• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
26 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Kemnaker Segera Dirikan Balai Latihan Kerja di Biak Numfor

by Editor
30 Maret 2021
Kemnaker Segera Dirikan Balai Latihan Kerja di Biak Numfor

Menaker Ida Fauziyah saat menerima kunjungan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, di Jakarta, Selasa (30/3/2021). Foto: Humas Kemnaker

22
SHARES
138
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyambut baik usulan pendirian Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat (BLK UPTP) milik Kemnaker di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

“Pada prinsipnya, saya menyambut positif pengajuan Pak Bupati terkait usulan pendirian BLK UPTP di Biak,” kata Menaker Ida saat menerima kunjungan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, seperti dilansir dari keterangan resmi Kemnaker, di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

BACA JUGA

Gubernur Ajak Warga Meriahkan HUT Papua Tengah

Gubernur Ajak Warga Meriahkan HUT Papua Tengah

24 Juli 2026
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Gratis Untuk 30 Ribu Peserta

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Gratis Untuk 30 Ribu Peserta

23 Mei 2026
Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026

Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026

17 Mei 2026

Menaker Ida meminta bupati agar menyiapkan terlebih dahulu secara detail berbagai hal yang dibutuhkan untuk kelancaran pengajuan BLK UPTP, seperti kelengkapan perizinan dan dokumen, ketersediaan lahan yang cukup, serta sarana dan prasarana pendukung.

Menaker Ida juga menyatakan, dalam mendirikan BLK UPTP di daerah, program-program pelatihan menyesuaikan dengan potensi yang ada di daerah Biak Numfor, seperti perikanan, pertanian, dan peternakan.

“Ini karena posisinya untuk identifikasi kesiapan di tahun 2022. Sementara untuk tahun 2021, anggaran sudah ditetapkan, sehingga perlu melihat desain anggaran ke depannya,” ucapnya.

Selain itu, Menaker Ida mengungkapkan pihaknya menargetkan membangun 25 BLK Komunitas di Papua dan Papua Barat di tahun 2021. Pembangunan dimaksudkan untuk mengembangkan SDM masyarakat Papua Barat dan Papua.

“Masyarakat Papua Barat dan Papua harus menikmati manfaat keberadaan BLK. Kita tingkatkan kompetensi dan kualitas SDM sekaligus berupaya meningkatkan perluasan kesempatan kerja dan pengurangan pengangguran,” ucapnya.

Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, menyatakan pihaknya mengajukan pendirian BLK UPTP dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Herry mengatakan, hingga kini di daerahnya baru ada Lembaga Latihan Kerja (LLK) dan belum ada BLK. Menurutnya, keberadaan LLK dengan program-program pelatihan yang ada memiliki keterbatasan sarana dan prasarana, sehingga beberapa pelatihan yang diadakan seperti pelatihan listrik, mesin, dan otomotif harus bergantian.

“Jadi selama ini kita menggunakan 1 gedung secara bergantian, sehingga ke depannya dibutuhkan bantuan dari pusat berupa sarana-prasarana dan instruktur pelatihan,” kata Herry.

Menurutnya, dengan kondisi tersebut, pihaknya mengajukan pendirian BLK UPTP ke Kemnaker agar SDM masyarakat Biak Numfor meningkat dan memiliki keterampilan, sehingga siap masuk ke pasar kerja. Untuk lahan pendirian BLK sendiri, pihaknya sudah menyiapkan lahan seluas 120 hektar.

“Kami meminta kepada Kemnaker untuk dapat membangun BLK Provinsi Papua di Kabupaten Biak Numfor, dan juga kami meminta dukungan program magang di Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, dan Makasar untuk masyarakat Biak Numfor,” terangnya.

 

Share9SendTweet6
Previous Post

MenkopUKM Ajak IMA Bersinergi Dukung UMKM

Next Post

Menparekraf Dorong Gresik Gali Potensi Parekraf Unggulan

Next Post
Menparekraf Dorong Gresik Gali Potensi Parekraf Unggulan

Menparekraf Dorong Gresik Gali Potensi Parekraf Unggulan

LAPOR! Percepatan Turunkan ‘Stunting’

LAPOR! Percepatan Turunkan 'Stunting'

Discussion about this post

NEWS UPDATE

AS Hormati Negosiasi CoC ASEAN dengan Tiongkok

AS Hormati Negosiasi CoC ASEAN dengan Tiongkok

26 Juli 2026
Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting 2026

Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting 2026

26 Juli 2026
ASDP Kembali Gelar Journalism Award 2026 Dorong Jurnalisme Transportasi Berkualitas

ASDP Kembali Gelar Journalism Award 2026 Dorong Jurnalisme Transportasi Berkualitas

26 Juli 2026
Aceh Siapkan Sistem Resi Gudang untuk Nilam

Aceh Siapkan Sistem Resi Gudang untuk Nilam

26 Juli 2026
Program MTN Mengajar 2026, PT Marga Trans Nusantara Tanamkan Budaya Keselamatan

Program MTN Mengajar 2026, PT Marga Trans Nusantara Tanamkan Budaya Keselamatan

26 Juli 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1446 shares
    Share 578 Tweet 362
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1197 shares
    Share 479 Tweet 299

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.