• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

DJP: UMKM Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

by Editor
13 Juli 2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama (kiri), dalam webinar UMKM Bangkit bersama Pajak di Era Pandemi yang diselenggarakan Katadata bekerja sama dengan Ditjen Pajak, Senin (13/7). (Foto: Istimewa)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama (kiri), dalam webinar UMKM Bangkit bersama Pajak di Era Pandemi yang diselenggarakan Katadata bekerja sama dengan Ditjen Pajak, Senin (13/7). (Foto: Istimewa)

23
SHARES
142
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif pajak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama pandemi virus corona baru (COVID-19). Pemberian dilakukan melalui dua skema.

“Insentif ini untuk semua UMKM, baik terdampak maupun tidak terdampak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers yang diterima KabarSDGs, Senin (13/7).

BACA JUGA

UMKM Balikpapan Didorong Terapkan Ekonomi Hijau

UMKM Balikpapan Didorong Terapkan Ekonomi Hijau

10 Juni 2026
Unwar olah Bonggol Pisang jadi Produk Pangan Bernilai Ekonomi

Unwar olah Bonggol Pisang jadi Produk Pangan Bernilai Ekonomi

2 Juni 2026
PLN Dorong UMKM Perbatasan Naik Kelas

PLN Dorong UMKM Perbatasan Naik Kelas

29 Mei 2026

Menurut Hestu, DJP berupaya membantu UMKM agar tidak terbebani pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen. Pengusaha terdampak COVID-19 tidak perlu membayarnya, karena biaya ditanggung pemberintah. Sebaliknya, bagi pelaku usaha tidak terdampak, PPh yang seharusnya dibayar tiap bulan tersebut bisa dipakai untuk biaya operasional, seperti gaji karyawan atau disimpan sebagai modal agar dapat bertahan pada masa pandemi.

Hestu menjelaskan, skema pajak UMKM dibuat mudah. PPh yang harus dibayar sebesar 0,5 persen dari omzet per bulan. Aturan tersebut berlaku untuk pengusaha dengan pendapatan Rp 4,8 miliar per tau atau di bawah Rp 400 juta per bulan. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah.

“Karena itu, kami berharap semakin banyak UMKM memanfaatkan insentif ini. Sosialisasi sudah kami lakukan, termasuk mengirim surat elektronik kepada 2,3 juta UMKM yang sudah membayar pajak. Namun, hingga kini baru sekitar 200 ribu UMKM memanfaatkan insentif pajak di masa pandemi,” kata Hestu.

Selain insentif pajak, menurut Hestu, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21. Tercatat 107.462 dari total 120.852 pemohon telah disetujui. DJP juga mencatat 12.649 permohonan insentif PPh Pasal 22, tapi hanya 9.190 diterima. Sementara itu, ada 70.801 permohonan PPh Pasal 25, dengan 58.888 pemohon disetujui.

Hestu menjelaskan, total 406.182 pengajuan insentif, dengan 377.420 permohonan disetujui. Menurut dia, penyebab permohonan insentif ditolak adalah klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan dan SPT tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU.

Share9SendTweet6
Previous Post

Pemerintah Anggarkan Rp 3,5 Triliun untuk Pernikahan ‘Link and Match’

Next Post

Pemerintah Tetapkan Biaya Rapid Test Mandiri Rp 150 Ribu

Next Post
Pemerintah Tetapkan Biaya Rapid Test Mandiri Rp 150 Ribu

Pemerintah Tetapkan Biaya Rapid Test Mandiri Rp 150 Ribu

BMKG: Agustus Potensi Bencana Banjir-Longsor Ancam Sumut

BMKG: Agustus Potensi Bencana Banjir-Longsor Ancam Sumut

Discussion about this post

NEWS UPDATE

FPIK UB Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Kelautan

FPIK UB Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Kelautan

15 Juni 2026
D’Youth Fest 6.0 Jadi Wadah Kreativitas Generasi Muda Denpasar

D’Youth Fest 6.0 Jadi Wadah Kreativitas Generasi Muda Denpasar

15 Juni 2026
Road Show Travel Malaysia Perkuat Kerja Sama Pariwisata Lampung

Road Show Travel Malaysia Perkuat Kerja Sama Pariwisata Lampung

15 Juni 2026
Surabaya Temukan Lebih dari Empat Ribu Kasus TBC Hingga Mei 2026

Surabaya Temukan Lebih dari Empat Ribu Kasus TBC Hingga Mei 2026

14 Juni 2026
BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Way Gemol

BBWS Mesuji Sekampung Percepat Perbaikan Irigasi Way Gemol

14 Juni 2026

POPULAR

  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    373 shares
    Share 149 Tweet 93
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    646 shares
    Share 258 Tweet 162

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.