Bengkulu, Kabar SDGs – Peringatan Hari Tani Nasional 2025 diwarnai pertemuan antara Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dengan petani, mahasiswa, dan organisasi lingkungan. Dalam kesempatan itu, petani menyerahkan hasil bumi seperti pisang, lengkuas, serai, hingga ubi kayu sebagai simbol bahwa tanah adalah sumber kehidupan rakyat yang wajib dijaga.
Helmi menegaskan komitmennya untuk mendengar aspirasi petani sekaligus menyelesaikan konflik agraria yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Bengkulu. “Rakyat tidak boleh kehilangan haknya. Petani tidak boleh tidak bisa bertani karena kehilangan lahannya. Itu amanah prinsip yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Setelah ini ada waktu 14 hari untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sekarang,” tegas Helmi, Rabu (24/9/2025).
Ia berjanji segera menggelar rapat bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan melibatkan petani, mahasiswa, organisasi lingkungan, dan aparat penegak hukum. Bahkan, rapat bisa disiarkan langsung melalui media sosial untuk menjaga transparansi. “Kita sangat welcome. Aspirasi petani sudah diterima, dan tim bersama akan dibentuk untuk menuntaskan permasalahan konflik pertanian di Bengkulu,” kata Helmi.
Perwakilan petani, Puji Hendry Julita Sari, menegaskan agar pemerintah tidak mengulang kegagalan GTRA sebelumnya. Ia mendorong pembentukan tim khusus yang disebut “Reforma Agraria Sejati Adil Gender” demi berpihak penuh pada rakyat. “Kita minta hentikan perampasan tanah, kriminalisasi, dan intimidasi kepada petani, nelayan, serta masyarakat adat,” ujarnya.
Selain itu, para petani juga menuntut moratorium izin perusahaan perusak lingkungan, penindakan terhadap perusahaan ilegal, serta kejelasan penetapan tanah untuk kemakmuran rakyat.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu mencatat 16 kasus konflik perkebunan terjadi sepanjang 2023–2025, mencakup okupasi lahan, tumpang tindih izin, penolakan perkebunan sawit, perusahaan tanpa HGU, hingga tuntutan pembangunan plasma masyarakat.
Kepala Kanwil BPN Bengkulu Indera Imanuddin menjelaskan, proses penetapan tanah terlantar sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021 membutuhkan waktu hingga 587 hari. “Jika dalam dua tahun lahan tidak dimanfaatkan, pemerintah dapat menetapkannya sebagai objek tanah terlantar,” jelasnya.












Discussion about this post