Jakarta, Kabar SDGs – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai langkah memperluas peluang kerja sekaligus mendorong lahirnya pelaku usaha baru di berbagai wilayah. Program tersebut dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub.
Program TKM Pemula disiapkan untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan. Inisiatif ini juga diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan wirausaha baru sekaligus membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di tengah masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, menegaskan program tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty dalam siaran pers Kemnaker Kamis (14/5/2026).
Pendaftaran dilakukan secara daring dan masyarakat yang memenuhi persyaratan diminta segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum masa pendaftaran berakhir.
Sejumlah ketentuan telah ditetapkan bagi calon penerima bantuan. Program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dengan rentang usia 18 hingga 64 tahun dan memiliki KTP atau e-KTP. Dalam satu Kartu Keluarga, bantuan hanya dapat diterima oleh satu anggota keluarga.
Selain itu, calon peserta tidak boleh sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat. Program ini juga tidak diperuntukkan bagi ASN, anggota TNI, Polri, pensiunan ASN, maupun masyarakat yang masih memiliki hubungan kerja dengan instansi pemerintah atau swasta.
Peserta juga dipastikan belum pernah menerima bantuan TKM Pemula ataupun TKM Lanjutan serta tidak sedang memperoleh bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker pada tahun berjalan.
Syarat lainnya, pendaftar diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan vokasi dari UPTP atau UPTD bidang pelatihan vokasi maupun sertifikat layanan kewirausahaan dari unit pelatihan Kemnaker pada periode 2025–2026. Selain itu, calon peserta harus memiliki ide usaha atau usaha berjalan yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), disertai dokumentasi usaha dan akun SIAPkerja.
Dalam program tersebut, pemerintah menyiapkan bantuan senilai Rp5 juta untuk setiap penerima. Dana itu dapat dimanfaatkan untuk pengadaan alat usaha maupun kebutuhan bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan. Sektor yang dapat dikembangkan mencakup pertanian, peternakan, perikanan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan, hingga jasa perorangan.
Kemnaker menegaskan seluruh tahapan pendaftaran dilakukan secara digital tanpa pungutan biaya. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan program TKM Pemula.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak membagikan data pribadi seperti NIK, PIN, kata sandi, hingga kode OTP kepada pihak mana pun. Apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah biaya dengan mengatasnamakan program tersebut, masyarakat diminta segera melapor melalui kanal resmi Kemnaker.
Setelah tahapan pendaftaran selesai, proses seleksi akan dilanjutkan melalui pemeriksaan administrasi, penilaian usaha, hingga sesi wawancara. Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub. Penerima bantuan juga diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 31 Desember 2026.








Discussion about this post