• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
27 March 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Pemerintah Jamin Regulasi Perlindungan dan Kesetaraan Pekerja Perempuan

Kebijakan yang dikeluarkan sudah mengacu Konvensi PBB dan Konvensi ILO

by Editor
13 April 2022
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyampaikan materi pada diskusi daring "Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya", Senin (11/4).

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyampaikan materi pada diskusi daring "Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya", Senin (11/4).

18
SHARES
115
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Indonesia sudah memiliki regulasi memadai terkait perlindungan dan memastikan kesetaraan gender bagi perempuan, khususnya pekerja perempuan. Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyebutkan, perjuangan kesetaraan gender di Indonesia dimulai sejak 1979, melalui konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi.

Menurut Ida, Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut pada 1984, dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

BACA JUGA

Kemnaker Segera Dirikan Balai Latihan Kerja di Biak Numfor

Kemnaker Segera Dirikan Balai Latihan Kerja di Biak Numfor

30 March 2021
Pemerintah Salurkan 10 Juta Bantuan Subsidi Gaji

Kemnaker Targetkan 500 Ribu Pekerja Terampil Destinasi Wisata Prioritas

28 January 2021
Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap Dua Cair Minggu Ini

Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap Dua Cair Minggu Ini

2 September 2020

“Negara hadir memberikan keadilan dan kesetaraan gender dimulai dari pengaturan di konstitusi. Dalam Pasal 27 UUD 1945 menyebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. Dari sini saya melihat bagaimana komitmen negara terhadap perempuan untuk memiliki kesetaraan dengan laki-laki,” ujar Ida dalam diskusi daring bertema “Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya”, Senin (11/4).

Ida melanjutkan, pemerintah pun menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. “Memang bentuknya masih berupa Inpres. Meskipun beberapa kali kami sudah mencoba, saya sendiri sudah menginisiasi juga undang-undang tentang keadilan dan kesetaraan gender,” tuturnya.

Dalam upaya pengarusutamaan gender di sektor ketenagakerjaan, Indonesia mengacu Konvensi ILO Nomor 100 mengenai Pengupahan Sama bagi Buruh Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang sama pada 1951. Kebijakan tersebut pun diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 80 tahun 1957.

Pemerintah juga meratifikasi Konvensi ILO Nomor 111 Tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan. Penerapan kebijakan ini didukung UU No.21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No.111 Concerning Discrimination in Respect of Employement and Occupation.

“Dari sini kita bisa melihat sebenarnya regulasi, mulai dari konstitusi kita sampai dengan Convention ILO yang sudah diratifikasi menunjukkan negara hadir memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap segala bentuk diskriminasi pada perempuan, termasuk diskriminasi di tempat kerja,” kata Ida.

Isu kesetaraan gender dan peluang kepemimpinan bagi perempuan menjadi salah satu pembahasan dalam G20 Empower dan Women 20. Pertemuan kedua G20 Empower digelar di Yogyakarta pada 21-22 April. Pertemuan pertama berlangsung di 29 Maret, dengan pembahasan isu menciptakan lingkungan kerja aman bagi perempuan.

Menurut Ida, pemerintah memiliki tiga kebijakan untuk melindungi kesetaraan gender bagi pekerja perempuan. Kebijakan ini bersifat protektif, korektif, dan nondiskriminatif.

Kebijakan protektif memberi perlindungan kepada pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. “Seperti istirahat haid, istirahat satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandungan, kesempatan menyusui, dan larangan mempekerjakan perempuan yang hamil pada shift malam,” ujar Ida.

Kebijakan korektif melarang perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan. Selain itu, perusahaan wajib memberi perlindungan kepada pekerja perempuan di luar negeri.

“Kebijakan non-diskriminatif berupa perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja,” kata Ida.

Share7SendTweet5
Previous Post

Perlunya Penataan Ruang Laut untuk Pembangunan Berkelanjutan

Next Post

Terbang ke Bangkok kini Bisa melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Next Post
Terbang ke Bangkok kini Bisa melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Terbang ke Bangkok kini Bisa melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

30 Juta Pelaku UMKM Ditargetkan Gabung di E-Katalog LKPP

30 Juta Pelaku UMKM Ditargetkan Gabung di E-Katalog LKPP

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Ini 4 Target Indonesia di Hannover Messe 2023

Ini 4 Target Indonesia di Hannover Messe 2023

27 March 2023
Pemprov Jawa Tengah Gencar Gelar Operasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi saat Ramadhan

Pemprov Jawa Tengah Gencar Gelar Operasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi saat Ramadhan

27 March 2023
Garuda Indonesia Gelar GOTF 2023, Hadirkan Promo Diskon Tiket hingga 80 Persen

Garuda Indonesia Gelar GOTF 2023, Hadirkan Promo Diskon Tiket hingga 80 Persen

27 March 2023
Indonesia dengan Korea Selatan Jalin Kerja Sama untuk Implementasi Transformasi Kesehatan Tanah Air

Indonesia dengan Korea Selatan Jalin Kerja Sama untuk Implementasi Transformasi Kesehatan Tanah Air

27 March 2023
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Garut Hingga Yogyakarta!

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Garut Hingga Yogyakarta!

26 March 2023

POPULAR

  • Sambut Ramadhan, Morrissey Hotel Luncurkan Paket Buka Puasa Bersama Bertema Nusantara

    Sambut Ramadhan, Morrissey Hotel Luncurkan Paket Buka Puasa Bersama Bertema Nusantara

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Gerhana Matahari Hibrid akan Hadir di Indonesia pada 20 Maret 2023

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • IPCC: Krisis Iklim sedang Terjadi Secara Cepat dan Meningkatkan Frekuensi Cuaca Ekstrem

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kampung Ramadhan Jogokaryan ke-19 Resmi Dibuka, 3000 Takjil Gratis Disediakan Setiap Harinya

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Menteri Perdagangan Ajak Delegasi ASEAN Economic Ministers Retreat 2023 Menikmati Suasana Candi Borobudur

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.