Denpasar, Kabar SDGs – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada wisatawan mancanegara yang telah berkontribusi melalui pembayaran Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150 ribu. Ucapan tersebut disampaikan melalui peluncuran konten grafis dan video resmi di Gedung Kertha Sabha, Sabtu (16/5/2026).
Konten apresiasi tersebut selanjutnya akan disebarluaskan melalui berbagai platform media sebagai bagian dari upaya sosialisasi sekaligus meningkatkan kesadaran wisatawan terhadap program PWA.
Koster menjelaskan kebijakan PWA mulai diterapkan sejak 14 Februari 2024. Hingga akhir tahun pertama penerapan, tercatat sekitar 2,1 juta wisatawan asing telah melunasi kewajiban pembayaran dengan total penerimaan mencapai Rp318 miliar.
“Kalau dipersentasekan, jumlah yang membayar PWA di tahun 2024 mencapai 32 persen dari total kunjungan Wisatawan Asing yang tahun itu mencapai 6,3 juta orang,” ujar dia.
Pemerintah Provinsi Bali kemudian melakukan penyesuaian regulasi pada 2025 melalui revisi aturan daerah agar pelaku industri pariwisata dapat ikut berperan dalam mengoptimalkan implementasi program tersebut.
Hasilnya, jumlah wisatawan asing yang membayar PWA mengalami peningkatan menjadi sekitar 2,4 juta orang atau setara 34 persen dari total tujuh juta kunjungan wisatawan mancanegara pada tahun tersebut.
“Total kontribusi yang masuk sebesar Rp. 369 miliar. Dan yang sangat menggembirakan, 96 persen dibayar sebelum wisatawan terbang ke Bali,” imbuhnya.
Dalam paparannya, Koster menegaskan seluruh proses pembayaran dilakukan secara digital tanpa transaksi tunai sehingga dinilai lebih transparan.
“Tidak ada pembayaran cash, tak ada interaksi antar orang. Jadi saya pastikan tak mungkin ada penyelewengan,” tegasnya.
Ia menjelaskan dana yang dibayarkan wisatawan langsung masuk ke rekening pemerintah daerah melalui bank daerah sebelum masuk ke kas daerah.
Sesuai regulasi yang berlaku, dana PWA dimanfaatkan untuk pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung sektor pariwisata Bali.
Koster juga menyampaikan penggunaan dana tersebut telah diaudit oleh lembaga pengawas negara dan memperoleh perhatian dari aparat penegak hukum.
“Kita juga mendapat dukungan Jamintel, rekomendasinya agar pungutan ini bisa dioptimalkan. Dipastikan tak ada penyelewengan, hanya saja belum optimal,” urainya.
Pemerintah Provinsi Bali juga terus memperkuat implementasi program melalui kerja sama lintas sektor. Salah satunya dengan menjalin kesepakatan bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
“Kami telah menandatangani MoU dengan Kementarian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, sekarang masuk proses perjanjian kerjasama. Pada intinya, Kementerian Imigrasi sangat mendukung program ini dan akan memfasilitasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menggandeng berbagai maskapai penerbangan internasional dan platform perjalanan digital untuk memperluas sosialisasi kebijakan tersebut.
Menutup keterangannya, Koster mengajak seluruh pihak mendukung optimalisasi program PWA yang dinilainya sebagai langkah baru dalam memperkuat pendapatan daerah dan menopang pariwisata Bali berkelanjutan.
“Walaupun belum optimal, tapi ini adalah terobosan luar biasa. Dari tidak ada menjadi ada dan menjadi sumber PAD yang baru,” pungkas Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng.










Discussion about this post