• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
5 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

Pemerintah Tetapkan Biaya Rapid Test Mandiri Rp 150 Ribu

by Editor
13 Juli 2020
Pemerintah Tetapkan Biaya Rapid Test Mandiri Rp 150 Ribu

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, dr. Tri Hesty Widyastoeti,Sp. M, MPH. Foto: Humas BNPB

59
SHARES
366
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs, — Pemerintah akhirnya menetapkan biaya pemeriksaan rapid test antibodi bagi pasien mandiri. Hal ini untuk menyamakan harga rapid test bagi masyarakat di seluruh tanah air yang ingin memeriksakan antibody secara cepat.

Sesuai Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid test Antibodi bagi pasien mandiri biayarapid test ditetapkan sebesar Rp 150 ribu.

BACA JUGA

Kemenkes Lakukan Cek Kesehatan Gratis kepada Pengemudi Transportasi Online

Kemenkes Lakukan Cek Kesehatan Gratis kepada Pengemudi Transportasi Online

22 Maret 2025
Kemenkes Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Pendengaran

Kemenkes Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Pendengaran

6 Maret 2025
Kemenkes Pantau Sistem Quick Win di Puskesmas Sumba Barat Daya

Kemenkes Pantau Sistem Quick Win di Puskesmas Sumba Barat Daya

30 Januari 2025

“Sebelumnya harga rapid test sangat bervariasi sehingga membuat masyarakat bingung. Penetapan harga rapid test ini upaya pemerintah untuk menghindari adanya komersialisasi yang dilakukan pihak pelayanan kesehatan,” ujar dr. Tri Hesty Widyastoeti,Sp. M, MPH, selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan saat bincang publik di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin, (13/7/2020).

Adapun penetapan harga tersebut merupakan harga pemeriksaan rapid test termasuk biaya alat rapid test, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, termasuk biaya jasa layanan, misalnya dokter atau dokter spesialis.

Dokter Tri Hesty juga menambahkan batas harga yang ditetapkan yakni Rp 150 ribu berlaku untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri dimana pasien yang meminta pemeriksaan tersebut, di luar bantuan pemerintah.

“Intinya bukan yang untuk skrining yang bantuan pemerintah,” tegas Tri Hesty.

Pemeriksaan tersebut, jelasnya, berlaku di semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pemerintah, swasta, klinik, dan berbagai tempat pengecekan lain.

Terkait sanksi, Tri Hesty mengakui Kementerian Kesehatan belum menetapkan sanksi nyata terkait pelanggaran penetapan harga rapid test. Namun menurutnya, Kementerian Kesehatan akan melihat lebih lanjut terkait berbagai aspek yang berhubungan dengan penetapan harga tersebut baik dari sisi masyarakat, tempat layanan kesehatan, tenaga medis, serta para distributor dan penyedia alat rapid test.

“Saya rasa dengan adanya distributor-distributor yang juga ikut membantu, dengan harga yang juga bisa bersaing, tentu akan lebih membantu rumah sakit. Itu yang kita harapkan,” jelas Tri Hesty.

Sekretaris Jenderal Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Dr. dr. Lia G. Partakusuma, Sp.PK, MARS, MM mengatakan, keputusan yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan tersebut sangat tepat agar harga rapid test di berbagai tempat pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit bisa terkendali.

“Apa pun itu kami sangat menyambut baik. Memang harus ada patokan. Kalau tidak akan sangat jadi tidak terkendali,” tuturnya.

Pada dialog yang sama, Dokter Lia juga menekankan pentingnya tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun seseorang telah dinyatakan nonreaktif. Hal tersebut dikarenakan bisa jadi anti body-nya belum terbentuk dan banyak yang menyepelekan setelah hasil tes cepatnya nonreaktif.

“Jadi, tidak nanti orang oh.. dia nonreaktif, langsung bebas merdeka. Menyatakan saya sudah bebas,” ujar dr. Lia.

Lia juga mengimbau kepada seluruh rumah sakit untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut agar sama-sama mencapai tujuan yang diinginkan yakni menenangkan masyarakat dan sama-sama memutus rantai penularan COVID-19 di Indonesia.

Share24SendTweet15
Previous Post

DJP: UMKM Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Next Post

BMKG: Agustus Potensi Bencana Banjir-Longsor Ancam Sumut

Next Post
BMKG: Agustus Potensi Bencana Banjir-Longsor Ancam Sumut

BMKG: Agustus Potensi Bencana Banjir-Longsor Ancam Sumut

Tiga Langkah Jitu Daerah Beralih ke Zona Hijau

Tiga Langkah Jitu Daerah Beralih ke Zona Hijau

Discussion about this post

NEWS UPDATE

SDIT BIS Perkuat Kolaborasi Orang Tua Bentuk Karakter Anak

SDIT BIS Perkuat Kolaborasi Orang Tua Bentuk Karakter Anak

5 Agustus 2026
Karawang Kembangkan Desa Wisata untuk Dorong Ekonomi Warga

Karawang Kembangkan Desa Wisata untuk Dorong Ekonomi Warga

5 Agustus 2026
RSUD Jatisari Resmikan Unit Pengelola Darah dan Layanan MESRA

RSUD Jatisari Resmikan Unit Pengelola Darah dan Layanan MESRA

5 Agustus 2026
PLN UID Kaltimra Raih Platinum Nusantara CSR Awards 2026

PLN UID Kaltimra Raih Platinum Nusantara CSR Awards 2026

5 Agustus 2026
Aceh Raih Penghargaan Transportasi Indonesia Award 2026

Aceh Raih Penghargaan Transportasi Indonesia Award 2026

4 Agustus 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1651 shares
    Share 660 Tweet 413
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1351 shares
    Share 540 Tweet 338

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.