JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah sedang gencar melaksanakan program pembangunan 3 juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Badan Bank Tanah ikut menyediakan kebutuhan lahan, untuk mendukung capaian program tersebut.
Dalam bincang-bincang menjelang waktu berbuka puasa, Selasa (25/3/2025) bersama Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menjelaskan, bahwa pihaknya sangat mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya dengan penyediaan lahan di sejumlah aset Bank Tanah.
Dia memaparkan setidaknya total aset Bank Tanah yang akan dialokasikan untuk program 3 juta rumah seluas 33,116 hektare (Ha), dari total aset Bank Tanah untuk perumahan/pemukiman yang ditawarkan seluas 73,04 Ha.
Lahan itu tersebar di empat titik yakni, di Batubara, kecamatan Sei Suka seluas 27,27 Ha; Tanjung Pinang di Kecamatan Tanjung Pinang Kota seluas 3,6 Ha; Purwakarta di Kecamatan Sukatani seluas 19 Ha, dan Kabupaten Bandung Barat di Kecamatan Cipendeuy seluas 23,17 Ha.
“Kami akan siapkan untuk mendukung program prioritas pemerintah,” ujarnya.
Parman juga menjelaskan, selain dari aset yang dimiliki Badan Bank Tanah, pihaknya juga bisa menyediakan lahan dari sumber lainnya. Salah satu sumber potensialnya yakni aset BLBI di Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Bentuknya kemudian, kata dia, melalui skema PMN atau hibah dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kepada Badan Bank Tanah, kemudian diproses clean and clear untuk dikerja samakan kepada pengembang.
“Nanti bentuknya rusun milik atau rusun sewa HPL Badan Bank Tanah,” ungkapnya.
Selain aset BLBI, potensi lainnya bisa dari tanah terlantar dari Kementerian ATR/BPN. Setidaknya ada potensi seluas 14,664 Hadari total 33 provinsi di Indonesia.
Parman mengatakan, rumah MBR yang dibangun ini juga harus memenuhi syarat pembangunan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Harga jual maksimum rumah atau unit lebih rendah dari keputusan menteri PUPR atau kurang dari Rp166 juta per unit, untuk wilayah Kabupaten Batubara, KabupatenPurwakarta, Kabupaten Bandung Barat. Sementara harga jual maksimal rumah/unit lebih rendah dari Rp173 juta per unit untuk wilayah Kota Tanjung Pinang.
Discussion about this post