JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunda kegiatan akreditasi rumah sakit selama pandemi virus corona baru (COVID-19). Kebijakan tersebut diharapkan tidak memengaruhi mutu pelayanan.
“Akreditasi RS adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan. Dengan penundaan kegiatan ini, pihak pemerintah juga harus tetap memastikan RS tetap memiliki mutu pelayanan baik,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada KabarSDGs, Sabtu (18/7).
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor YM.02.02/VI/3099/2020 tentang Penundaan Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit, 16 Juli. Timboel menilai, penundaan kegiatan tersebut di tengah pandemi menjadi langkah baik. Namun, kebijakan yang dikeluarkan kurang kuat.
Proses akreditasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Teknis pelaksanaannya ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Karenanya, menurut Timboel, kebijakan penundaan akreditasi seharusnya juga dituangkan dalam PMK.
“Secara aturan hukum, ini tidak tepat, mengingat SE bukanlah regulasi tetapi semacam imbauan atau anjuran yang dikhususkan ke internal Kemenkes,” katanya.
Menurut Timboel, kebijakan penundaan akreditasi akan lebih mengikat jika diatur dalam PMK, apalagi menyoal kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan sesuai PMK Nomor 99 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut disebutkan akreditasi menjadi syarat kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan.
Kemenkes, lanjut dia, seharusnya juga mengakomodir RS yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meski belum memiliki akreditasi. Terutama RS yang baru berdiri.
“Kemenkes harus adil dan memberi kesempatan RS yang belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena akreditasi, sehingga RS tersebut bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di masa pandemi,” tutur Timboel.
SE nomor YM.02.02/VI/3099/2020 ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir. Surat ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala pusdokkes polri, kepala puskes TNI, ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dan kepala, direktur utama, serta direktur rumah sakit di seluruh Indonesia.
Abdul menjelaskan, penundaan kegiatan akreditasi untuk mencegah penularan COVID-19. “Maka perlu dilakukan upaya bersama mencegah penularan COVID-19, di mana saat ini seluruh rumah sakit sedang bekerja keras dan berkonsentrasi memberikan pelayanan kasus COVID-19,” tuturnya.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan kegiatan survey akreditasi rumah sakit untuk ditunda pelaksanaannya. Rumah sakit yang masa berlaku sertifikat akreditasinya sudah berakhir, masih tetap berlaku satu tahun setelah bencana non-alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah.
Selanjutnya kegiatan workshop, pelatihan atau persiapan akreditasi rumah sakit yang mengumpulkan banyak orang ditunda untuk mencegah, mengurangi, penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko tertular COVID-19.
Discussion about this post