• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
7 November 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

BPJS Watch: Mutu Pelayanan Harus Terjaga

Penundaan kegiatan akreditasi rumah sakit untuk mencegah penularan COVID-19.

by Editor
18 Juli 2020
Ilustrasi: Warga konsultasi dengan petugas Pos Pemantauan COVID-19 di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3). Pos pemantauan tersebut dibuka untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi apabila mengalami gejala terjangkit COVID-19. Foto: Aulia Rachman

Ilustrasi: Warga konsultasi dengan petugas Pos Pemantauan COVID-19 di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3). Pos pemantauan tersebut dibuka untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi apabila mengalami gejala terjangkit COVID-19. Foto: Aulia Rachman

31
SHARES
193
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunda kegiatan akreditasi rumah sakit selama pandemi virus corona baru (COVID-19). Kebijakan tersebut diharapkan tidak memengaruhi mutu pelayanan.

“Akreditasi RS adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan. Dengan penundaan kegiatan ini, pihak pemerintah juga harus tetap memastikan RS tetap memiliki mutu pelayanan baik,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada KabarSDGs, Sabtu (18/7).

BACA JUGA

Gotong Royong JKN Jadi Penopang Pelayanan Kesehatan di Mojokerto

Gotong Royong JKN Jadi Penopang Pelayanan Kesehatan di Mojokerto

21 Oktober 2025
Program Probis Sumut Berkah Permudah Akses Berobat Gratis Hanya dengan KTP

Program Probis Sumut Berkah Permudah Akses Berobat Gratis Hanya dengan KTP

20 Oktober 2025
Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Masih Bisa Diaktifkan Kembali Jika Penuhi Syarat

Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Masih Bisa Diaktifkan Kembali Jika Penuhi Syarat

28 Juni 2025

Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor YM.02.02/VI/3099/2020 tentang Penundaan Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit, 16 Juli. Timboel menilai, penundaan kegiatan tersebut di tengah pandemi menjadi langkah baik. Namun, kebijakan yang dikeluarkan kurang kuat.

Proses akreditasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Teknis pelaksanaannya ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 34 tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Karenanya, menurut Timboel, kebijakan penundaan akreditasi seharusnya juga dituangkan dalam PMK.

“Secara aturan hukum, ini tidak tepat, mengingat SE bukanlah regulasi tetapi semacam imbauan atau anjuran yang dikhususkan ke internal Kemenkes,” katanya.

Menurut Timboel, kebijakan penundaan akreditasi akan lebih mengikat jika diatur dalam PMK, apalagi menyoal kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan sesuai PMK Nomor 99 Tahun 2015. Dalam peraturan tersebut disebutkan akreditasi menjadi syarat kerja sama RS dengan BPJS Kesehatan.

Kemenkes, lanjut dia, seharusnya juga mengakomodir RS yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan meski belum memiliki akreditasi. Terutama RS yang baru berdiri.

“Kemenkes harus adil dan memberi kesempatan RS yang belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena akreditasi, sehingga RS tersebut bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di masa pandemi,” tutur Timboel.

SE nomor YM.02.02/VI/3099/2020 ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir. Surat ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala pusdokkes polri, kepala puskes TNI, ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dan kepala, direktur utama, serta direktur rumah sakit di seluruh Indonesia.

Abdul menjelaskan, penundaan kegiatan akreditasi untuk mencegah penularan COVID-19. “Maka perlu dilakukan upaya bersama mencegah penularan COVID-19, di mana saat ini seluruh rumah sakit sedang bekerja keras dan berkonsentrasi memberikan pelayanan kasus COVID-19,” tuturnya.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan kegiatan survey akreditasi rumah sakit untuk ditunda pelaksanaannya. Rumah sakit yang masa berlaku sertifikat akreditasinya sudah berakhir, masih tetap berlaku satu tahun setelah bencana non-alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah.

Selanjutnya kegiatan workshop, pelatihan atau persiapan akreditasi rumah sakit yang mengumpulkan banyak orang ditunda untuk mencegah, mengurangi, penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko tertular COVID-19.

Share12SendTweet8
Previous Post

Hasilkan Mahasiswa Hebat, Dosen Diminta Kreatif dan Inovatif

Next Post

Rapid Test tak Digunakan untuk Kepentingan Diagnostik

Next Post
Tiga Langkah Jitu Daerah Beralih ke Zona Hijau

Rapid Test tak Digunakan untuk Kepentingan Diagnostik

Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat 30 Hari

36 Tewas, 14.483 Orang Mengungsi Akibat Banjir Luwuk

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pemkab Barito Timur Dukung Pengelolaan Lahan Eks Perusahaan Sawit oleh PT Agrinas Palma Nusantara

Pemkab Barito Timur Dukung Pengelolaan Lahan Eks Perusahaan Sawit oleh PT Agrinas Palma Nusantara

7 November 2025
West Java Festival 2025 Sajikan Gema Lestari di Bandung

West Java Festival 2025 Sajikan Gema Lestari di Bandung

7 November 2025
Akuntan Digital Jadi Mitra Strategis Bisnis Masa Depan

Akuntan Digital Jadi Mitra Strategis Bisnis Masa Depan

7 November 2025
Memasuki Musim Hujan, KAI Services Siagakan Ribuan Personel dan Peralatan Canggih

Memasuki Musim Hujan, KAI Services Siagakan Ribuan Personel dan Peralatan Canggih

7 November 2025
KAI Services Jajaki Sinergi Kuliner Bersama Mabes Polri

KAI Services Jajaki Sinergi Kuliner Bersama Mabes Polri

7 November 2025

POPULAR

  • Pelajar Riau Raih Penghargaan NASA dalam Keamanan Siber

    Pelajar Riau Raih Penghargaan NASA dalam Keamanan Siber

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kemenhub dan US-ASEAN Business Council Perkuat Kerja Sama Pengembangan Transportasi

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • PGE Lampaui Target Pendapatan dan Tegaskan Komitmen Menuju Energi Bersih Nasional

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Flare Unit Hydrocracking Kompleks Kilang Balikpapan Resmi Menyala

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga Kopi Arabika Gayo di Bener Meriah Naik Dipicu Cuaca Baik dan Permintaan Tinggi

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.