• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
12 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

Kemenag Dukung Inovasi Hutan Wakaf

by Editor
31 Agustus 2020
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Muhammad Fuad Nasar. Foto: Kemenag RI

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Muhammad Fuad Nasar. Foto: Kemenag RI

41
SHARES
254
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Agama (Kemenag) RI mendukung pengembangan inovasi hutan wakaf. Program ini dapat menjadi instrumen menjaga kelestarian lingkungan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Muhammad Fuad Nasar mengatakan, pemberdayaan hutan wakaf merupakan bentuk kepedulian terhadap fenomena global warming. Dari aspek ekologis, program ini berperan menjaga kestabilan iklim secara mikro, melestarikan keanekaragaman hayati, konservasi air, dan mencegah bencana alam.

BACA JUGA

Gerakan Langit Biru Indonesia Dorong Kepedulian Lingkungan

Gerakan Langit Biru Indonesia Dorong Kepedulian Lingkungan

27 Agustus 2026
KAI Services Hadirkan Program Ramah Lingkungan

KAI Services Hadirkan Program Ramah Lingkungan

10 Juli 2026
Al Mizan Tanam Seribu Pohon Wujud Gerakan Hijau Pesantren

Al Mizan Tanam Seribu Pohon Wujud Gerakan Hijau Pesantren

10 Desember 2025

“Pemanfaatan aset dalam program ini untuk menjaga kelestarian hidup dan ekologi,” ujarnya dalam rilis yang diterima KabarSDGs, Minggu (30/8).

Secara regulasi, hutan wakaf termasuk kategori ‘wakaf untuk kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan’ sebagaimana diatur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Pasal 16 Undang-Undang Wakaf juga menjelaskan yang dimaksud benda tidak bergerak (istilah dalam pengelolaan wakaf) di antaranya adalah tanaman dan benda lain berkaitan tanah,” kata Fuad.

Fuad menjelaskan, masyarakat dapat berkontribusi dalam hutan wakaf. Caranya menjadi wakif dalam program ini atau menjalin kerja sama dengan nazhir untuk mengelola hutan tersebut.

Kemenag, menurut Fuad, aktif mendukung pengembangan hutan wakaf. Mereka menggelar sejumlah diskusi dan pengkajian seputar regulasi bersama inisiator. “Ke depan, inovasi program seperti ini bisa terus disinergikan antara pemerintah, nazhir, wakif, dan stakeholder terkait,” katanya.

Fuad berharap program ini menjadi unggulan dari sisi inovasi pemberdayaan wakaf, bahkan menjadi brand di tingkat internasional. Ia percaya hutam wakaf bisa menjadi kekuatan perekonomian bangsa apabila didukung secara simultan dan sinergis oleh pemerintah dan masyarakat luas.

Saat ini terdapat tiga hutan wakaf diinisiasi masyarakat. Pertama, di Jantho, Provinsi Aceh. Hutan ini dibangun anak-anak muda pecinta alam pada 2012. Kedua, Hutan Wakaf Leuweung Sabilulungan yang dikembangkan Pemkab Bandung pada 2013. Terakhir, Hutan Wakaf Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, yang dikembangkan Yayasan Yassiru pada 2018.

Partisipasi Masyarakat

Dosen Institut Pertanian Bogor Khalifah Muhamad Ali mengatakan, keunggulan hutan wakaf terletak pada sifatnya yang permanen. Keberadaannya dilindungi hukum agama dan negara.

“Hutan wakaf tidak hanya dilindungi oleh hukum agama, tapi juga hukum negara, sehingga masyarakat tidak perlu ragu berpartipasi dalam program ini,” ujarnya.

Menurut Khalifah, partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan, karena hutan wakaf dibentuk, dikelola, dan dimanfaatkan masyarakat. Dia menjelaskan, setidaknya ada tiga peran penting masyarakat untuk program ini.

Masyarakat dapat mengembangkan hutan wakaf di tempatnya masing-masing. Dengan demikian, keberadaan hutan wakaf semakin masif. “Dalam hal ini, Komunitas Hutan Wakaf Bogor, yang telah memiliki pengetahuan dan pengalaman terlebih dahulu, siap membantu memberikan arahan,” kata Khalifah yang juga pendiri Komunitas Hutan Wakaf Bogor.

Masyarakat bisa mendukung program hutan wakaf yang sudah berjalan jika belum mampu mengembangkan hutan wakaf sendiri. Donasi mereka diperlukan sehingga semakin banyak tanah dibebaskan untuk hutan wakaf. “Semakin luas hutan wakaf, semakin besar manfaat ekologi dan sosial ekonomi yang dihasilkan untuk kesejahteraan umum,” ujar Khalifah.

Masyarakat juga dapat ikut menyebarluaskan gagasan hutan wakaf ke dalam lingkungan sosialnya. Pesan penting di balik program hutan wakaf adalah bahwa Islam, sebagai agama rahmat bagi alam semesta, telah memiliki instrumen konkret menjawab berbagai persoalan kehutanan dan lingkungan.

Share16SendTweet10
Previous Post

Menristek/Kepala BRIN Dorong Hilirisasi Riset-Inovasi

Next Post

Istirahat Berkualitas dengan Sprei Premium

Next Post
tidur

Istirahat Berkualitas dengan Sprei Premium

Webinar

Adaptasi Kebiasaan Baru Perlu Partisipasi Banyak Pihak

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Erupsi Anak Krakatau Menurun Namun Warga Diingatkan Tetap Waspada

Erupsi Anak Krakatau Menurun Namun Warga Diingatkan Tetap Waspada

11 September 2026
PLN NP UP Paiton Raih Dua Penghargaan EBTKE

PLN NP UP Paiton Raih Dua Penghargaan EBTKE

11 September 2026
Sidoarjo Dorong Ekosistem Seni dan Budaya Lewat Darjonesia Dance Festival

Sidoarjo Dorong Ekosistem Seni dan Budaya Lewat Darjonesia Dance Festival

11 September 2026
Menjadi Jembatan Perubahan bagi UMKM

Menjadi Jembatan Perubahan bagi UMKM

11 September 2026
Jakarta Barat Siapkan TPS 3R Percontohan

Jakarta Barat Siapkan TPS 3R Percontohan

10 September 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2807 shares
    Share 1123 Tweet 702
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    2487 shares
    Share 995 Tweet 622
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2481 shares
    Share 992 Tweet 620
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2455 shares
    Share 982 Tweet 614
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.