• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
5 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

DPD Nilai Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perlu Diregulasi

by SDGS Admin
8 Maret 2025
DPD Nilai Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Perlu Diregulasi
27
SHARES
171
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI menetapkan signifikansi pelindungan hak-hak masyarakat hukum adat dalam kerangka hukum nasional dan daerah. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang berlangsung pada Rabu tanggal 5 Maret 2025, BULD DPD RI membahas mengenai pemantauan dan evaluasi peraturan daerah serta rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat. RDPU ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat di berbagai wilayah.

Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, menekankan bahwa masyarakat hukum adat memiliki hak yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi dalam pelaksanaannya, masih banyak tantangan yang dihadapi. Negara mengakui dan menghormati komunitas masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional mereka selama hal itu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. “Sayangnya, di lapangan, banyak hak masyarakat adat yang terabaikan karena lemahnya regulasi daerah serta sedikitnya pengakuan resmi terhadap komunitas adat,” katanya lebih lanjut dalam RDPU yang menghadirkan para ahli dari aliansi Masyarakat Hukum Adat Nusantara dan akademisi dari Asosiasi Pengajar Hukum Adat Universitas Jember dan Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Universitas Gajah Mada.

BACA JUGA

Peran Adat Ditegaskan sebagai Fondasi Pembangunan Balikpapan Penyangga IKN

Peran Adat Ditegaskan sebagai Fondasi Pembangunan Balikpapan Penyangga IKN

20 Januari 2026
KAN Silungkang Jatuhkan Sanksi Adat Tegas Pelaku Asusila Dibuang Sepanjang Adat

KAN Silungkang Jatuhkan Sanksi Adat Tegas Pelaku Asusila Dibuang Sepanjang Adat

22 Juli 2025
Pemerintah Libatkan Masyarakat Adat untuk Pengelolaan dan Pengembangan Karbon Biru di Wilayah Pesisir

Pemerintah Libatkan Masyarakat Adat untuk Pengelolaan dan Pengembangan Karbon Biru di Wilayah Pesisir

29 Mei 2023

Sementara itu, Wakil Ketua BULD DPD RI, Abdul Hamid, mengungkapkan bahwa BULD DPD RI telah mencatat sejumlah isu yang perlu dibahas terkait penerapan undang-undang dalam bentuk aturan daerah.

Permasalahan pertama adalah ketidakjelasan dalam definisi dan kriteria masyarakat hukum adat. Yang kedua, penerapan peraturan perundang-undangan yang tidak konsisten di lapangan. Selanjutnya, terdapat konflik kepentingan antara masyarakat hukum adat dan investasi. Masalah keempat adalah kurangnya partisipasi dari masyarakat. Kelima, pendidikan dan kesadaran hukum yang masih rendah dalam komunitas masyarakat hukum adat. “Terakhir, perlindungan hukum yang kurang kuat sehingga hal ini seringkali menyebabkan ketidakadilan pada masyarakat hukum adat,” katanya menambahkan.

Dalam RDPU tersebut, Deputi Bidang Politik dan Hukum AMAN, Erasmus Cahyadi, menyatakan bahwa di berbagai daerah, keterlibatan masyarakat adat dalam penyusunan perda tidak memadai. Ini disebabkan ketika draf perda dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM, draf tersebut mengalami perubahan signifikan dari rumusan awal. “Akibatnya, masyarakat adat yang sebelumnya menjadi penggagas justru menolak,” tuturnya.

Sartika Intaning Pradhani, dosen Hukum Adat dari Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, perlu adanya sosialisasi mengenai fungsi hukum adat dalam Perda dan UU Masyarakat Hukum Adat. “Pemerintah juga perlu memastikan bahwa hukum dapat memberikan keadilan yang substansial,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Dominikus Rato, meminta BULD DPD RI untuk dapat menjadi penghubung dalam masalah legislasi ini. “Kami berharap DPD RI dapat berperan sebagai jembatan sehingga setiap Perda dan UU yang diterbitkan tidak berbenturan dengan hukum dan dapat berjalan dengan harmonis,” ungkap Dominikus.

Dalam pertemuan RDPU tersebut, Senator dari Bali, Ni Luh Djelantik, meminta kepada pimpinan dan seluruh anggota BULD DPD RI untuk memperjuangkan agar RUU Masyarakat Hukum Adat dapat segera disahkan, karena hal ini bisa menjadi warisan hukum yang positif bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Kami memerlukan undang-undang yang dapat melindungi kami, sebab di Bali sering terjadi konflik dengan warga negara asing terkait penyalahgunaan lahan dan pelanggaran hukum adat,” ungkap Ni Luh.

