• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
16 May 2022
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

BPJS Watch: Mutu Pelayanan Harus Terjaga

Penundaan kegiatan akreditasi rumah sakit untuk mencegah penularan COVID-19.

by Alvin Tamba
18 July 2020
Ilustrasi: Warga konsultasi dengan petugas Pos Pemantauan COVID-19 di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3). Pos pemantauan tersebut dibuka untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi apabila mengalami gejala terjangkit COVID-19. Foto: Aulia Rachman

Ilustrasi: Warga konsultasi dengan petugas Pos Pemantauan COVID-19 di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3). Pos pemantauan tersebut dibuka untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi apabila mengalami gejala terjangkit COVID-19. Foto: Aulia Rachman

21
SHARES
131
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunda kegiatan akreditasi rumah sakit selama pandemi virus corona baru (COVID-19). Kebijakan tersebut diharapkan tidak memengaruhi mutu pelayanan.

“Akreditasi RS adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan. Dengan penundaan kegiatan ini, pihak pemerintah juga harus tetap memastikan RS tetap memiliki mutu pelayanan baik,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada KabarSDGs, Sabtu (18/7).

BACA JUGA

Ghufron Dorong Anggota ISSA Kelola Kesehatan Ramah Lingkungan

Ghufron Dorong Anggota ISSA Kelola Kesehatan Ramah Lingkungan

14 April 2022
Kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia Semakin Membaik

Kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia Semakin Membaik

5 April 2022
Menhub : Peran Masyarakat Penting Wujudkan Mudik Selamat, Aman, dan Nyaman

Menhub : Peran Masyarakat Penting Wujudkan Mudik Selamat, Aman, dan Nyaman

1 April 2022

Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor YM.02.02/VI/3099/2020 tentang Penundaan Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit, 16 Juli. Timboel menilai, penundaan kegiatan tersebut di tengah pandemi menjadi langkah baik. Namun, kebijakan yang dikeluarkan kurang kuat.

Proses akreditasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Teknis pelaksanaannya ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Karenanya, menurut Timboel, kebijakan penundaan akreditasi seharusnya juga dituangkan dalam PMK.

“Secara aturan hukum, ini tidak tepat, mengingat SE bukanlah regulasi tetapi semacam imbauan atau anjuran yang dikhususkan ke internal Kemenkes,” katanya.

Menurut Timboel, kebijakan penundaan akreditasi akan lebih mengikat jika diatur dalam PMK, apalagi menyoal kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan sesuai PMK Nomor 99 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut disebutkan akreditasi menjadi syarat kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan.

Kemenkes, lanjut dia, seharusnya juga mengakomodir RS yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meski belum memiliki akreditasi. Terutama RS yang baru berdiri.

“Kemenkes harus adil dan memberi kesempatan RS yang belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena akreditasi, sehingga RS tersebut bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di masa pandemi,” tutur Timboel.

SE nomor YM.02.02/VI/3099/2020 ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir. Surat ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala pusdokkes polri, kepala puskes TNI, ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dan kepala, direktur utama, serta direktur rumah sakit di seluruh Indonesia.

Abdul menjelaskan, penundaan kegiatan akreditasi untuk mencegah penularan COVID-19. “Maka perlu dilakukan upaya bersama mencegah penularan COVID-19, di mana saat ini seluruh rumah sakit sedang bekerja keras dan berkonsentrasi memberikan pelayanan kasus COVID-19,” tuturnya.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan kegiatan survey akreditasi rumah sakit untuk ditunda pelaksanaannya. Rumah sakit yang masa berlaku sertifikat akreditasinya sudah berakhir, masih tetap berlaku satu tahun setelah bencana non-alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah.

Selanjutnya kegiatan workshop, pelatihan atau persiapan akreditasi rumah sakit yang mengumpulkan banyak orang ditunda untuk mencegah, mengurangi, penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko tertular COVID-19.

Share8SendTweet5
Previous Post

Hasilkan Mahasiswa Hebat, Dosen Diminta Kreatif dan Inovatif

Next Post

Rapid Test tak Digunakan untuk Kepentingan Diagnostik

Next Post
Tiga Langkah Jitu Daerah Beralih ke Zona Hijau

Rapid Test tak Digunakan untuk Kepentingan Diagnostik

Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat 30 Hari

36 Tewas, 14.483 Orang Mengungsi Akibat Banjir Luwuk

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat menghemat penggunaan karbon

Dukung Ekonomi Hijau, Ridwan Kamil Imbau Pelaku UMKM Hemat Karbon

15 May 2022
Tesla dan Space X akan Melakukan Kerja Sama dengan Indonesia

Tesla dan Space X akan Melakukan Kerja Sama dengan Indonesia

15 May 2022
Kegiatan ‘Kebaya Menari’ di Kota Yogyakarta, Upaya Menguatkan Karakter Budaya Nusantara

Kegiatan ‘Kebaya Menari’ di Kota Yogyakarta, Upaya Menguatkan Karakter Budaya Nusantara

15 May 2022
JIS Boleh Dimanfaatkan Kegiatan non Olah Raga. Tunggu Regulasinya!

JIS Boleh Dimanfaatkan Kegiatan non Olah Raga. Tunggu Regulasinya!

14 May 2022
Bantuan Subsidi Upah Segera Dicairkan

Bantuan Subsidi Upah Segera Dicairkan

14 May 2022

POPULAR

  • Bahaya Baru! Sapi, Kambing, Kerbau Terserang Penyakit Kaki dan Mulut

    Bahaya Baru! Sapi, Kambing, Kerbau Terserang Penyakit Kaki dan Mulut

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Peningkatan Skil SDM Penting dalam Pengembangan Pariwisata

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Indonesia FoLU Net-Sink 2030, Komitmen Pemerintah untuk Penanganan Isu Perubahan Iklim

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Ajang Formula E di Ancol sebagai Momentum Peralihan ke Kendaraan Rendah Emisi

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tanah Alun-alun Utara Yogyakarta Mulai Direnovasi

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.