• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
13 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat Lewat Tata Kelola Baru Ditargetkan Tambahan 10 Ribu Barel per Hari

by SDGS Admin
1 Juli 2025
Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat Lewat Tata Kelola Baru Ditargetkan Tambahan 10 Ribu Barel per Hari
34
SHARES
212
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakara, Kabar SDGs – Pemerintah mengambil langkah strategis dan berani dalam menangani keberadaan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi di luar sistem dan menjual hasil produksinya ke kilang ilegal. Melalui regulasi terbaru, sumur-sumur tersebut kini bisa beroperasi secara legal sambil diperbaiki tata kelolanya sesuai kaidah keteknikan yang baik.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA

BPMA dan Polda Aceh Perkuat Pengamanan Objek Vital Migas

BPMA dan Polda Aceh Perkuat Pengamanan Objek Vital Migas

14 Juli 2026
Pertamina Tambah Pasokan Biosolar Di Balikpapan

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar Di Balikpapan

10 Mei 2026
Sumur Minyak Tua Kolok Siap Dihidupkan

Sumur Minyak Tua Kolok Siap Dihidupkan

8 April 2026

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa regulasi ini bukan melegalkan aktivitas ilegal, melainkan memberi solusi atas realitas di lapangan. Sumur rakyat yang sudah eksisting diperbolehkan tetap berproduksi, dengan catatan wajib mengikuti perbaikan tata kelola dan berada di bawah naungan BUMD, Koperasi, atau UMKM, serta menjalin kerja sama resmi dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) seperti Pertamina.

“Kami tidak ingin ada sumur ilegal yang dijual ke kilang ilegal. Ini merugikan masyarakat, negara, dan menimbulkan dampak lingkungan serta sosial,” ujar Bahlil di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Langkah ini dianggap sebagai jalan tengah yang menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan kepentingan nasional.

Regulasi ini akan dijalankan dalam periode penanganan sementara selama empat tahun, yang meliputi tahapan:

  • Inventarisasi sumur minyak rakyat yang sudah eksisting, tanpa membuka izin sumur baru.
  • Penunjukan pengelola resmi (BUMD/Koperasi/UMKM).
  • Persetujuan kerja sama dengan KKKS dan pencatatan lifting ke produksi nasional.

Sumur yang lolos verifikasi akan tetap dapat memproduksi minyak, namun hanya boleh menjual hasilnya ke KKKS yang ditunjuk. Sementara kilang minyak ilegal wajib ditutup, dan aktivitas pengeboran liar dihentikan serta ditindak secara hukum.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada tambahan sumur baru. Jika ada, langsung ditindak tegas,” tegas Bahlil.

Lewat skema ini, pemerintah menargetkan penambahan lifting minimal 10 ribu barel per hari, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Kebijakan ini juga diharapkan meredam gesekan sosial di lapangan, sekaligus mendorong pembinaan masyarakat agar beralih ke praktik yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Share14SendTweet9
Previous Post

Ratusan Pecinta Vespa Ramaikan Batu Vespa Fest 2025, Eksplor Destinasi Hidden Gem Kota Wisata Batu

Next Post

Awann Kreatif, Jadikan Karya Anak Bangsa Kekuatan Ekonomi Kreatif

Next Post
Awann Kreatif, Jadikan Karya Anak Bangsa Kekuatan Ekonomi Kreatif

Awann Kreatif, Jadikan Karya Anak Bangsa Kekuatan Ekonomi Kreatif

Pemerintah Dukung Talenta Desainer dalam Sayembara Logo HUT ke-80 RI

Pemerintah Dukung Talenta Desainer dalam Sayembara Logo HUT ke-80 RI

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Satgas PASTI Perkuat Perlindungan dari Scam

Satgas PASTI Perkuat Perlindungan dari Scam

12 Agustus 2026
Budidaya Kepiting Soka Jadi Andalan Warga Kotabaru

Budidaya Kepiting Soka Jadi Andalan Warga Kotabaru

12 Agustus 2026
Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 482 Burung

Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 482 Burung

12 Agustus 2026
Enam Mahasiswa Poltekpel Surabaya Raih Grand Champion di Ajang Internasional

Enam Mahasiswa Poltekpel Surabaya Raih Grand Champion di Ajang Internasional

12 Agustus 2026
ONE–Samudera Mulai Layani Patimban, Tandai Bertambahnya Layanan di Terminal Peti Kemas

ONE–Samudera Mulai Layani Patimban, Tandai Bertambahnya Layanan di Terminal Peti Kemas

12 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1648 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1682 shares
    Share 673 Tweet 421
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1652 shares
    Share 661 Tweet 413
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1931 shares
    Share 772 Tweet 483
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1651 shares
    Share 660 Tweet 413

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.