Sejalan dengan pendapat Ni Luh, Senator Syarif Melvin Alkadrie menekankan bahwa sudah menjadi perkara umum adanya konflik antara masyarakat dan pengusaha di berbagai wilayah. Oleh karena itu, penting untuk menjadikan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai prioritas. “Selain pengesahan RUU, perlu juga memastikan bahwa peraturan daerah yang ada sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku agar ada keselarasan hukum,” jelas senator yang berasal dari Kalimantan Barat ini.

Dukungan untuk melanjutkan RUU Masyarakat Hukum Adat juga disampaikan oleh Anggota DPD RI dari Provinsi Bangka Belitung, Darmansyah Husein. Dia berharap agar ada respons cepat terkait masalah ini. “Masyarakat adat telah berkontribusi dalam menjaga lingkungan agar tetap lestari, sepertinya kita perlu mengundang Menteri Hukum untuk mempercepat pengesahan RUU ini,” tutupnya.

Pada kesempatan yang berbeda dalam RDPU yang berlangsung siang itu, Joeni Arianto Kurniawan dari Center of Legal Pluralism Studies (CLeP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menyatakan bahwa masyarakat perlu memiliki akses dalam penyusunan peraturan daerah oleh DPRD. Menurut Joeni, penyusunan Perda ini didasarkan pada agenda politik yang berjalan di DPRD. Oleh karena itu, untuk merumuskan perda yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat, harus menunggu kemauan politik. Hal ini, menurutnya, membuat sulit untuk segera direalisasikan. “Jika tidak, kapan masyarakat hukum adat di suatu kawasan bisa diakui, ini yang menjadi masalah. Solusinya harus dimasukkan ke dalam hukum administrasi lewat mekanisme pendaftaran,” jelasnya.

Joeni juga menilai bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi kelanjutan dari Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Sebab, hingga kini, di tingkat undang-undang belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur lebih lanjut mengenai pasal tersebut. “Saya selalu mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat disahkan. Mudah-mudahan kita bisa mendorong dan segera mewujudkan pengesahannya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, R Yandi Zakaria dari Pusat Kajian Etnografi Masyarakat Adat (PusTAKA) menilai bahwa persoalan yang muncul berkaitan dengan masyarakat hukum adat tidak hanya disebabkan oleh lemahnya atau nonexistent-nya perda yang mengatur keberadaan masyarakat adat. Namun, sumber masalah terletak pada hukum yang bergantung pada peraturan perundang-undangan di tingkat nasional yang lebih tinggi. Mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, Zakaria berpendapat bahwa perlu ada arah kebijakan hukum baik di tingkat nasional maupun daerah.

Dia beranggapan bahwa RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat harus mencakup mekanisme untuk administrasi pengakuan dan perlindungan keberadaan serta hak masyarakat adat. “Selain itu, perlu ada regulasi daerah yang mengatur mengenai keberadaan subjek hak, baik secara struktural luas atau dalam, serta meliputi objek hak masyarakat adat yang mencakup individu maupun kolektif di dalamnya,” jelasnya.

Share11SendTweet7
Previous Post

Negara Dihimbau Segera Bentuk Dewan Kesejahteraan Sosial Nasional

Next Post

UI Gandeng Universitas Edinburgh Gelar Seminar Tentang Vaksin

Next Post
UI Gandeng Universitas Edinburgh Gelar Seminar Tentang Vaksin

UI Gandeng Universitas Edinburgh Gelar Seminar Tentang Vaksin

BRI Peduli Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir Jabodetabek

BRI Peduli Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir Jabodetabek

Discussion about this post

NEWS UPDATE

BPBD Karawang Tolak Permintaan Damkar Untuk Perayaan Kelulusan

BPBD Karawang Tolak Permintaan Damkar Untuk Perayaan Kelulusan

5 Mei 2026
Aceh Percepat Pemulihan Lahan Sawah Pascabencana

Aceh Percepat Pemulihan Lahan Sawah Pascabencana

5 Mei 2026
Warga Lubuk Sidup Tempati Hunian Sementara Pascabanjir

Warga Lubuk Sidup Tempati Hunian Sementara Pascabanjir

5 Mei 2026
Restorasi Besakih Kembalikan Harmoni Suci Bali

Restorasi Besakih Kembalikan Harmoni Suci Bali

5 Mei 2026
Sidoarjo Percepat Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

Sidoarjo Percepat Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

4 Mei 2026

POPULAR

  • Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

    Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemerintah Perluas Akses Digital 1.200 UMKM lewat STARt x GENMATIC

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Evakuasi Sarana Krl Masih Berlangsung di Bekasi Timur

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidoarjo Percepat Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

    30 shares
    Share 12 Tweet 8

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.