• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
25 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

CISDI Dorong Label Peringatan pada Kemasan Produk Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

by SDGS Admin
11 Desember 2025
CISDI Dorong Label Peringatan pada Kemasan Produk Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
22
SHARES
135
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendesak pemerintah segera menetapkan kebijakan label peringatan pada bagian depan kemasan produk tinggi gula, garam, dan lemak. Desakan disampaikan melalui kegiatan diseminasi ringkasan kebijakan bertajuk “Urgensi Implementasi Label Depan Kemasan Berbasis Bukti dan Bebas Konflik Kepentingan” di Jakarta pada Kamis, 11 Desember 2025.

Diseminasi menghadirkan pembuat kebijakan lintas sektor, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk mendorong percepatan implementasi kebijakan label peringatan sebagai upaya mengendalikan penyakit tidak menular. CISDI menekankan bahwa tingginya konsumsi produk ultra-proses tinggi gula, garam, dan lemak menjadi faktor utama peningkatan angka penyakit tidak menular.

BACA JUGA

Harga Bahan Baku Tekan Usaha Tahu Rumahan

Harga Bahan Baku Tekan Usaha Tahu Rumahan

8 April 2026
Wonderfood Kepri Fest 2025 Hidupkan Geliat UMKM Tanjungpinang

Wonderfood Kepri Fest 2025 Hidupkan Geliat UMKM Tanjungpinang

22 Oktober 2025
Amanda Brownies Luncurkan Bolin Dilit Inovasi Pastry Baru di Makassar

Amanda Brownies Luncurkan Bolin Dilit Inovasi Pastry Baru di Makassar

13 Oktober 2025

Chief Research and Policy Officer CISDI, Olivia Herlinda, mengatakan label depan kemasan yang sederhana dan mudah dipahami penting dalam membantu konsumen mengambil keputusan yang lebih sehat.

“Penelitian menunjukkan bahwa konsumen hanya melihat kemasan sekitar tujuh detik sebelum memutuskan untuk membeli produk. Dalam waktu sesingkat itu, label peringatan menjadi instrumen yang sangat penting untuk memberikan informasi yang jujur dan mudah dipahami,” kata Olivia, Kamis, 11 Desember 2025.

Euromonitor (2024) mencatat konsumsi pangan tidak sehat di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat dalam dua dekade terakhir. Peningkatan konsumsi ini berjalan seiring dengan melonjaknya prevalensi obesitas yang meningkat dua kali lipat dalam 15 tahun terakhir, serta berkontribusi pada peningkatan beban pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit dengan faktor risiko obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi.

Saat ini Indonesia sudah memiliki kebijakan label depan kemasan seperti Guideline Daily Amount (GDA) dan logo Pilihan Lebih Sehat. Namun, karena penerapannya bersifat sukarela dan ambang batas GGLnya masih rendah kebijakan tersebut belum terbukti efektif menurunkan konsumsi produk pangan tidak sehat.

Food Policy Analyst CISDI, Ika Nindyas Ranitadewi, menjelaskan bahwa berbagai opsi model label lain saat ini tengah dipertimbangkan di Indonesia, mulai dari Nutri-Level, hingga label peringatan.

“Di antara macam label tersebut, label peringatan depan kemasan yang jelas dan mudah dipahami. Penerapannya secara wajib terbukti menjadi instrumen efektif untuk menurunkan konsumsi produk tidak sehat dan mendorong reformulasi produk oleh industri, seperti yang telah diterapkan di Cile, Peru, dan Meksiko,” ujar Ika.

Contoh label peringatan pada bagian depan kemasan. (Dok: UNICEF)

Salah satu tantangan dalam pembentukan kebijakan saat ini adalah adanya pelibatan industri produk makanan dan minuman di balik proses penyusunan kebijakan. Pelibatan yang tidak transparan dikhawatirkan dapat menimbulkan bias dan mengalihkan fokus kebijakan dari perlindungan kesehatan masyarakat menjadi kepentingan komersial.

“Industri kerap menggunakan narasi ekonomi dan ‘hak konsumen untuk memilih’ untuk melemahkan kebijakan. Padahal, bukti global menunjukkan tidak ada dampak negatif pemberlakukan label depan kemasan terhadap ketenagakerjaan. Peringatan Hari Hak Asasi Manusia setiap 10 Desember juga mengingatkan kita bahwa melindungi konsumen lewat informasi gizi yang jelas dan mudah dipahami adalah bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan,” ujar Aliyah Almas Sa’adah, Advocacy Officer for Food Policy CISDI.

Karena itu, keterlibatan publik menjadi kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan. Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, komunitas konsumen, guru, orang tua, dan media merupakan mandat demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 96 tentang hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan kebijakan serta General Comment No. 14 Komite Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB) PBB.

Aliyah menambahkan bahwa pemantauan partisipatif dapat memperkuat pengawasan dan memastikan regulasi tidak hanya bersifat normatif, sehingga implementasinya dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

Karena itu, CISDI melalui ringkasan kebijakan menyampaikan lima rekomendasi penting agar kebijakan label peringatan di Indonesia benar-benar efektif.

  1. Menerapkan label peringatan secara wajib dengan desain yang jelas dan berbasis bukti.
  2. Mengombinasikan dengan kebijakan lain, seperti cukai makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak serta pembatasan pemasaran.
  3. Menyelaraskan kebijakan berbasis bukti berdasarkan dengan studi Nutrition Profiling Model (NPM) berbasis produk pangan olahan yang dijual di Indonesia.
  4. Memperkuat koordinasi lintas-lembaga dan kemauan politik (political will) dari para pemimpin lembaga negara.
  5. Melibatkan masyarakat sipil (organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta komunitas konsumen) dalam perumusan kebijakan untuk memastikan transparansi.
  6. Mengantisipasi interferensi industri dengan memberlakukan regulasi konflik kepentingan yang ketat.
Share9SendTweet6
Previous Post

Dharmasraya Serahkan Donasi Besar Untuk Pemulihan Bencana Sumatra

Next Post

527 Bandara Siap Sambut Nataru 2026

Next Post
527 Bandara Siap Sambut Nataru 2026

527 Bandara Siap Sambut Nataru 2026

Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan BMN pada Kantor KSOP Tanjung Wangi

Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan BMN pada Kantor KSOP Tanjung Wangi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Exploration Day

DBS Indonesia Tanamkan Cinta Sejarah, Ajak Anak Komunitas Pekerja Sampah ke Kota Tua

25 Juli 2026
Pertamina Perkuat Bioenergi Berbasis Sawit

Pertamina Perkuat Bioenergi Berbasis Sawit

25 Juli 2026
IDCloudHost Perkuat Layanan Keamanan Siber

IDCloudHost Perkuat Layanan Keamanan Siber

25 Juli 2026
Pindad Dilibatkan Kembangkan Tabung CNG 3 Kg

Pindad Dilibatkan Kembangkan Tabung CNG 3 Kg

25 Juli 2026
Jepang Waspadai Gelombang Panas Ekstrem

Jepang Waspadai Gelombang Panas Ekstrem

25 Juli 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1138 shares
    Share 455 Tweet 285
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.