• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
24 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat Lewat Tata Kelola Baru Ditargetkan Tambahan 10 Ribu Barel per Hari

by SDGS Admin
1 Juli 2025
Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat Lewat Tata Kelola Baru Ditargetkan Tambahan 10 Ribu Barel per Hari
35
SHARES
217
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakara, Kabar SDGs – Pemerintah mengambil langkah strategis dan berani dalam menangani keberadaan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi di luar sistem dan menjual hasil produksinya ke kilang ilegal. Melalui regulasi terbaru, sumur-sumur tersebut kini bisa beroperasi secara legal sambil diperbaiki tata kelolanya sesuai kaidah keteknikan yang baik.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA

Pemerintah Tambah Cadangan BBM Bali Menjadi 15 Hari

Pemerintah Tambah Cadangan BBM Bali Menjadi 15 Hari

22 Oktober 2026
Antrean SPBU Bali Mulai Berkurang pada Hari Kedua Ganjil-Genap Pertalite

Antrean SPBU Bali Mulai Berkurang pada Hari Kedua Ganjil-Genap Pertalite

20 Oktober 2026
Pertamina Tingkatkan Layanan BBM Untuk Percepat Pemulihan Di Bali

Pertamina Tingkatkan Layanan BBM Untuk Percepat Pemulihan Di Bali

17 Oktober 2026

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa regulasi ini bukan melegalkan aktivitas ilegal, melainkan memberi solusi atas realitas di lapangan. Sumur rakyat yang sudah eksisting diperbolehkan tetap berproduksi, dengan catatan wajib mengikuti perbaikan tata kelola dan berada di bawah naungan BUMD, Koperasi, atau UMKM, serta menjalin kerja sama resmi dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) seperti Pertamina.

“Kami tidak ingin ada sumur ilegal yang dijual ke kilang ilegal. Ini merugikan masyarakat, negara, dan menimbulkan dampak lingkungan serta sosial,” ujar Bahlil di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Langkah ini dianggap sebagai jalan tengah yang menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan kepentingan nasional.

Regulasi ini akan dijalankan dalam periode penanganan sementara selama empat tahun, yang meliputi tahapan:

  • Inventarisasi sumur minyak rakyat yang sudah eksisting, tanpa membuka izin sumur baru.
  • Penunjukan pengelola resmi (BUMD/Koperasi/UMKM).
  • Persetujuan kerja sama dengan KKKS dan pencatatan lifting ke produksi nasional.

Sumur yang lolos verifikasi akan tetap dapat memproduksi minyak, namun hanya boleh menjual hasilnya ke KKKS yang ditunjuk. Sementara kilang minyak ilegal wajib ditutup, dan aktivitas pengeboran liar dihentikan serta ditindak secara hukum.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada tambahan sumur baru. Jika ada, langsung ditindak tegas,” tegas Bahlil.

Lewat skema ini, pemerintah menargetkan penambahan lifting minimal 10 ribu barel per hari, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Kebijakan ini juga diharapkan meredam gesekan sosial di lapangan, sekaligus mendorong pembinaan masyarakat agar beralih ke praktik yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Share14SendTweet9
Previous Post

Ratusan Pecinta Vespa Ramaikan Batu Vespa Fest 2025, Eksplor Destinasi Hidden Gem Kota Wisata Batu

Next Post

Awann Kreatif, Jadikan Karya Anak Bangsa Kekuatan Ekonomi Kreatif

Next Post
Awann Kreatif, Jadikan Karya Anak Bangsa Kekuatan Ekonomi Kreatif

Awann Kreatif, Jadikan Karya Anak Bangsa Kekuatan Ekonomi Kreatif

Pemerintah Dukung Talenta Desainer dalam Sayembara Logo HUT ke-80 RI

Pemerintah Dukung Talenta Desainer dalam Sayembara Logo HUT ke-80 RI

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Festival Musik Tradisi Indonesia 2026 Perkuat Pelestarian Gamelan di Wonosobo

Festival Musik Tradisi Indonesia 2026 Perkuat Pelestarian Gamelan di Wonosobo

23 Oktober 2026
Pertamina Latih 107 UMKM Kalimantan Kelola Arus Kas Usaha

Pertamina Latih 107 UMKM Kalimantan Kelola Arus Kas Usaha

23 Oktober 2026
Candi Muara Takus Didorong Jadi Destinasi Wisata Unggulan Riau

Candi Muara Takus Didorong Jadi Destinasi Wisata Unggulan Riau

23 Oktober 2026
Garden Fest Hadirkan Wisata Sawah dan Edukasi Pertanian di Surabaya

Garden Fest Hadirkan Wisata Sawah dan Edukasi Pertanian di Surabaya

23 Oktober 2026
BI Bali Raih Apresiasi Lewat Program Inovasi UMKM Hijau

BI Bali Raih Apresiasi Lewat Program Inovasi UMKM Hijau

22 Oktober 2026

POPULAR

  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    3881 shares
    Share 1552 Tweet 970
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3979 shares
    Share 1592 Tweet 995
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    3332 shares
    Share 1333 Tweet 833
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3916 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3942 shares
    Share 1577 Tweet 986

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.