Surabaya, Kabar SDGs – Kondisi kualitas air baku Kali Surabaya menjadi perhatian setelah Perum Jasa Tirta (PJT) I mengonfirmasi bahwa aliran sungai tersebut saat ini masuk kategori tercemar berat. Kondisi itu terungkap dalam rapat hearing bersama Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas persoalan pencemaran yang berpotensi memengaruhi ketersediaan air baku bagi PDAM Surya Sembada. Dalam rapat itu, PJT I menjelaskan mekanisme pemantauan kualitas air yang dilakukan secara berkala untuk mengetahui perubahan kondisi sungai.
Direktur Operasional PJT I, Milvan Rantawi, mengatakan sistem monitoring yang dimiliki perusahaannya melakukan pemantauan terhadap kondisi sungai setiap satu jam. Namun, perangkat tersebut memiliki keterbatasan karena hanya dapat menunjukkan tingkat pencemaran berdasarkan parameter tertentu dan belum dapat mengidentifikasi secara langsung jenis zat pencemar yang masuk ke aliran sungai.
“Monitoring itu setiap satu jam. Yang keluar itu adalah tercemar berat, tercemar ringan, tercemar sedang,” ungkap Milvan di hadapan anggota dewan.
Untuk mengetahui kandungan polutan secara lebih spesifik, petugas PJT I perlu mengambil sampel air secara langsung. Sampel tersebut kemudian dibawa ke laboratorium milik PJT I di Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Milvan juga menjelaskan bahwa kondisi pencemaran berat di Kali Surabaya tidak hanya berkaitan dengan insiden kebakaran industri yang menjadi perhatian masyarakat belakangan ini. Menurutnya, penurunan kualitas air telah berlangsung secara berkelanjutan.
“Memang kondisinya tercemar berat. Tanpa ada kebakaran juga memang tercemar berat,” tegasnya.
Berdasarkan kerja sama antara PJT I dan PDAM Surya Sembada, Milvan menyebut tanggung jawab PJT I berkaitan dengan aspek kuantitas dan kontinuitas debit air baku. Sementara persoalan standar mutu atau kualitas air secara regulasi menjadi kewenangan instansi yang menangani urusan lingkungan hidup.
Ketika tingkat pencemaran meningkat, PJT I sempat mengambil langkah darurat dengan mengalirkan air dari bagian hulu. Debit air segar yang dialirkan mencapai 25 meter kubik per detik dan dilakukan selama dua hari untuk membantu mengatasi kondisi tersebut.
Namun, penggunaan pasokan air dari hulu secara terus-menerus bukan menjadi solusi jangka panjang. Pengambilan debit dalam jumlah besar berpotensi mengurangi alokasi air yang dibutuhkan untuk kepentingan irigasi pertanian.
Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan. Ia menilai persoalan pencemaran tidak semata-mata berkaitan dengan tingkat polusi yang terukur, tetapi juga menyangkut kesiapan sistem peringatan dini serta koordinasi antarlembaga dalam merespons kejadian.
Eri menyoroti adanya jeda waktu antara saat pencemaran terdeteksi dengan tindakan penanganan di lapangan. Menurutnya, pencemaran yang diketahui pada 4 September baru mendapatkan langkah konkret pada 6 September sehingga terdapat waktu yang dinilai cukup panjang untuk melakukan antisipasi.
“Pada tanggal 4 September waktu itu, kemudian baru tanggal 6, itu ada rentang waktu yang sangat signifikan. Sebenarnya harus bisa diantisipasi,” katanya.
Untuk mempercepat respons terhadap perubahan kualitas air, DPRD Surabaya mendorong agar sistem sensor yang digunakan PJT I dapat terintegrasi secara real-time dan informasinya bisa diakses langsung oleh PDAM Surya Sembada.
Sistem tersebut dinilai penting karena PDAM membutuhkan informasi sedini mungkin mengenai kondisi air baku sebelum melakukan penyedotan menuju intake produksi. Dengan informasi yang lebih cepat, langkah antisipasi terhadap masuknya air tercemar dapat dilakukan lebih awal.
Selain mendorong pembenahan sistem pemantauan, Komisi C DPRD Surabaya juga menyatakan kesiapan mengawal penambahan anggaran untuk kegiatan pemantauan kualitas air dalam APBD 2027. Pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh terhadap berbagai sumber pencemaran.
Pengawasan tersebut tidak hanya diarahkan pada aktivitas industri, termasuk cerobong dan saluran pembuangan, tetapi juga terhadap limbah domestik dari kawasan permukiman. Limbah rumah tangga dari pemukiman warga turut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap pencemaran Kali Surabaya.










Discussion about this post