Kalimantan Timur, Kabar SDGs – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim mulai membahas rencana perubahan bentuk Perusahaan Daerah Kehutanan menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda). Langkah tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan sekaligus memperluas peluang usaha di bidang kehutanan dan lingkungan.
Rencana perubahan badan usaha itu menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim Tahun 2026 yang berlangsung pada Senin (7/9/2026). Rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait perubahan tersebut diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Ujang Rachmad mengatakan penyesuaian bentuk badan usaha diperlukan agar BUMD dapat mengikuti perkembangan regulasi sekaligus menghadapi persaingan usaha yang semakin dinamis.
“Transformasi BUMD merupakan langkah strategis pemerintah agar mampu menjawab tantangan perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis, kompetitif, dan profesional,” ujar Ujang.
Ia menjelaskan, perubahan bentuk perusahaan yang diikuti dengan pembenahan tata kelola diharapkan dapat memperkuat daya saing serta meningkatkan kemampuan BUMD dalam mengembangkan berbagai kegiatan usaha.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menilai perubahan status menjadi Perseroda harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Menurutnya, transformasi tersebut tidak cukup hanya dengan mengganti bentuk badan hukum, tetapi perlu diikuti dengan pembenahan perusahaan secara menyeluruh.
Penataan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari struktur permodalan, aset, tata kelola perusahaan, hingga strategi dan arah pengembangan bisnis.
“Transformasi menuju Perseroda juga membuka peluang bagi pengembangan potensi usaha di sektor kehutanan dan lingkungan,” kata Baharuddin.
Menurut pembahasan tersebut, terdapat sejumlah bidang yang berpotensi dikembangkan oleh perusahaan, di antaranya perdagangan karbon, jasa lingkungan, rehabilitasi ekosistem, serta pengelolaan limbah. Pengembangan berbagai sektor tersebut diharapkan dapat menciptakan sumber pendapatan baru sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan usaha perusahaan.
Optimalisasi peluang bisnis di sektor kehutanan dan lingkungan juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim. Dengan demikian, perubahan bentuk perusahaan tidak hanya berorientasi pada aspek kelembagaan, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.
Selanjutnya, DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim akan melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap aspek hukum, tata kelola, permodalan, serta strategi pengembangan bisnis PT Sylva Kaltim Sejahtera.
Perubahan status menjadi Perseroda diharapkan dapat menjadi titik awal bagi terbentuknya perusahaan daerah yang lebih profesional, adaptif terhadap perkembangan dunia usaha, serta mampu mengoptimalkan potensi kehutanan dan lingkungan untuk mendukung perekonomian Kalimantan Timur.










Discussion about this post