• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
16 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

BBT MoU dengan KPK, Cegah Korupsi Pengelolaan Tanah Negara

by Riski Yanti
23 September 2025
BBT MoU dengan KPK, Cegah Korupsi Pengelolaan Tanah Negara
21
SHARES
131
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs — Badan Bank Tanah bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Kerja sama terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi pada pengelolaan tanah negara.

BACA JUGA

Pemutaran Film Tanah Sengketa Tingkatkan Literasi Pertanahan Warga

Pemutaran Film Tanah Sengketa Tingkatkan Literasi Pertanahan Warga

27 Juni 2026
Badan Bank Tanah Gandeng Polda Kaltim, Optimalisasi Lahan untuk Ketahanan Pangan

Badan Bank Tanah Gandeng Polda Kaltim, Optimalisasi Lahan untuk Ketahanan Pangan

24 Januari 2026
Badan Bank Tanah Serahkan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria di PPU

Badan Bank Tanah Serahkan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria di PPU

25 September 2025

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja berharap melalui penandatanganan ini, Badan Bank Tanah bisa menjadi lembaga yang bisa menjalankan nilai-nilai anti korupsi dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan, khususnya dalam pengelolaan tanah negara.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini kami maknai sebagai ikhtiar bersama untuk memastikan tanah negara dikelola secara bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan bangsa, demi mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat konstitusi,” ujar Parman dalam keterangan persnya, Jumat (19/9/2025).

Parman menambahkan, kerja sama ini tidak hanya dalam hal pencegahan korupsi, tetapi juga dalam konteks pendidikan dan penguatan-penguatan kelembagaan di Badan Bank Tanah.

Lebih lanjut, Parman menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah sampai saat ini telah melaksanakan berbagai program strategis yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan negara.

Beberapa diantaraanya penyediaan lahan untuk perumahan MBR di Kendal dan Brebes, Jawa Tengah; Bandara VVIP IKN, Jalan Bebas Hambatan 5B dan Reforma Agraria di Penajam Paser Utara (PPU); sampai penyediaan lahan untuk badan hukum swasta baik di sektor pertanian, pariwisata sampai perikanan.

Tidak sampai disitu, Badan Bank Tanah juga akan mendukung program-program pemerintah melalui penyediaan tanah yang transparan, berkeadilan, serta berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

Hal ini mencakup pembangunan infrastruktur strategis, pengembangan kawasan ekonomi, serta penyediaan lahan untuk mendorong investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Oleh karena itu kami memerlukan dukungan dari KPK dalam mengoptimalisasi peran kami untuk mengamankan aset negara dan mencegah praktik nakal mafia tanah,” ucap Parman.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan, keberadaan Badan Bank Tanah menjadi kunci penyelesaian problem klasik pertanahan, seperti alih fungsi dan tumpeng tindih kepemilikan.

“Kalau ini bisa dikuasai negara dan difasilitasi oleh Badan Bank Tanah, mudah-mudahan persepsi publik terhadap pengurusan tanah yang selama ini identik dengan mafia tanah bisa berkurang,” ujarnya.

Tentang Badan Bank Tanah

Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola dan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka menciptakan ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Share8SendTweet5
Previous Post

Gapokin Gelar Pemeriksaan Mata Gratis Bagi Pelajar dan Guru di Tanjungpinang

Next Post

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya

Next Post
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya

Walikota Bengkulu Sediakan Kawasan Wisata Pantai Panjang Bebas Pungli

Walikota Bengkulu Sediakan Kawasan Wisata Pantai Panjang Bebas Pungli

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Bhayangkara Road Race Jadi Ajang Pembinaan Pembalap Muda

Bhayangkara Road Race Jadi Ajang Pembinaan Pembalap Muda

15 Juli 2026
BP Batam Bangun Bundaran Raja Ali Marhum

BP Batam Bangun Bundaran Raja Ali Marhum

15 Juli 2026
Gubernur Kaltim Usulkan Perusda Jadi Distributor Pupuk

Gubernur Kaltim Usulkan Perusda Jadi Distributor Pupuk

15 Juli 2026
DLH Karawang Perkuat Antisipasi Kebakaran TPA Jalupang

DLH Karawang Perkuat Antisipasi Kebakaran TPA Jalupang

15 Juli 2026
Lewat Forum ACWG-RASA, InJourney Airports Perkuat Konektivitas ASEAN-China

Lewat Forum ACWG-RASA, InJourney Airports Perkuat Konektivitas ASEAN-China

14 Juli 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    935 shares
    Share 374 Tweet 234

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.