JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Perhubungan (Kemenhub)masih mempertimbangkan beroperasinya kembali Boeing 737 Max, menyusul dicabutnya larangan terbang bagi pabrikan pesawat ini oleh lembaga penerbangan Amerika Serikat Federal Aviation Administration (FAA).
Dirjen Perhungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, keluarnya izin dari FAA tersebut, tidak secara otomatis Indonesia langsung mengikuti pencabutan larangan terbang tersebut.
“Tidak serta merta secara otomatis FAA menyatakan layak terbang, kemudian kita juga bisa melakukan penerbangan langsung. Tapi kita harus melakukan suatu proses tertentu, untuk memastikan, sarana transportasi ini akan memberikan keamanan dan keselamatan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Novie lewat video konperensi pers, Kamis (19/11).
Novie menjelaskan, Indonesia memiliki peraturan penerbangan sendiri. Untuk mencabut pelarangan izin terbang, harus melalui sejumlah prosedur. Tidak bisa mengacu pada otoritas penerbangan negara lain.
Selain itu, kata Novie, pihaknya juga harus berkoordinasi dengan negara-negara lain, khusus ASEAN, sebagai negara yang sama-sama menggunakan Boeing 737 Max.
“Sehingga akan terjadi harmonisasi pada saat kita nanti akan melakukan ataupun menggunakan kembali Boeing 737 Max,” katanya.
Boeing 737 Max merupakan pesawat buatan Amerika Serikat. Jenis pesawat ini sempat dicabut izin terbangnya selama hampir dua tahun, menyusul dua rangkaian kecelakaan yang terjadi di Indonesia dan Ethiopia.
Di Indonesia Boeing 737 Max milik Lion Air mengalami kecelakaan pada Oktober 2018 dengan rute Jakara-Pakal Pinang, menewaskan 178 orang termasuk penumpang dan awak pesawat. Berselang lima bulan kemudian, tepatnya Maret 2019, Boeing 737 Max milik maskapai asal Ethiopia juga mengalami kecelakaan dengan memakan korban jiwa 157 orang.
Reporter : Yaumal Hutasuhut
Discussion about this post