JAKARTA, KabarSDGs – Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setyadi mengungkapkan, penjualan sepeda motor listrik di Indonesia telah mencapai 48 ribu unit.
“Dalam awal-awalnya, saya kira mungkin masih sedikit, masyarakat masih mencoba-coba. Tetapi sekarang, jumlah sepeda motor listrik yang beredar di masyarakat hampir mencapai 48 ribu kendaraan,” ujar Budi dalam siaran tertulisnya.
Budi menambahkan, peningkatan penjualan sepeda motor listrik di Indonesia tidak terlepas dari penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Menurut Budi, sejak peraturan tersebut diberlakukan, perkembangan sepeda motor listrik semakin terasa. Bukan hanya penjualan yang meningkat, tetapi juga jumlah agen pemegang merek (APM) yang semakin bertambah.
“Awalnya hanya terdapat sekitar sembilan APM yang beroperasi di Indonesia, termasuk beberapa yang melakukan transformasi dari pabrik sepeda menjadi pabrik sepeda motor listrik. Namun, hingga tahun 2023, jumlahnya meningkat menjadi 52 APM,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penjualan sepeda listrik juga terus bertambah, karena beberapa APM juga memproduksi sepeda listrik.
“Konversi kendaraan bermesin bakar menjadi kendaraan listrik juga semakin banyak dilakukan oleh masyarakat. Sejak tahun 2022, jumlah bengkel yang mampu melakukan konversi semakin bertambah,” terangnya.
Selain peningkatan penjualan, Budi Setyadi juga mengapresiasi infrastruktur yang telah dibangun untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di seluruh Indonesia.
“Beberapa APM telah membuka dealer di berbagai provinsi, menunjukkan keseriusan mereka dalam mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” ucapnya.
Selain itu, adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga semakin mendorong peralihan kendaraan bermotor bermesin pembakaran fosil ke kendaraan listrik.
Budi menilai, dengan adanya Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Inpres Nomor 7 Tahun 2022, pemerintah telah memberikan sinyal kuat mengenai kebutuhan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengadopsi teknologi yang ramah lingkungan.
Menurutnya, langkah-langkah ini tidak hanya memberikan dampak positif terhadap lingkungan, tetapi juga mendorong perkembangan industri sepeda motor listrik di Indonesia.
“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah, tidak hanya karena Perpres 55, tetapi juga Inpres 7 Tahun 2022 yang mewajibkan kantor-kantor pemerintah, bahkan sampai tingkat kabupaten, untuk segera beralih dari mesin pembakaran fosil ke mesin listrik. Hal ini menunjukkan komitmen, kepedulian, dan respons cepat pemerintah terhadap peralihan ini,” terang Budi.
Budi juga berharap, peningkatan penjualan ini akan terus berlanjut dan masyarakat semakin sadar akan manfaat menggunakan kendaraan listrik bagi lingkungan dan keberlanjutan masa depan.












Discussion about this post