Ditargetkan Gabung di E-Katalog LKPP

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Indonesia Naik ke Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

Indonesia Naik ke Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

21 Juni 2026
Pelaku Wisata di Dieng Diminta Tingkatkan Kesiapan Jelang Liburan Sekolah

Pelaku Wisata di Dieng Diminta Tingkatkan Kesiapan Jelang Liburan Sekolah

21 Juni 2026
Loko Café Hadir di Gelaran Vok Pop Music On Track Bareng LRT Jabodebek

Loko Café Hadir di Gelaran Vok Pop Music On Track Bareng LRT Jabodebek

21 Juni 2026
10 Ruas Tol Baru Siap Difungsionalkan Jelang Nataru

10 Ruas Tol Baru Siap Difungsionalkan Jelang Nataru

21 Juni 2026
Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Demi Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra

Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Demi Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra

21 Juni 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    482 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    722 shares
    Share 289 Tweet 181

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.