YOGYAKARTA, KabarSDGs – Dalam rangka memaksimalkan anggaran Dana Keistimewaan (Danais) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Inspektorat Kota Yogyakarta melakukan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Dana Keistimewaan, Rabu (17/6/2023) di Hotel Cavinton Yogyakarta.
Kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dimana salah satu tujuannya adalah mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Fitri Paulina Andriani mengungkapkan, pengelolaan Danais tentunya diperlukan kerjasama, ketelitian dan sharing antar OPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk dapat memaksimalkan sarana prasarana sehingga dapat secara optimal dalam mengelola dana Keistimewaan tersebut.
“Tentunya, dalam pelaksanaan akan ditemui kendala, hambatan, dan permasalahan sehingga diperlukan komunikasi yang intens antara OPD satu dan lainnya. Agar dalam pelaksanaan menggunakan Danis dapat berjalan dengan optimal,” ujarnya dalam siaran tertulisnya.
Dalam FGD Pengelolaan Danais tersebut, pihaknya berharap peserta memahami dan melaksanakan perencanaan sampai dengan pelaporan sesuai dengan aturan, mekanisme, prosedur yang sudah diatur dan juga benefit Danais bagi masyarakat. Selain itu, pengelolaan danais diharapkan dapat menopang Pendapatan Asli Daerah atau pemasukan bagi daerah khususnya di Kota Yogyakarta.
“Diharapkan pada kesempatan ini menjadi salah satu upaya meningkatkan ekonomi di masyarakat dan kegiatan ini sebagai bentuk identifikasi sejak dini adanya temuan oleh pemeriksa,” jelas Fitri.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan DIY, Nur Ikhwan Rahmanto mengatakan, Danais tersebut dapat mengembangkan kemampuan masyarakat yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk mengajukan program kegiatan untuk mendukung Keistimewaan di Kota Yogyakarta.
“Untuk Danais setiap Kemantren di Kota Yogyakarta nantinya akan mendapatkan Alokasi Anggaran BKK Dana Keistimewaan Tahun 2023 sebesar Rp 100 juta,” ungkap Ikhwan.
Ia menjelaskan, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti kelembagaan, kebudayaan, tata ruang dan pertanahan.












Discussion about this post