JAKARTA, KabarSDGs – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif pajak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama pandemi virus corona baru (COVID-19). Pemberian dilakukan melalui dua skema.
“Insentif ini untuk semua UMKM, baik terdampak maupun tidak terdampak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers yang diterima KabarSDGs, Senin (13/7).
Menurut Hestu, DJP berupaya membantu UMKM agar tidak terbebani pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen. Pengusaha terdampak COVID-19 tidak perlu membayarnya, karena biaya ditanggung pemberintah. Sebaliknya, bagi pelaku usaha tidak terdampak, PPh yang seharusnya dibayar tiap bulan tersebut bisa dipakai untuk biaya operasional, seperti gaji karyawan atau disimpan sebagai modal agar dapat bertahan pada masa pandemi.
Hestu menjelaskan, skema pajak UMKM dibuat mudah. PPh yang harus dibayar sebesar 0,5 persen dari omzet per bulan. Aturan tersebut berlaku untuk pengusaha dengan pendapatan Rp 4,8 miliar per tau atau di bawah Rp 400 juta per bulan. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah.
“Karena itu, kami berharap semakin banyak UMKM memanfaatkan insentif ini. Sosialisasi sudah kami lakukan, termasuk mengirim surat elektronik kepada 2,3 juta UMKM yang sudah membayar pajak. Namun, hingga kini baru sekitar 200 ribu UMKM memanfaatkan insentif pajak di masa pandemi,” kata Hestu.
Selain insentif pajak, menurut Hestu, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21. Tercatat 107.462 dari total 120.852 pemohon telah disetujui. DJP juga mencatat 12.649 permohonan insentif PPh Pasal 22, tapi hanya 9.190 diterima. Sementara itu, ada 70.801 permohonan PPh Pasal 25, dengan 58.888 pemohon disetujui.
Hestu menjelaskan, total 406.182 pengajuan insentif, dengan 377.420 permohonan disetujui. Menurut dia, penyebab permohonan insentif ditolak adalah klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan dan SPT tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU.
Discussion about this post