Surabaya, Kabar SDGs – DPRD Surabaya mengungkap masih besarnya potensi penerimaan daerah dari sektor rumah kos yang belum tergarap secara optimal. Di tengah munculnya keberatan dari sejumlah pemilik usaha kos terkait penerapan pajak 10 persen, potensi pajak yang belum tertagih diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menjelaskan bahwa pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap rumah kos bukan merupakan kebijakan yang dibuat secara mandiri oleh Pemerintah Kota Surabaya. Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang menempatkan rumah kos sebagai bagian dari jasa akomodasi yang memiliki nilai komersial.
“Secara eksplisit di dalam undang-undang memang tidak ada frasa pajak kos-kosan. Namun dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan dijelaskan bahwa kos-kosan bisa dikenakan pajak 10 persen karena merupakan tempat tinggal yang disewakan dan memiliki unsur profit,” terang Afif, Rabu (3/6/2026).
Ia menerangkan, dasar hukum kebijakan tersebut merujuk pada penjelasan Pasal 53 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam regulasi itu, layanan perhotelan tidak hanya mencakup hotel, tetapi juga rumah, apartemen, maupun kondominium yang digunakan sebagai sarana akomodasi bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari aturan pusat tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025 yang merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui regulasi tersebut, rumah kos dikategorikan sebagai tempat tinggal yang dimanfaatkan untuk layanan akomodasi dan ditetapkan sebagai objek pajak daerah. Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut masih menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Komisi B DPRD Surabaya menerima sejumlah keluhan dari pemilik rumah kos di kawasan Dukuh Kupang. Mereka menilai usaha rumah kos memiliki karakteristik berbeda dengan hotel sehingga keberatan jika dikenakan tarif pajak yang sama.
Selain persoalan keberatan wajib pajak, DPRD juga menemukan masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha kos dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Berdasarkan data yang diterima Komisi B, jumlah rumah kos yang telah terdaftar sebagai wajib pajak di Surabaya masih sekitar 600 unit.
“Yang terdata baru 600 kos-kosan, dan nilai potensi atau tunggakan pajaknya se-Surabaya sekitar Rp1 miliar,” sebut Afif.
DPRD Surabaya menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap penerapan aturan tersebut guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara proporsional. Pengawasan akan dilakukan agar kebijakan pajak tidak memberatkan pelaku usaha kecil, sekaligus tetap menjaga potensi pendapatan daerah yang telah diatur dalam ketentuan pemerintah pusat.
“Legislatif akan mengawal agar kebijakan ini berjalan adil, tidak membebani usaha kecil, tetapi juga tidak menghilangkan potensi pendapatan daerah,” pungkas dia.











Discussion about this post