JAKARTA, KabarSDGs – Indonesia National Air Carrier Associtation (INACA) menyebut, disahkannya Undang-Undang Citpta Kerja memberikan kemudahan regulasi bagi industri transportasi udara di Tanah Air.
Ketua INACA Denon B. Prawiraatmadja mengatakan, undang-undang yang masuk dalam skema Omnibus Law ini, seperti nafas segar bagi industrinya.
“Upaya pemerintah meluncurkan Omnibus Law ini diharapkan memberikan nafas segar bagi kami,” kata Denon lewat video konperensi pers, Kamis (19/10).
Denon menjelaskan, sudah seharusnya aturan pemerintah yang bersifat teknis tidak diatur dalam undang-undang. Namun, dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih adaptif terhadap situasi.
“Sehingga pada saat-saat tertentu aturan itu perlu disesuaikan untuk menggairahkan industri transportasi, yang bisa dilaksanakan dalam waktu yang tidak lama,” jelasnya.
Di samping itu, terkait situasi pandemi saat ini, INACA telah melakukan rapat dengan Kementerian Perhubungan, guna mengembalikan situasi industri transportasi penerbangan seperti sedia kala. Hal itu menjadi penting, karena erat kaitannya dengan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
“Hal ini bukan hanya menjadi perhatian bagi kami semua yang berada di dalam industri transportasi, Tapi kan Indonesia juga merupakan negara kepulauan tentu upaya pemerintah untuk tetap melakukan logistik, tentu kritis,” jelas Denon.
Sepeti diketahui, industri penerbangan menjadi salah pihak yang terpukul karena penyebaran Covid-19. Pada awal pandemi, banyak penerbangan yang ditutup, baik lokal ataupun internasional, guna mencegah penyebaran virus yang lebih luas.
Reporter : Yaumal Hutasuhut
Discussion about this post