JAKARTA, KabarSDGs – Ruang laut banyak dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan. Agar tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di laut, menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, perlu dikelola dan diselaraskan dengan rencana tata ruang laut untuk berbagai kegiatan seperti perikanan, perhubungan laut, pengelolaan energi dan sumberdaya mineral, pariwisata serta kegiatan usaha lainnya.
”Penataan ruang laut sangat diperlukan untuk menghindarkan terjadinya konflik pemanfaatan sumber daya laut mengingat laut sebagai common property (milik bersama),” kata Victor, baru-baru ini. Bila semua pihak terus-menerus mengklaim dapat menguasai dan memanfaatkan ruang laut dan sumber daya kelautan, lanjut dia, maka negara akan menghadapi kesulitan yang serius dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai ekologis pada ruang laut.
“Oleh karena itu, saat ini seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib dilengkapi dengan perizinan dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” kata dia. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa pemberian KKPRL dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi. Segala aktivitas yang memiliki risiko tinggi, akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika dinilai telah memiliki kesesuaian dalam aspek kajian lingkungan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut yang memberi perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir.
Menurut Victor, aturan ini juga memberi kepastian hukum, ruang, dan berusaha berinvestasi bagi pengguna ruang laut serta menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
Discussion about this post