• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
17 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

CISDI Dorong Label Peringatan pada Kemasan Produk Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

by SDGS Admin
11 Desember 2025
CISDI Dorong Label Peringatan pada Kemasan Produk Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
22
SHARES
138
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendesak pemerintah segera menetapkan kebijakan label peringatan pada bagian depan kemasan produk tinggi gula, garam, dan lemak. Desakan disampaikan melalui kegiatan diseminasi ringkasan kebijakan bertajuk “Urgensi Implementasi Label Depan Kemasan Berbasis Bukti dan Bebas Konflik Kepentingan” di Jakarta pada Kamis, 11 Desember 2025.

Diseminasi menghadirkan pembuat kebijakan lintas sektor, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk mendorong percepatan implementasi kebijakan label peringatan sebagai upaya mengendalikan penyakit tidak menular. CISDI menekankan bahwa tingginya konsumsi produk ultra-proses tinggi gula, garam, dan lemak menjadi faktor utama peningkatan angka penyakit tidak menular.

BACA JUGA

Teh Ong Diolah jadi Minuman Kekinian Bali

Teh Ong Diolah jadi Minuman Kekinian Bali

9 Agustus 2026
Harga Bahan Baku Tekan Usaha Tahu Rumahan

Harga Bahan Baku Tekan Usaha Tahu Rumahan

8 April 2026
Wonderfood Kepri Fest 2025 Hidupkan Geliat UMKM Tanjungpinang

Wonderfood Kepri Fest 2025 Hidupkan Geliat UMKM Tanjungpinang

22 Oktober 2025

Chief Research and Policy Officer CISDI, Olivia Herlinda, mengatakan label depan kemasan yang sederhana dan mudah dipahami penting dalam membantu konsumen mengambil keputusan yang lebih sehat.

“Penelitian menunjukkan bahwa konsumen hanya melihat kemasan sekitar tujuh detik sebelum memutuskan untuk membeli produk. Dalam waktu sesingkat itu, label peringatan menjadi instrumen yang sangat penting untuk memberikan informasi yang jujur dan mudah dipahami,” kata Olivia, Kamis, 11 Desember 2025.

Euromonitor (2024) mencatat konsumsi pangan tidak sehat di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat dalam dua dekade terakhir. Peningkatan konsumsi ini berjalan seiring dengan melonjaknya prevalensi obesitas yang meningkat dua kali lipat dalam 15 tahun terakhir, serta berkontribusi pada peningkatan beban pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit dengan faktor risiko obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi.

Saat ini Indonesia sudah memiliki kebijakan label depan kemasan seperti Guideline Daily Amount (GDA) dan logo Pilihan Lebih Sehat. Namun, karena penerapannya bersifat sukarela dan ambang batas GGLnya masih rendah kebijakan tersebut belum terbukti efektif menurunkan konsumsi produk pangan tidak sehat.

Food Policy Analyst CISDI, Ika Nindyas Ranitadewi, menjelaskan bahwa berbagai opsi model label lain saat ini tengah dipertimbangkan di Indonesia, mulai dari Nutri-Level, hingga label peringatan.

“Di antara macam label tersebut, label peringatan depan kemasan yang jelas dan mudah dipahami. Penerapannya secara wajib terbukti menjadi instrumen efektif untuk menurunkan konsumsi produk tidak sehat dan mendorong reformulasi produk oleh industri, seperti yang telah diterapkan di Cile, Peru, dan Meksiko,” ujar Ika.

Contoh label peringatan pada bagian depan kemasan. (Dok: UNICEF)

Salah satu tantangan dalam pembentukan kebijakan saat ini adalah adanya pelibatan industri produk makanan dan minuman di balik proses penyusunan kebijakan. Pelibatan yang tidak transparan dikhawatirkan dapat menimbulkan bias dan mengalihkan fokus kebijakan dari perlindungan kesehatan masyarakat menjadi kepentingan komersial.

“Industri kerap menggunakan narasi ekonomi dan ‘hak konsumen untuk memilih’ untuk melemahkan kebijakan. Padahal, bukti global menunjukkan tidak ada dampak negatif pemberlakukan label depan kemasan terhadap ketenagakerjaan. Peringatan Hari Hak Asasi Manusia setiap 10 Desember juga mengingatkan kita bahwa melindungi konsumen lewat informasi gizi yang jelas dan mudah dipahami adalah bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan,” ujar Aliyah Almas Sa’adah, Advocacy Officer for Food Policy CISDI.

Karena itu, keterlibatan publik menjadi kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan. Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, komunitas konsumen, guru, orang tua, dan media merupakan mandat demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 96 tentang hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan kebijakan serta General Comment No. 14 Komite Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB) PBB.

Aliyah menambahkan bahwa pemantauan partisipatif dapat memperkuat pengawasan dan memastikan regulasi tidak hanya bersifat normatif, sehingga implementasinya dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

Karena itu, CISDI melalui ringkasan kebijakan menyampaikan lima rekomendasi penting agar kebijakan label peringatan di Indonesia benar-benar efektif.

  1. Menerapkan label peringatan secara wajib dengan desain yang jelas dan berbasis bukti.
  2. Mengombinasikan dengan kebijakan lain, seperti cukai makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak serta pembatasan pemasaran.
  3. Menyelaraskan kebijakan berbasis bukti berdasarkan dengan studi Nutrition Profiling Model (NPM) berbasis produk pangan olahan yang dijual di Indonesia.
  4. Memperkuat koordinasi lintas-lembaga dan kemauan politik (political will) dari para pemimpin lembaga negara.
  5. Melibatkan masyarakat sipil (organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta komunitas konsumen) dalam perumusan kebijakan untuk memastikan transparansi.
  6. Mengantisipasi interferensi industri dengan memberlakukan regulasi konflik kepentingan yang ketat.
Share9SendTweet6
Previous Post

Dharmasraya Serahkan Donasi Besar Untuk Pemulihan Bencana Sumatra

Next Post

527 Bandara Siap Sambut Nataru 2026

Next Post
527 Bandara Siap Sambut Nataru 2026

527 Bandara Siap Sambut Nataru 2026

Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan BMN pada Kantor KSOP Tanjung Wangi

Kemenhub Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan BMN pada Kantor KSOP Tanjung Wangi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pelindo Dorong Angkutan Pelabuhan Rendah Emisi

Pelindo Dorong Angkutan Pelabuhan Rendah Emisi

17 Agustus 2026
KSOP Gresik Dan PWI Perkuat Silaturahmi Lewat Mini Soccer

KSOP Gresik Dan PWI Perkuat Silaturahmi Lewat Mini Soccer

16 Agustus 2026
ASTON Inn Jemursari Tawarkan Merdeka Deals

ASTON Inn Jemursari Tawarkan Merdeka Deals

16 Agustus 2026
Unila Dorong Budidaya Jamur Berbasis Teknologi

Unila Dorong Budidaya Jamur Berbasis Teknologi

16 Agustus 2026
DPRD Jatim Dukung Kendaraan Listrik

DPRD Jatim Dukung Kendaraan Listrik

16 Agustus 2026

POPULAR

  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1757 shares
    Share 703 Tweet 439
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1791 shares
    Share 716 Tweet 448
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2068 shares
    Share 827 Tweet 517
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1782 shares
    Share 713 Tweet 446
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1765 shares
    Share 706 Tweet 441

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.