• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
25 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat Lewat Tata Kelola Baru Ditargetkan Tambahan 10 Ribu Barel per Hari

by SDGS Admin
1 Juli 2025
Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat Lewat Tata Kelola Baru Ditargetkan Tambahan 10 Ribu Barel per Hari
32
SHARES
200
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakara, Kabar SDGs – Pemerintah mengambil langkah strategis dan berani dalam menangani keberadaan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi di luar sistem dan menjual hasil produksinya ke kilang ilegal. Melalui regulasi terbaru, sumur-sumur tersebut kini bisa beroperasi secara legal sambil diperbaiki tata kelolanya sesuai kaidah keteknikan yang baik.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar Di Balikpapan

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar Di Balikpapan

10 Mei 2026
Sumur Minyak Tua Kolok Siap Dihidupkan

Sumur Minyak Tua Kolok Siap Dihidupkan

8 April 2026
Pemerintah Siapkan Investasi Storage Minyak Nasional

Pemerintah Siapkan Investasi Storage Minyak Nasional

11 Maret 2026

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa regulasi ini bukan melegalkan aktivitas ilegal, melainkan memberi solusi atas realitas di lapangan. Sumur rakyat yang sudah eksisting diperbolehkan tetap berproduksi, dengan catatan wajib mengikuti perbaikan tata kelola dan berada di bawah naungan BUMD, Koperasi, atau UMKM, serta menjalin kerja sama resmi dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) seperti Pertamina.

“Kami tidak ingin ada sumur ilegal yang dijual ke kilang ilegal. Ini merugikan masyarakat, negara, dan menimbulkan dampak lingkungan serta sosial,” ujar Bahlil di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Langkah ini dianggap sebagai jalan tengah yang menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan kepentingan nasional.

Regulasi ini akan dijalankan dalam periode penanganan sementara selama empat tahun, yang meliputi tahapan:

  • Inventarisasi sumur minyak rakyat yang sudah eksisting, tanpa membuka izin sumur baru.
  • Penunjukan pengelola resmi (BUMD/Koperasi/UMKM).
  • Persetujuan kerja sama dengan KKKS dan pencatatan lifting ke produksi nasional.

Sumur yang lolos verifikasi akan tetap dapat memproduksi minyak, namun hanya boleh menjual hasilnya ke KKKS yang ditunjuk. Sementara kilang minyak ilegal wajib ditutup, dan aktivitas pengeboran liar dihentikan serta ditindak secara hukum.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada tambahan sumur baru. Jika ada, langsung ditindak tegas,” tegas Bahlil.

Lewat skema ini, pemerintah menargetkan penambahan lifting minimal 10 ribu barel per hari, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Kebijakan ini juga diharapkan meredam gesekan sosial di lapangan, sekaligus mendorong pembinaan masyarakat agar beralih ke praktik yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Share13SendTweet8
Previous Post

Ratusan Pecinta Vespa Ramaikan Batu Vespa Fest 2025, Eksplor Destinasi Hidden Gem Kota Wisata Batu

Next Post

Awann Kreatif, Jadikan Karya Anak Bangsa Kekuatan Ekonomi Kreatif

Next Post
Awann Kreatif, Jadikan Karya Anak Bangsa Kekuatan Ekonomi Kreatif

Awann Kreatif, Jadikan Karya Anak Bangsa Kekuatan Ekonomi Kreatif

Pemerintah Dukung Talenta Desainer dalam Sayembara Logo HUT ke-80 RI

Pemerintah Dukung Talenta Desainer dalam Sayembara Logo HUT ke-80 RI

Discussion about this post

NEWS UPDATE

EastFood Indonesia Expo 2026 Perkuat Peluang Ekspor Industri Mamin

EastFood Indonesia Expo 2026 Perkuat Peluang Ekspor Industri Mamin

24 Juni 2026
Permintaan Sepatu Safety Meningkat Jelang Tahun Ajaran Baru

Permintaan Sepatu Safety Meningkat Jelang Tahun Ajaran Baru

24 Juni 2026
PORSEROSI Purwakarta Perkuat Motivasi Atlet Jelang Porprov Jabar 2026

PORSEROSI Purwakarta Perkuat Motivasi Atlet Jelang Porprov Jabar 2026

24 Juni 2026
SLPI Fase II Diluncurkan untuk Perkuat Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan

SLPI Fase II Diluncurkan untuk Perkuat Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan

24 Juni 2026
Workshop Onang-Onang Dorong Literasi Budaya Generasi Muda

Workshop Onang-Onang Dorong Literasi Budaya Generasi Muda

23 Juni 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    505 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    509 shares
    Share 204 Tweet 127
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    501 shares
    Share 200 Tweet 125

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.