JAKARTA, KabarSDGs – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjamin konsep pengelolaan dan pengembangan karbon biru yang dilakukan oleh pemerintah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan melibatkan kelompok masyarakat adat.
“Dengan adanya pengelolaan ekosistem karbon biru, maka kualitas hidup masyarakat akan meningkat,” kata Sri Yanti JS, Direktur Kelautan dan Perikanan Bappenas di Jakarta pada hari Senin (29/05/2023).
Sri menjelaskan, jika suatu daerah yang kaya akan potensi ekosistem karbon biru memiliki aturan-aturan adat, hal itu akan memudahkan pemerintah dalam menyusun dan merencanakan pengelolaan dan pengembangan karbon biru secara lebih baik.
“Segala sesuatu yang berasal dari kearifan lokal umumnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, dan kami sangat menghargainya,” terangnya.
Indonesia memiliki salah satu potensi karbon biru terbesar di dunia, yang memberikan peluang bagi negara ini untuk memanfaatkan ekosistem karbon biru sebagai salah satu solusi dalam mengatasi perubahan iklim.
Ekosistem karbon biru, seperti hutan mangrove, padang lamun, dan rawa air asin, memiliki kapasitas besar untuk menyerap dan menyimpan karbon dalam jangka waktu yang panjang.
Pada bulan Oktober 2022, Bappenas dan Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) bersama dengan Agence Francaise de Development (AFD) telah menandatangani perjanjian hibah senilai 600 ribu euro.
Hibah tersebut digunakan untuk mendukung dua kegiatan utama yang akan berlangsung selama 36 bulan.
Pertama, persiapan dokumen kebijakan nasional mengenai karbon biru untuk mendukung peningkatan kebijakan dan regulasi saat ini terkait inklusi karbon biru.
Kedua, peningkatan kapasitas pemangku kepentingan nasional dan daerah dalam hal pemetaan awal, inventarisasi, serta panduan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV).
Proyek ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target Enhance NDC dan implementasi Indonesia Blue Carbon Strategic Framework sebagai upaya untuk mengintegrasikan berbagai inisiatif karbon biru di Indonesia ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2045.
Yann Martres, Direktur Negara Indonesia dari Agence Francaise de Developpment (AFD) menambahkan, keterlibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah kunci dalam pengelolaan karbon biru.
“Kami tidak bisa menentang dengan keinginan adat yang ada di sana, jadi harus bersama-sama untuk membantu mereka. Keterlibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat menjadi kunci karena kami harus melibatkan mereka dan berpartisipasi dengan kebiasaan yang ada di sana,” ungkap Yann.
Discussion about this post