• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
3 February 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY

Adaptasi Kebiasaan Baru Perlu Partisipasi Banyak Pihak

by Editor
31 August 2020
Webinar
28
SHARES
175
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Partisipasi banyak pihak diperlukan untuk melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pascapandemi COVID-19. Hal itu disampaikan Pakar Sosial Budaya Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Prof Meutia Farida Hatta dalam Webinar “Tantangan Perubahan Perilaku Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru”, Senin (31/8) di Jakarta.

Menurut dia, dalam pelaksanaan akan banyak tantangan yang dihadapi. “Kerap kali, pengetahuan masyarakat dan perilakunya tidak sejalan. Padahal, mereka juga sudah tahu lewat iklan, misalnya,” ujar Meutia. Masalah ini, lanjutnya, yang membuat perlu adanya peninjauan ulang penerapan AKB dari aspek sosial budaya, agar protokol kesehatan dapat dilakukan secara konsisten.

BACA JUGA

4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

27 January 2023
Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan 74 Ton Sampah Malam Tahun Baru

Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan 74 Ton Sampah Malam Tahun Baru

1 January 2023
Ini Alasan Pencabutan PPKM di Seluruh Indonesia oleh Presiden Jokowi

Ini Alasan Pencabutan PPKM di Seluruh Indonesia oleh Presiden Jokowi

31 December 2022

Meutia mengatakan, terdapat banyak faktor yang mendorong masyarakat melanggar protokol kesehatan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat perihal kondisi pandemi, ketidaksabaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam kurun waktu yang panjang, stress dalam menghadapi kesulitan, kebutuhan interaksi sosial terutama dalam upacara adat dan agama, hingga kondisi lingkungan rumah yang kurang nyaman.

Faktor-faktor di atas, kata dia, bisa dicegah dengan beberapa langkah yang dapat dilakukan bersama antara Pemprov dan masyarakat DKI Jakarta. Aktivitas yang perlu dilakukan bersamaan ini diantaranya adalah penanganan khusus pada hari atau acara yang diduga akan membuat kerumunan, pelibatan anak-anak muda dalam sosialisasi protokol kesehatan, serta pelayanan kesehatan jiwa bagi yang membutuhkan.

“Selain itu, model pelayan publik berbasis online yang profesional dan aman juga merupakan salah satu hal krusial yang harus terus diusahakan oleh Pemprov dalam masa pandemi ini,” kata Meutia.

Menciptakan masyarakat yang patuh untuk melaksanakan protokol kesehatan saat ini tak hanya akan berhasil mengatasi Pandemi, namun juga akan menciptakan ketahanan budaya yang dapat berguna untuk menghadapi tantangan bangsa ini kedepannya. Masyarakat perlu selalu melakukan inovasi, baik dari segi ide maupun aspek implementasinya. “Selain itu, masyarakat DKI Jakarta merupakan contoh kecil dari mozaik masyarakat Indonesia,” kata Meutia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kemitraan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi pandemi penting dilakukan. Pemerintah harus melakukan minimal tiga hal, yaitu meningkatkan kemampuan dan kegiatan testing, melakukan tracing, serta merawat dan menyembuhkan para pasien positif.

Sedangkan masyarakat dalam berkegiatan diharuskan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan air dan sabun, serta menjaga jarak. “Tanpa aksi dari kedua pihak ini secara bersamaan, akan ada kelambatan dalam proses penanganannya,” ujar Anies.

Kebiasaan baru, kata Anies, diawali oleh proses pengajaran dan pendisiplinan. Melalui pendisiplinan, masyarakat akan terbiasa melakukan hal baru yang kemudian tumbuh menjadi kebudayaan baru. (PULINA NITYAKANTI PRAMESI)

 

Share11SendTweet7
Previous Post

Istirahat Berkualitas dengan Sprei Premium

Next Post

MenkopUKM Dorong Kemitraan Koperasi Nelayan dan Usaha Besar

Next Post
Teten Masduki

MenkopUKM Dorong Kemitraan Koperasi Nelayan dan Usaha Besar

adaptasi kebiasaan baru

Menciptakan Kebiasaan Baru Dalam Masyarakat

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

1 February 2023
Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

31 January 2023
Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

27 January 2023
4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

27 January 2023
Melalui HP Street Code, HP Indonesia Berikan Keterampilan Masa Depan

Melalui HP Street Code, HP Indonesia Berikan Keterampilan Masa Depan

26 January 2023

POPULAR

  • Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

    Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Ini Perbedaan Wisata Religi dan Wisata Halal

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • 4.790 Seniman Ramaikan Pekan Kebudayaan Nasional 2020

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Kerajinan Cantik dari Kayu Pinus

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Kemensos dan BI Adakan Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Malang Raya

    23 shares
    Share 9 Tweet 6

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.