• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
4 December 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Pemerintah Jamin Regulasi Perlindungan dan Kesetaraan Pekerja Perempuan

Kebijakan yang dikeluarkan sudah mengacu Konvensi PBB dan Konvensi ILO

by Editor
13 April 2022
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyampaikan materi pada diskusi daring "Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya", Senin (11/4).

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyampaikan materi pada diskusi daring "Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya", Senin (11/4).

22
SHARES
136
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Indonesia sudah memiliki regulasi memadai terkait perlindungan dan memastikan kesetaraan gender bagi perempuan, khususnya pekerja perempuan. Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyebutkan, perjuangan kesetaraan gender di Indonesia dimulai sejak 1979, melalui konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi.

Menurut Ida, Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut pada 1984, dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

BACA JUGA

PT Telkom Dukung Kesetaraan Gender dan Pelestarian Budaya dalam Mengembangkan UMKM

PT Telkom Dukung Kesetaraan Gender dan Pelestarian Budaya dalam Mengembangkan UMKM

5 April 2023
Kemnaker Segera Dirikan Balai Latihan Kerja di Biak Numfor

Kemnaker Segera Dirikan Balai Latihan Kerja di Biak Numfor

30 March 2021
Pemerintah Salurkan 10 Juta Bantuan Subsidi Gaji

Kemnaker Targetkan 500 Ribu Pekerja Terampil Destinasi Wisata Prioritas

28 January 2021

“Negara hadir memberikan keadilan dan kesetaraan gender dimulai dari pengaturan di konstitusi. Dalam Pasal 27 UUD 1945 menyebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. Dari sini saya melihat bagaimana komitmen negara terhadap perempuan untuk memiliki kesetaraan dengan laki-laki,” ujar Ida dalam diskusi daring bertema “Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya”, Senin (11/4).

Ida melanjutkan, pemerintah pun menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. “Memang bentuknya masih berupa Inpres. Meskipun beberapa kali kami sudah mencoba, saya sendiri sudah menginisiasi juga undang-undang tentang keadilan dan kesetaraan gender,” tuturnya.

Dalam upaya pengarusutamaan gender di sektor ketenagakerjaan, Indonesia mengacu Konvensi ILO Nomor 100 mengenai Pengupahan Sama bagi Buruh Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang sama pada 1951. Kebijakan tersebut pun diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 80 tahun 1957.

Pemerintah juga meratifikasi Konvensi ILO Nomor 111 Tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan. Penerapan kebijakan ini didukung UU No.21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No.111 Concerning Discrimination in Respect of Employement and Occupation.

“Dari sini kita bisa melihat sebenarnya regulasi, mulai dari konstitusi kita sampai dengan Convention ILO yang sudah diratifikasi menunjukkan negara hadir memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap segala bentuk diskriminasi pada perempuan, termasuk diskriminasi di tempat kerja,” kata Ida.

Isu kesetaraan gender dan peluang kepemimpinan bagi perempuan menjadi salah satu pembahasan dalam G20 Empower dan Women 20. Pertemuan kedua G20 Empower digelar di Yogyakarta pada 21-22 April. Pertemuan pertama berlangsung di 29 Maret, dengan pembahasan isu menciptakan lingkungan kerja aman bagi perempuan.

Menurut Ida, pemerintah memiliki tiga kebijakan untuk melindungi kesetaraan gender bagi pekerja perempuan. Kebijakan ini bersifat protektif, korektif, dan nondiskriminatif.

Kebijakan protektif memberi perlindungan kepada pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. “Seperti istirahat haid, istirahat satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandungan, kesempatan menyusui, dan larangan mempekerjakan perempuan yang hamil pada shift malam,” ujar Ida.

Kebijakan korektif melarang perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan. Selain itu, perusahaan wajib memberi perlindungan kepada pekerja perempuan di luar negeri.

“Kebijakan non-diskriminatif berupa perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja,” kata Ida.

Share9SendTweet6
Previous Post

Perlunya Penataan Ruang Laut untuk Pembangunan Berkelanjutan

Next Post

Terbang ke Bangkok kini Bisa melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Next Post
Terbang ke Bangkok kini Bisa melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Terbang ke Bangkok kini Bisa melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

30 Juta Pelaku UMKM Ditargetkan Gabung di E-Katalog LKPP

30 Juta Pelaku UMKM Ditargetkan Gabung di E-Katalog LKPP

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 Ditjen Hubud Pastikan Kesiapan Bandara di Ternate, Maluku Utara

Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 Ditjen Hubud Pastikan Kesiapan Bandara di Ternate, Maluku Utara

1 December 2023
KAI Sabet Platinum Pada Penghargaan Contact Center Asia Pacific

KAI Sabet Platinum Pada Penghargaan Contact Center Asia Pacific

1 December 2023
KAI Gandeng Addie MS dan Twilite Orchestra Tampil di Kereta Panoramic dan di Stasiun Solo Balapan

KAI Gandeng Addie MS dan Twilite Orchestra Tampil di Kereta Panoramic dan di Stasiun Solo Balapan

1 December 2023
Konsisten Hadirkan Inovasi Berkelanjutan, Jasa Marga Sabet Penghargaan 2 Platinum dan 2 Gold dalam Ajang TKMPN XXVII 2023 di Yogyakarta

Konsisten Hadirkan Inovasi Berkelanjutan, Jasa Marga Sabet Penghargaan 2 Platinum dan 2 Gold dalam Ajang TKMPN XXVII 2023 di Yogyakarta

1 December 2023
Serah Terima BMN Kementerian PUPR Bersama Menkeu Sri Mulyani, Menteri Basuki: Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Hasil Kerja

Serah Terima BMN Kementerian PUPR Bersama Menkeu Sri Mulyani, Menteri Basuki: Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Hasil Kerja

29 November 2023

POPULAR

  • Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 Ditjen Hubud Pastikan Kesiapan Bandara di Ternate, Maluku Utara

    Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 Ditjen Hubud Pastikan Kesiapan Bandara di Ternate, Maluku Utara

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pemilu Serentak 2024 Semakin Dekat, POLRI Bentuk Satgas Operasi Mantap Brata

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • 23 Tahun Unilever Indonesia Foundation, Jangkau Puluhan Juta Masyarakat, Provinsi, dan Sekolah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Waspada, Jurnalisme Provokasi Cederai Keamanan Berdemokrasi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • UNICEF: Ketersediaan Air Bersih Dunia Mengkhawatirkan

    204 shares
    Share 82 Tweet 51

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.