• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
2 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Sejarah THR Jadi Kewajiban Perusahaan di Indonesia

by SDGS Admin
8 April 2025
Sejarah THR Jadi Kewajiban Perusahaan di Indonesia
33
SHARES
206
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 H, warga Indonesia kembali disibukkan oleh tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Selain hadiah berupa pakaian baru dan makanan khas lebaran, THR merupakan salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu, baik oleh para pekerja maupun anggota keluarga.

Asal-usul tradisi distribusi THR di Indonesia dimulai pada tahun 1951, saat Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada aparat pemerintahan, atau yang saat itu dikenal sebagai Pamong Pradja. Tunjangan ini berupa uang pinjaman yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, yang kemudian akan dilunasi melalui potongan gaji pada bulan berikutnya.

BACA JUGA

Pengawasan THR Diminta Lebih Cepat

Pengawasan THR Diminta Lebih Cepat

27 Maret 2026
Sri Mulyani: Pemberian THR dan Gaji ke-13 Dorong Percepatan Ekonomi Nasional

Sri Mulyani: Pemberian THR dan Gaji ke-13 Dorong Percepatan Ekonomi Nasional

16 April 2022
Kemnaker: Laporkan Pelanggar THR ke Posko Terdekat

Kemnaker: Laporkan Pelanggar THR ke Posko Terdekat

9 Mei 2021

Namun, kebijakan ini memicu protes dari pekerja dan buruh. Mereka menuntut perlakuan yang setara, yang mengarah pada aksi mogok masif pada 13 Februari 1952 sebagai respon protes. Setelah usaha panjang, akhirnya pemerintah mengakui hak THR bagi buruh, sehingga mereka setara dengan pegawai negeri.

Pada tahun 1961, kebijakan tentang THR semakin diperjelas. Pemerintah menerbitkan surat edaran yang bersifat rekomendasi kepada perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja yang telah bertugas selama minimal tiga bulan.

Seiring dengan berjalannya waktu, peraturan tentang THR terus diperbaharui:

1994: Menteri Ketenagakerjaan mengganti istilah “Hadiah Lebaran” dengan “Tunjangan Hari Raya” (THR) dan menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan tersebut kepada karyawan.

2003: Dengan diterbitkannya UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan, ditetapkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari tiga bulan berhak mendapatkan THR.

2016: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 mengatur bahwa THR wajib diberikan secara proporsional kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan. Selain itu, THR harus diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba.

Di Indonesia, tradisi THR sangat erat kaitannya dengan uang baru. Banyak masyarakat yang mencari uang kertas baru untuk diberikan kepada anak-anak, keponakan, serta kerabat. Tradisi ini tidak hanya memperkuat hubungan sosial, tetapi juga menjadi lambang berbagi rezeki dan kebahagiaan.

Dengan perkembangan zaman, penerapan THR kini tidak hanya terbatas pada pekerja formal, tetapi juga meluas ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Saat ini, berbagai bentuk pemberian menjelang Lebaran sering kali dianggap sebagai THR, baik dari perusahaan kepada pegawai, dari orang tua kepada anak, maupun antar saudara.

Dengan sejarah yang panjang dan makna yang mendalam, THR hadir bukan hanya sebagai tunjangan semata, melainkan juga sebagai ungkapan rasa syukur, kebersamaan, serta simbol saling membantu yang telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia.

Share13SendTweet8
Previous Post

Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

Next Post

Inovasi PTPP dalam Pembangunan Terowongan Jalan Sultan Alimuddin-Kakap di Samarinda

Next Post
Inovasi PTPP dalam Pembangunan Terowongan Jalan Sultan Alimuddin-Kakap di Samarinda

Inovasi PTPP dalam Pembangunan Terowongan Jalan Sultan Alimuddin-Kakap di Samarinda

Gelaran Halal Bihalal IKA Unhas Dihadiri Banyak Tokoh

Gelaran Halal Bihalal IKA Unhas Dihadiri Banyak Tokoh

Discussion about this post

NEWS UPDATE

APPMBGI Dorong Command Center Program MBG Nasional

APPMBGI Dorong Command Center Program MBG Nasional

1 Mei 2026
Pemerintah Serahkan Sertifikat KI Dorong Ekonomi Kreatif

Pemerintah Serahkan Sertifikat KI Dorong Ekonomi Kreatif

1 Mei 2026
Aceh Apresiasi Pembangunan Kampus LIPIA Banda Aceh

Aceh Apresiasi Pembangunan Kampus LIPIA Banda Aceh

1 Mei 2026
USK Perkuat Industri Nilam Aceh Berkelanjutan

USK Perkuat Industri Nilam Aceh Berkelanjutan

1 Mei 2026
Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

30 April 2026

POPULAR

  • Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Korban Meninggal Dunia Bertambah, KAI Batasi Perjalanan KRL Sampai Stasiun Bekasi

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, KAI Lakukan Evakuasi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Relaksasi Pelaporan SPT Pajak Diberlakukan Hingga Akhir April

    20 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.