• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
18 Februari 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

DJP: UMKM Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

by Editor
13 Juli 2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama (kiri), dalam webinar UMKM Bangkit bersama Pajak di Era Pandemi yang diselenggarakan Katadata bekerja sama dengan Ditjen Pajak, Senin (13/7). (Foto: Istimewa)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama (kiri), dalam webinar UMKM Bangkit bersama Pajak di Era Pandemi yang diselenggarakan Katadata bekerja sama dengan Ditjen Pajak, Senin (13/7). (Foto: Istimewa)

22
SHARES
135
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif pajak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama pandemi virus corona baru (COVID-19). Pemberian dilakukan melalui dua skema.

“Insentif ini untuk semua UMKM, baik terdampak maupun tidak terdampak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers yang diterima KabarSDGs, Senin (13/7).

BACA JUGA

Sepatu Aveka Tembus Empat Besar Shopee Jagoan UMKM

Sepatu Aveka Tembus Empat Besar Shopee Jagoan UMKM

13 Februari 2026
Bukit Asam Dorong Kreativitas UMK Lewat Kelas Kreasi Bunga Balon

Bukit Asam Dorong Kreativitas UMK Lewat Kelas Kreasi Bunga Balon

6 Februari 2026
BI Balikpapan Perkuat UMKM Dorong Ekonomi Inklusif 2026

BI Balikpapan Perkuat UMKM Dorong Ekonomi Inklusif 2026

3 Februari 2026

Menurut Hestu, DJP berupaya membantu UMKM agar tidak terbebani pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen. Pengusaha terdampak COVID-19 tidak perlu membayarnya, karena biaya ditanggung pemberintah. Sebaliknya, bagi pelaku usaha tidak terdampak, PPh yang seharusnya dibayar tiap bulan tersebut bisa dipakai untuk biaya operasional, seperti gaji karyawan atau disimpan sebagai modal agar dapat bertahan pada masa pandemi.

Hestu menjelaskan, skema pajak UMKM dibuat mudah. PPh yang harus dibayar sebesar 0,5 persen dari omzet per bulan. Aturan tersebut berlaku untuk pengusaha dengan pendapatan Rp 4,8 miliar per tau atau di bawah Rp 400 juta per bulan. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah.

“Karena itu, kami berharap semakin banyak UMKM memanfaatkan insentif ini. Sosialisasi sudah kami lakukan, termasuk mengirim surat elektronik kepada 2,3 juta UMKM yang sudah membayar pajak. Namun, hingga kini baru sekitar 200 ribu UMKM memanfaatkan insentif pajak di masa pandemi,” kata Hestu.

Selain insentif pajak, menurut Hestu, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21. Tercatat 107.462 dari total 120.852 pemohon telah disetujui. DJP juga mencatat 12.649 permohonan insentif PPh Pasal 22, tapi hanya 9.190 diterima. Sementara itu, ada 70.801 permohonan PPh Pasal 25, dengan 58.888 pemohon disetujui.

Hestu menjelaskan, total 406.182 pengajuan insentif, dengan 377.420 permohonan disetujui. Menurut dia, penyebab permohonan insentif ditolak adalah klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan dan SPT tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU.

Share9SendTweet6
Previous Post

Pemerintah Anggarkan Rp 3,5 Triliun untuk Pernikahan ‘Link and Match’

Next Post

Pemerintah Tetapkan Biaya Rapid Test Mandiri Rp 150 Ribu

Next Post
Pemerintah Tetapkan Biaya Rapid Test Mandiri Rp 150 Ribu

Pemerintah Tetapkan Biaya Rapid Test Mandiri Rp 150 Ribu

BMKG: Agustus Potensi Bencana Banjir-Longsor Ancam Sumut

BMKG: Agustus Potensi Bencana Banjir-Longsor Ancam Sumut

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PTBA Serahkan Fasos dan Fasum untuk Warga Bara Lestari

PTBA Serahkan Fasos dan Fasum untuk Warga Bara Lestari

17 Februari 2026
Warga Binaan Lapas Purwakarta Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Warga Binaan Lapas Purwakarta Dukung Program Makan Bergizi Gratis

17 Februari 2026
Wamenag Tinjau Kesiapan Ibadah Ramadan di IKN

Wamenag Tinjau Kesiapan Ibadah Ramadan di IKN

17 Februari 2026
Pegadaian Resmikan Ruang Kreatif Mahasiswa di Jember

Pegadaian Resmikan Ruang Kreatif Mahasiswa di Jember

17 Februari 2026
Prambanan Shiva Festival Didorong Jadi Agenda Unggulan Pariwisata Nasional

Prambanan Shiva Festival Didorong Jadi Agenda Unggulan Pariwisata Nasional

17 Februari 2026

POPULAR

  • BRIN dan Royal Botanic Gardens Kew Inggris Berkolaborasi terkait Bank Benih

    BRIN dan Royal Botanic Gardens Kew Inggris Berkolaborasi terkait Bank Benih

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Imlek Nasional 2026 Angkat Harmoni Budaya Nusantara

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Jaringan Konektivitas Jalan Tol Trans Sumatera dan Kesiapan Tol Fungsional

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kebijakan dan Praktik Diskriminatif Pendidikan Tinggi Indonesia

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    249 shares
    Share 100 Tweet 62

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.