• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
25 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

BBT MoU dengan KPK, Cegah Korupsi Pengelolaan Tanah Negara

by Riski Yanti
23 September 2025
BBT MoU dengan KPK, Cegah Korupsi Pengelolaan Tanah Negara
20
SHARES
127
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs — Badan Bank Tanah bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Kerja sama terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi pada pengelolaan tanah negara.

BACA JUGA

Badan Bank Tanah Gandeng Polda Kaltim, Optimalisasi Lahan untuk Ketahanan Pangan

Badan Bank Tanah Gandeng Polda Kaltim, Optimalisasi Lahan untuk Ketahanan Pangan

24 Januari 2026
Badan Bank Tanah Serahkan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria di PPU

Badan Bank Tanah Serahkan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria di PPU

25 September 2025
Badan Bank Tanah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Poso

Badan Bank Tanah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Poso

29 Agustus 2025

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja berharap melalui penandatanganan ini, Badan Bank Tanah bisa menjadi lembaga yang bisa menjalankan nilai-nilai anti korupsi dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan, khususnya dalam pengelolaan tanah negara.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini kami maknai sebagai ikhtiar bersama untuk memastikan tanah negara dikelola secara bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan bangsa, demi mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat konstitusi,” ujar Parman dalam keterangan persnya, Jumat (19/9/2025).

Parman menambahkan, kerja sama ini tidak hanya dalam hal pencegahan korupsi, tetapi juga dalam konteks pendidikan dan penguatan-penguatan kelembagaan di Badan Bank Tanah.

Lebih lanjut, Parman menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah sampai saat ini telah melaksanakan berbagai program strategis yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan negara.

Beberapa diantaraanya penyediaan lahan untuk perumahan MBR di Kendal dan Brebes, Jawa Tengah; Bandara VVIP IKN, Jalan Bebas Hambatan 5B dan Reforma Agraria di Penajam Paser Utara (PPU); sampai penyediaan lahan untuk badan hukum swasta baik di sektor pertanian, pariwisata sampai perikanan.

Tidak sampai disitu, Badan Bank Tanah juga akan mendukung program-program pemerintah melalui penyediaan tanah yang transparan, berkeadilan, serta berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

Hal ini mencakup pembangunan infrastruktur strategis, pengembangan kawasan ekonomi, serta penyediaan lahan untuk mendorong investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Oleh karena itu kami memerlukan dukungan dari KPK dalam mengoptimalisasi peran kami untuk mengamankan aset negara dan mencegah praktik nakal mafia tanah,” ucap Parman.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan, keberadaan Badan Bank Tanah menjadi kunci penyelesaian problem klasik pertanahan, seperti alih fungsi dan tumpeng tindih kepemilikan.

“Kalau ini bisa dikuasai negara dan difasilitasi oleh Badan Bank Tanah, mudah-mudahan persepsi publik terhadap pengurusan tanah yang selama ini identik dengan mafia tanah bisa berkurang,” ujarnya.

Tentang Badan Bank Tanah

Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola dan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka menciptakan ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Share8SendTweet5
Previous Post

Gapokin Gelar Pemeriksaan Mata Gratis Bagi Pelajar dan Guru di Tanjungpinang

Next Post

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya

Next Post
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya

Walikota Bengkulu Sediakan Kawasan Wisata Pantai Panjang Bebas Pungli

Walikota Bengkulu Sediakan Kawasan Wisata Pantai Panjang Bebas Pungli

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pelindo Gelar Kampung Siap Kerja untuk Warga Surabaya

Pelindo Gelar Kampung Siap Kerja untuk Warga Surabaya

25 Mei 2026
Dolar, Wakaf, dan Pembangunan Berkelanjutan: Peluang di Tengah Krisis

Dolar, Wakaf, dan Pembangunan Berkelanjutan: Peluang di Tengah Krisis

25 Mei 2026
Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di 23 Daerah

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di 23 Daerah

25 Mei 2026
Waspada Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang! Ada Pemeliharaan Jalan oleh Jasa Marga

Waspada Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang! Ada Pemeliharaan Jalan oleh Jasa Marga

25 Mei 2026
Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

25 Mei 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • PTPN IV PalmCo Perkuat Transisi Energi Hijau Lewat Pembangunan 16 Pabrik CBG

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Harga Sawit Kaltim Naik Dipicu Penguatan CPO

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026

    33 shares
    Share 13 Tweet 8

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.