• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

CISDI: Pengendalian Tembakau Terhambat Payung Hukum

by Editor
23 September 2020
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengadakan diskusi virtual bertajuk Virtual Coffee Sharing with APACT Youth Camp 2018 Alumni. Selasa (22/9).

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengadakan diskusi virtual bertajuk Virtual Coffee Sharing with APACT Youth Camp 2018 Alumni. Selasa (22/9).

49
SHARES
308
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menilai Indonesia dapat mengadopsi strategi Filipina dalam pengendalian tembakau. Namun, semua pembuat kebijakan harus menunjukkan komitmen nyata untuk mewujudkannya.

Filipina menerapkan sin tax reform sejak 2012. Kebijakan ini mengatur sebagian dana hasil cukai tembakau digunakan untuk pembangunan kesehatan, khususnya universal health coverage. Menurut Project Advisor for Tobacco Control CISDI Nurul Luntungan, pemerintah Indonesia sudah mengkaji strategi tersebut, sehingga sebagian dana hasil cukai rokok dipakai untuk BPJS Kesehatan, terutama untuk mensubsidi mereka yang ada di kelompok ekonomi rendah.

BACA JUGA

CISDI Dorong Label Peringatan pada Kemasan Produk Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

CISDI Dorong Label Peringatan pada Kemasan Produk Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

11 Desember 2025
Konferensi Global Pengendalian Tembakau Hasilkan Keputusan Baru

Konferensi Global Pengendalian Tembakau Hasilkan Keputusan Baru

24 November 2025
Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Aman Sebelum Digunakan

CISDI Sayangkan ‘Malpraktik’ Uji Klinik Vaksin Nusantara

23 April 2021

“Tapi masih terhambat di payung hukum, sehingga hanya pajak rokok daerah yang bisa digunakan pemerintah daerah. Alokasinya yang tadinya 50 persen untuk kesehatan dan sektor lain, dari 50 persen kesehatan itu 75 persen bisa dipakai untuk membiayai BPJS Kesehatan di level pemda,” ujarnya kepada KabarSDGs.

Menurut Nurul, kebijakan tersebut juga bisa memberikan insentif lebih kepada pemerintah yang saat ini membutuhkan kapasitas fiskal. Namun, untuk penyesuaian payung hukum terkait sin tax reform harus ada amandemen undang-undang cukai, sehingga perlu melibatkan DPR.

“Begitu hubungannya dengan DPR sifatnya jadi panjang dan kompleks lagi. Sebenarnya dari pemerintah eksekutif (kementerian) intensnya sudah besar, tapi karena harus revisi UU, jadi harus melobi DPR lagi dan itu prosesnya panjang. Padahal UU cukai sudah harus direvisi karena lebih dari 10 tahun,” tuturnya.

Nurul menilai, sejumlah aturan UU cukai dapat menghambat upaya Indonesia menaikkan cukai rokok. Indonesia satu-satunya negara yang memiliki aturan batas maksimal tarif cukai, padahal negara-negara lain menaikan cukai sesuai kebutuhan dan perhitungan kementerian keuangannya.

WHO telah menetapkan standar cukai rokok 70 persen dari harga jual eceran, tapi UU Cukai di Indonesia hanya mampu mengatur batas maksimal 57 persen dari harga jual eceran. Sementara, rerata tarif cukai rokok di Indonesia masih berkisar 44,7 persen dari harga jual eceran.

“Cukai rokok adalah instrumen fiskal upaya menaikan harga rokok. Saat ini, kenaikan cukai rokok belum menunjukkan kenaikan harga yang membuat rokok tidak terjangkau atau mahal untuk pemuda,” ujar Nurul.

Analis Kebijakan Badan Koordinasi Fiskal Kementerian Keuangan Febri Pangestu menegaskan, pemerintah berupaya menurunkan prevalensi perokok anak. “Hingga hari ini, prevalensi perokok usia 10-18 tahun di Indonesia mencapai 9,1 persen meski target yang dicanangkan sebelumnya 5,4 persen,” ujarnya.

Pemerintah, menurut Febri, berupaya meningkatkan tarif cukai rokok sejak 2013. Upaya ini terbukti efektif mengurangi produksi rokok. “Pada 2019, ketika cukai rokok tidak dinaikkan, produksi rokok mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, perlu diakui kegiatan menyatukan layer cukai rokok berat untuk dilaksanakan karena banyak dan beragam produsen rokok di Indonesia,” katanya.

Share20SendTweet12
Previous Post

Narsih, Banpres, dan Sepeda

Next Post

Sukabumi Tetapkan Status Darurat Pascabanjir Bandang

Next Post
Sukabumi Tetapkan Status Darurat Pascabanjir Bandang

Sukabumi Tetapkan Status Darurat Pascabanjir Bandang

Baru Dua Hari Dibuka, Tower 4 Sudah Dipenuhi 527 Pasien Covid-19

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Gandeng PolTax UI, Kementerian Ekraf Siapkan Usulan Royalti yang Adaptif

Gandeng PolTax UI, Kementerian Ekraf Siapkan Usulan Royalti yang Adaptif

14 April 2026
Game Lokal Dapat Respons Positif Dunia, Kementerian Ekraf Apresiasi KuloNiku

Game Lokal Dapat Respons Positif Dunia, Kementerian Ekraf Apresiasi KuloNiku

14 April 2026
Cuaca Ekstrem, Pelayanan KMP Mamberamo Foja Dialihkan Demi Keselamatan

Cuaca Ekstrem, Pelayanan KMP Mamberamo Foja Dialihkan Demi Keselamatan

14 April 2026
ASDP Tunda Jadwal Pengalihan Lintasan Siwa–Kolaka

ASDP Tunda Jadwal Pengalihan Lintasan Siwa–Kolaka

14 April 2026
IKN Buka Peluang Besar Bagi Generasi Kreatif Kalimantan

IKN Buka Peluang Besar Bagi Generasi Kreatif Kalimantan

14 April 2026

POPULAR

  • Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Gubernur Bukhara Tawari Indonesia Destinasi Umrah Plus di Uzbekistan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Port Connect 2025: Sinergi IPCC dan PTP Nonpetikemas Kembangkan Talenta Muda untuk Ekonomi Maritim

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Wisata Bromo Ditutup Sementara demi Pemulihan Alam

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.