• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
20 Mei 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

BPJS Watch: Mutu Pelayanan Harus Terjaga

Penundaan kegiatan akreditasi rumah sakit untuk mencegah penularan COVID-19.

by Editor
18 Juli 2020
Ilustrasi: Warga konsultasi dengan petugas Pos Pemantauan COVID-19 di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3). Pos pemantauan tersebut dibuka untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi apabila mengalami gejala terjangkit COVID-19. Foto: Aulia Rachman

Ilustrasi: Warga konsultasi dengan petugas Pos Pemantauan COVID-19 di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3). Pos pemantauan tersebut dibuka untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi apabila mengalami gejala terjangkit COVID-19. Foto: Aulia Rachman

30
SHARES
188
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunda kegiatan akreditasi rumah sakit selama pandemi virus corona baru (COVID-19). Kebijakan tersebut diharapkan tidak memengaruhi mutu pelayanan.

“Akreditasi RS adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan. Dengan penundaan kegiatan ini, pihak pemerintah juga harus tetap memastikan RS tetap memiliki mutu pelayanan baik,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada KabarSDGs, Sabtu (18/7).

BACA JUGA

BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering

BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering

13 April 2025
Kemenkes Lakukan Cek Kesehatan Gratis kepada Pengemudi Transportasi Online

Kemenkes Lakukan Cek Kesehatan Gratis kepada Pengemudi Transportasi Online

22 Maret 2025
Kemenkes Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Pendengaran

Kemenkes Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Pendengaran

6 Maret 2025

Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor YM.02.02/VI/3099/2020 tentang Penundaan Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit, 16 Juli. Timboel menilai, penundaan kegiatan tersebut di tengah pandemi menjadi langkah baik. Namun, kebijakan yang dikeluarkan kurang kuat.

Proses akreditasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Teknis pelaksanaannya ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Karenanya, menurut Timboel, kebijakan penundaan akreditasi seharusnya juga dituangkan dalam PMK.

“Secara aturan hukum, ini tidak tepat, mengingat SE bukanlah regulasi tetapi semacam imbauan atau anjuran yang dikhususkan ke internal Kemenkes,” katanya.

Menurut Timboel, kebijakan penundaan akreditasi akan lebih mengikat jika diatur dalam PMK, apalagi menyoal kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan sesuai PMK Nomor 99 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut disebutkan akreditasi menjadi syarat kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan.

Kemenkes, lanjut dia, seharusnya juga mengakomodir RS yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meski belum memiliki akreditasi. Terutama RS yang baru berdiri.

“Kemenkes harus adil dan memberi kesempatan RS yang belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena akreditasi, sehingga RS tersebut bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di masa pandemi,” tutur Timboel.

SE nomor YM.02.02/VI/3099/2020 ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir. Surat ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala pusdokkes polri, kepala puskes TNI, ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dan kepala, direktur utama, serta direktur rumah sakit di seluruh Indonesia.

Abdul menjelaskan, penundaan kegiatan akreditasi untuk mencegah penularan COVID-19. “Maka perlu dilakukan upaya bersama mencegah penularan COVID-19, di mana saat ini seluruh rumah sakit sedang bekerja keras dan berkonsentrasi memberikan pelayanan kasus COVID-19,” tuturnya.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan kegiatan survey akreditasi rumah sakit untuk ditunda pelaksanaannya. Rumah sakit yang masa berlaku sertifikat akreditasinya sudah berakhir, masih tetap berlaku satu tahun setelah bencana non-alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah.

Selanjutnya kegiatan workshop, pelatihan atau persiapan akreditasi rumah sakit yang mengumpulkan banyak orang ditunda untuk mencegah, mengurangi, penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko tertular COVID-19.

Share12SendTweet8
Previous Post

Hasilkan Mahasiswa Hebat, Dosen Diminta Kreatif dan Inovatif

Next Post

Rapid Test tak Digunakan untuk Kepentingan Diagnostik

Next Post
Tiga Langkah Jitu Daerah Beralih ke Zona Hijau

Rapid Test tak Digunakan untuk Kepentingan Diagnostik

Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat 30 Hari

36 Tewas, 14.483 Orang Mengungsi Akibat Banjir Luwuk

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Rinde Khazamnadl Family Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kaum Ibu-Ibu di Pasirkuda

Rinde Khazamnadl Family Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kaum Ibu-Ibu di Pasirkuda

20 Mei 2025
Rico Waas Gotong Royong Bersihkan Sungai Sei Putih

Rico Waas Gotong Royong Bersihkan Sungai Sei Putih

20 Mei 2025
Mahasiswa Teknokrat Indonesia Sumbangkan Alat Berbasis Internet of Things

Mahasiswa Teknokrat Indonesia Sumbangkan Alat Berbasis Internet of Things

20 Mei 2025
Riau Siapkan Water Front City di Jantung Kota

Riau Siapkan Water Front City di Jantung Kota

20 Mei 2025
Loko Café Semarang Tawang, Café Cozy dengan Arsitektural Gedung Modern Industrial

Loko Café Semarang Tawang, Café Cozy dengan Arsitektural Gedung Modern Industrial

20 Mei 2025

POPULAR

  • Pantai Karang Potong Cianjur, Objek Wisata Estetik dengan Tiket Terjangkau

    Pantai Karang Potong Cianjur, Objek Wisata Estetik dengan Tiket Terjangkau

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Pembelajaran Digital, Skill Gap, dan Pengangguran

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Dirjen ITM Apresiasi Peluncuran Transjabodetabek Rute Vida Bekasi–Cawang

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Perfilman Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Panggung Global Festival Film Cannes 2025

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.